Kapan Gaji ke-13 Pensiunan Cair?

Rifan Aditya

Senin, 07 Juni 2021 | 07:15 WIB
Kapan Gaji ke-13 Pensiunan Cair?
Kapan Gaji ke-13 Pensiunan Cair? - Ilustrasi uang. (Unsplash.com/Mufid Majnun)

Suara.com - Para aparatur sipil negara (ASN), pegawai negeri sipil (PNS), hingga pensiunan sudah menanti-nantikan pencairan gaji ke-13. Kapan gaji ke-13 pensiunan cair?

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (DJPbn Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 akan mulai cair pada pekan pertama bulan Juni 2021. 

Hal ini sesuai dengan PP No.63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Pensiun Tahun 2021. 

Namun, harap-harap cemas masih harus dirasakan hingga Kamis (3/6/2021), karena hingga kini belum ada informasi lebih lanjut terkait kapan gaji ke-13 pensiunan cair?

Kemenkeu Pastikan Gaji ke-13 Cair 3 Juni 2021

Padahal, Kemenkeu sudah memastikan gaji ke-13 PNS, ASN, hingga pensiunan akan cair pada Kamis, 3 Juni 2021. Hal ini lantaran kementerian telah mengajukan permintaan pembayaran gaji-13 ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) mulai 2 Juni 2021 lalu.

Kemenkeu juga telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 sejumlah Rp 16,3 triliun untuk pencairan gaji ke-13 ASN, PNS, hingga pensiunan. 

Besaran Gaji ke-13

Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan mekanisme pencairan gaji ke-13 yang dilakukan Satuan Kerja Kementerian/lembaga ke KPPN dengan syarat dan dokumen lengkap. Lantas berapa besaran gaji ke-13 yang kini tengah dinanti-nantikan para ASN, PNS, hingga pensiunan?

baca juga

Nominal gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN. 

Besaran gaji ke-13 2021 meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. Dengan demikian, tunjangan kinerja tidak termasuk dalam gaji ke-13 karena adanya penghematan belanja negara tahun anggaran 2021, sesuai dengan isi Surat Menteri Keuangan Nomor S-408/MK.02/2021.

Bagi pensiunan dan penerima pensiun, gaji ke-13 yang diberikan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan. Berdasarkan PP Nomor 15 tentang Gaji PNS, gaji pokok terendah yaitu golongan I/a dengan masa kerja di bawah satu tahun sebesar Rp 1.560.800,- sementara gaji tertinggi yaitu golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp5.901.200. 

Rasa penasaran kapan gaji ke-13 pensiunan cair akhirnya terjawab sudah. Jika gaji ke-13 pensiunan itu belum cair, segera laporkan ke pihak Taspen ataupun bank penyalur dana terkait.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kenapa Otentikasi Taspen Gagal Terus? Ini Penyebab dan Ketentuannya

Kenapa Otentikasi Taspen Gagal Terus? Ini Penyebab dan Ketentuannya

News | Sabtu, 05 Juni 2021 | 16:12 WIB

Kapan Gaji ke-13 buat ASN, Pensiunan, TNI, Polri, Cair? Ini Bocorannya

Kapan Gaji ke-13 buat ASN, Pensiunan, TNI, Polri, Cair? Ini Bocorannya

News | Kamis, 03 Juni 2021 | 16:09 WIB

Perhitungan Gaji Ke-13 untuk Tahun 2021, PNS Perlu Tahu

Perhitungan Gaji Ke-13 untuk Tahun 2021, PNS Perlu Tahu

News | Selasa, 01 Juni 2021 | 13:03 WIB

Terkini

Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!

Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:45 WIB

Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta

Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:34 WIB

Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:29 WIB

Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP

Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:14 WIB

DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030

DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:00 WIB

Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan

Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:39 WIB

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:19 WIB

Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:11 WIB

Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:07 WIB

IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani

IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:02 WIB

×