PPDB 2021: Tahapan Proses dan Syarat Calon Peserta Didik Baru

Rifan Aditya | Suara.com

Sabtu, 05 Juni 2021 | 21:16 WIB
PPDB 2021: Tahapan Proses dan Syarat Calon Peserta Didik Baru
Ilustrasi PPDB 2021 - Petugas mengakses laman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta di posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 70, Jakarta, Kamis (25/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Dinas Pendidikan DKI akhirnya mengumumkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022. Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Disdik DKI pada (19/5/2021). Berikut ini informasi seputar PPDB 2021 yang dapat kalian jadikan pedoman.

Tahapan Proses PPDB 2021

  1. Pengajuan akun di web https//ppdb.jakarta.go.id,
  2. Aktivasi token,
  3. Pemilihan sekolah,
  4. Proses seleksi, Pengumuman,
  5. Lapor diri CPDB yang lolos seleksi.

Dilansir dari disdikjakarta.co.id, pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 yang memuat Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021-2022.

Pergub tersebut memuat peraturan bahwa PPDB 2021 diperuntukkan bagi calon siswa dengan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.

Meski demikian calon siswa dengan KK dari luar kota DKI Jakarta masih memiliki kesempatan untuk mengikuti PPDB 2021 di Jakarta.

Calon siswa dengan kartu keluarga (KK) non-DKI Jakarta tidak dapat mendaftar melalui jalur reguler.Namun mereka diperbolehkan mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru. 

Jalur pindah tugas memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas. Sayangnya, jalur pindah tugas orangtua ini terbatas, yaitu hanya dua persen dari jumlah kuota yang tersedia.  

Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru memiliki jadwal tersendiri.   Tahap pendaftaran, seleksi, dan pengumuman untuk tingkat SMP, SMA, dan SMK pada 7 – 30 Juni 2021 dan tahap lapor diri dilaksanakan pada 1– 2 Juli  2021.

Untuk tingkat sekolah dasar pendaftaran, seleksi, pengumuman dilaksanakan pada 7-23 Juni 2021  dan lapor diri 24-25 Juni 2021.

Syarat Calon Peserta Didik Baru

  1. Usia, yang pada tanggal 1 Juli tahun berjalan berumur: SD minimal 6 tahun, SMP maksimal 15 tahun, dan SMA / SMK maksimal 21 tahun yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran.
  2. Telah menyelesaikan kelas 5 SD (untuk pendaftaran SMP) dan 9 SMP (untuk SMA/SMK) atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
  3. Tercatat dalam kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
  4. Melampirkan surat penugasan orang tua dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

Demikian penjelasan seputar PPDB 2021 mulai dari tahapan proses hingga syarat calon peserta didik baru.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kali Pertama di Jogja, PPDB SD Sertakan Jalur Cerdas Istimewa

Kali Pertama di Jogja, PPDB SD Sertakan Jalur Cerdas Istimewa

Jogja | Sabtu, 05 Juni 2021 | 14:28 WIB

Aturan PPDB Online DKI Jakarta, Ini 5 Tahapannya

Aturan PPDB Online DKI Jakarta, Ini 5 Tahapannya

News | Jum'at, 04 Juni 2021 | 18:15 WIB

Warga Luar DIY Ingin Sekolahkan Anak ke Sleman? Wajib Ikut ASPD dan Serahkan Berkas Asli

Warga Luar DIY Ingin Sekolahkan Anak ke Sleman? Wajib Ikut ASPD dan Serahkan Berkas Asli

Jogja | Rabu, 02 Juni 2021 | 11:51 WIB

Cek Disini, Jadwal Lengkap PPDB Kota Bogor Tahun Ajaran 2021-2022

Cek Disini, Jadwal Lengkap PPDB Kota Bogor Tahun Ajaran 2021-2022

Bogor | Rabu, 02 Juni 2021 | 10:11 WIB

Terkini

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:15 WIB

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:08 WIB

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:59 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:30 WIB

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:26 WIB

WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:25 WIB

Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!

Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:21 WIB

Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek

Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:20 WIB

Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi

Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:15 WIB

Rekaman3Menit Terakhir Ungkap Penyebab Tragis Kecelakaan Pesawat Air Canada di New York

Rekaman3Menit Terakhir Ungkap Penyebab Tragis Kecelakaan Pesawat Air Canada di New York

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:00 WIB