Empat Saksi Kasus Dugaan Suap Pajak Angin Prayitno Aji Mangkir dari Panggilan KPK

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Kamis, 03 Juni 2021 | 16:16 WIB
Empat Saksi Kasus Dugaan Suap Pajak Angin Prayitno Aji Mangkir dari Panggilan KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA/HO-Humas KPK)

Suara.com - Empat saksi kasus dugaan suap yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Mereka seharusnya memberikan kesaksian untuk Angin Prayitno Aji, tersangka dalam kasus ini, pada Rabu (2/6/2021) kemarin.

"Seluruh saksi tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulisnya, Kamis (3/6/2021). 

Empat saksi yang mangkir panggilan KPK tersebut, yakni seorang konsultan pajak bernama Agus Susetyo, dan tiga mantan pegawai PT Jhonlin Baratama, yaitu Fahrial, Fahruzzaini, dan Ozzy Reza Pahlevi. 

KPK sendiri meminta keempat orang tersebut agar kooperatif dan dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan ulang. 

"KPK mengingatkan agar para saksi kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya. Surat panggilan akan segera dikirimkan oleh Tim Penyidik," katanya. 

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Angin Prayitno Aji menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan tahun 2016 sampai 2017. 

"KPK menetapkan enam tersangka. Pertama APA (Angin Prayitno Aji),"  kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021) lalu. 

Selain Angin, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Dandan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak; Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM) Konsultan Pajak; Agus Susetyo (AS) Konsultan Pajak; dan Veronika Lindawati (VL) Kuasa Wajib Pajak. 

Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya, Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Sedangkan, RAR, AIM, VL dan AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Perpajakan, KPK Periksa PNS yang Dapat Perintah Angin Prayitno Aji

Kasus Dugaan Korupsi Perpajakan, KPK Periksa PNS yang Dapat Perintah Angin Prayitno Aji

News | Selasa, 01 Juni 2021 | 12:04 WIB

Kasus Pajak Angin Prayitno, KPK Panggil Eks Kepala KPP Pratama Sulsel Wawan

Kasus Pajak Angin Prayitno, KPK Panggil Eks Kepala KPP Pratama Sulsel Wawan

News | Jum'at, 21 Mei 2021 | 10:45 WIB

Angin Prayitno Belum Bisa Dijenguk Keluarga di Rutan KPK, Masih Isolasi

Angin Prayitno Belum Bisa Dijenguk Keluarga di Rutan KPK, Masih Isolasi

News | Kamis, 13 Mei 2021 | 15:47 WIB

Terkini

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:54 WIB

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:47 WIB

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:37 WIB

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:15 WIB

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:35 WIB

Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China

Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:33 WIB

Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat

Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:30 WIB

PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi

PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:24 WIB