Penghina DPR Terancam Penjara, Dedek Uki: Kemunduran Demokrasi Kalau RUU Disahkan

Selasa, 08 Juni 2021 | 13:37 WIB
Penghina DPR Terancam Penjara, Dedek Uki: Kemunduran Demokrasi Kalau RUU Disahkan
Jubir PSI Dedek Prayudi - (Instagram/@uki_dedek)

Berikut adalah bunyi Pasal 353 sebagaimana dimaksud:

(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaha negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI