Aturan PPDB Online DKI Jakarta, Ini 5 Tahapannya

Rifan Aditya

Jum'at, 04 Juni 2021 | 18:15 WIB
Aturan PPDB Online DKI Jakarta, Ini 5 Tahapannya
Aturan PPDB online DKI Jakarta - Sejumlah calon siswa menunggu dengan menjaga jark fisik di posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMK Negeri 15, Jakarta, Kamis (25/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta akan segera dibuka pada 7 Juni 2021 mendatang untuk jalur dan jenjang tertentu. Bagaimana aturan PPDB online DKI Jakarta?

PPDB sendiri merupakan seleksi yang digunakan untuk masuk sekolah negeri melalui empat jalur yang tersedia dengan tolok ukur seleksi masing-masing sesuai dengan jalur yang digunakan.

Keempat jalur tersebut terdiri dari jalur prestasi akademik dan/atau non akademik, jalur zonasi berdasarkan domisili siswa dengan sekolah pilihan, jalur pindah tugas orang tua anak dan anak guru, serta jalur afirmasi bagi keluarga tidak mampu.

Berikut merupakan sejumlah tahapan serta aturan seleksi daring atau online PPDB 2021 merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB berikut merupakan.

Tahapan PPDB DKI Jakarta 2021

  1. Siswa peserta PPDB melakukan pengajuan akun melalui situs https://ppdb.jakarta.go.id berdasar jadwal yang sudah ditetapkan sesuai jalur dan jenjang sekolah
  2. Melakukan aktivasi token dan memilih sekolah yang dituju
  3. Menunggu proses seleksi yang dilakukan oleh pihak sekolah serta pemerintah setempat yang terkait
  4. Setelah proses seleksi selesai, hasil seleksi PPDB akan diumumkan melalui situs PPDB online https://ppdb.jakarta.go.id 
  5. Bagi siswa peserta PPDB yang lolos seleksi diwajibkan melaporkan diri agar dengan login di situs resmi PPDB DKI Jakarta dengan memasukkan nomor peserta serta password agar terdaftar menjadi siswa baru yang resmi.

Nantinya, akan terdapat aturan tambahan bagi siswa peserta PPDB yang berasal dari sekolah di luar provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2019 dan 2020 yang tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau berasal dari sekolah asing.

Bagi calon siswa PPDB yang memenuhi kriteria di atas dan berkeinginan mengikuti PPDB SMP, SMA, dan SMK di DKI Jakarta maka diwajibkan mengikuti pra-pendaftaran di https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran hingga 4 Juni 2021.

Demikian, informasi mengenai aturan pendaftaran PPDB Online DKI Jakarta 2021. Untuk pengumuman terbaru dan lebih lanjut mengenai PPDB Online DKI Jakarta 2021, Anda dapat mengikutinya melalui berbagai laman resmi PPDB online di ppdb.jakarta.go.id.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadwal PPDB DKI Jakarta 2021-2022 Tingkat SD, SMP, SMA/SMK

Jadwal PPDB DKI Jakarta 2021-2022 Tingkat SD, SMP, SMA/SMK

News | Kamis, 03 Juni 2021 | 15:03 WIB

Warga Luar DIY Ingin Sekolahkan Anak ke Sleman? Wajib Ikut ASPD dan Serahkan Berkas Asli

Warga Luar DIY Ingin Sekolahkan Anak ke Sleman? Wajib Ikut ASPD dan Serahkan Berkas Asli

Jogja | Rabu, 02 Juni 2021 | 11:51 WIB

Kapan PPDB 2021 Dibuka? Perhatikan Tanggal dan Syaratnya

Kapan PPDB 2021 Dibuka? Perhatikan Tanggal dan Syaratnya

News | Selasa, 01 Juni 2021 | 15:03 WIB

Terkini

Eks Member JKT 48 Tegur Keras Anak Buah Erick Thohir: Jujur Aku Kecewa!

Eks Member JKT 48 Tegur Keras Anak Buah Erick Thohir: Jujur Aku Kecewa!

Entertainment | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:03 WIB

Solidaritas dengan Korban Gempa Flores, Pemerintah Tunda Pesta Kembang Api di Monas

Solidaritas dengan Korban Gempa Flores, Pemerintah Tunda Pesta Kembang Api di Monas

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Bukan Sekadar Mediasi, KPAI Minta Pemulihan Korban Bullying SMPN 1 Blora Jadi Prioritas

Bukan Sekadar Mediasi, KPAI Minta Pemulihan Korban Bullying SMPN 1 Blora Jadi Prioritas

Jawa Tengah | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Ulasan Drama Mother and Mom: Kritik terhadap Obsesi Menjadi Ibu Ideal

Ulasan Drama Mother and Mom: Kritik terhadap Obsesi Menjadi Ibu Ideal

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Parade Bendera Merah Putih di Bawah Laut Meriahkan HUT RI ke-81

Parade Bendera Merah Putih di Bawah Laut Meriahkan HUT RI ke-81

Video | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:00 WIB

PJJ Sekolah Jakarta 18 Agustus Besok Karena akan Ada Demo Besar? Simak Penjelasan Pemprov DKI

PJJ Sekolah Jakarta 18 Agustus Besok Karena akan Ada Demo Besar? Simak Penjelasan Pemprov DKI

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 18:59 WIB

Suhu Panas Jadi Penyebab Jamal Musiala Ambruk Setelah Cetak Gol, Begini Kondisinya Sekarang

Suhu Panas Jadi Penyebab Jamal Musiala Ambruk Setelah Cetak Gol, Begini Kondisinya Sekarang

Bola | Senin, 17 Agustus 2026 | 18:56 WIB

Prabowo Bakal Habiskan Rp4000 Triliun di 2027, Ini Perusahaan yang Bakal Cuan Besar

Prabowo Bakal Habiskan Rp4000 Triliun di 2027, Ini Perusahaan yang Bakal Cuan Besar

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 18:42 WIB

Tak Pasang Bendera hingga Ogah Ikut Lomba, Alasan Warga di Balik Sepinya Euforia Kemerdekaan

Tak Pasang Bendera hingga Ogah Ikut Lomba, Alasan Warga di Balik Sepinya Euforia Kemerdekaan

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 18:41 WIB

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Palabuhanratu, Cara Unik Penyelam Rayakan Kemerdekaan

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Palabuhanratu, Cara Unik Penyelam Rayakan Kemerdekaan

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 18:37 WIB

×