5 Pasal Kontroversial di Draf RKUHP Terbaru: Ngeprank hingga Tukang Gigi Diancam Penjara!

Reza Gunadha, Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 08 Juni 2021 | 08:40 WIB
5 Pasal Kontroversial di Draf RKUHP Terbaru: Ngeprank hingga Tukang Gigi Diancam Penjara!
Warga melintas di depan mural bertuliskan "#Tolak RKUHP" di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (28/9). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali menjadi sorotan publik usai munculnya draf RKUHP terbaru di kalangan publik.

Sederet pasal-pasal kontroversial kembali bermunculan dalam draf yang sempat ditunda pembahasannya pada 2020 lalu.

Pasal-pasal kontroversial tersebut menuai polemik di kalangan publik karena dianggap tidak mencerminkan keadilan untuk rakyat.

Berikut Suara.com merangkum sederet pasal kontroversial dalam draf RKUHP terbaru, Selasa (8/6/2021):

1. Hina Presiden dan Lembaga Negara

Dalam RKUHP memuat ancaman bagi orang-orang yang menghina Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui media sosial diancam pidana maksimal 4,5 tahun penjara.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 218 ayat 1 dan Pasal 219 yang bunyinya sebagai berikut:

Pasal 218 (1): Setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau denda paling banyak kategori IV.

Pasal 219: Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

baca juga

Tak hanya kepala negara, orang yang menghina lembaga negara lainnya, mulai dari DPR, MPR, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung hingga Badan Pemeriksa Keuangan juga diancam pidana penjara maksimal 2 tahun.

Hal itu tertuang dalam Pasal 353 dan 354 RKUHP yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 353 (1): Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 354: Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

2. Tukang Gigi

Para tukang gigi juga tak luput dari ancaman pidana dalam draf RKUHP terbaru. Mereka terancam pidana penjara 5 tahun jika tak memiliki izin praktik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hina DPR Bisa Terancam 2 Tahun Penjara, Said Didu: Wakil Rakyat Menghukum Rakyat?

Hina DPR Bisa Terancam 2 Tahun Penjara, Said Didu: Wakil Rakyat Menghukum Rakyat?

News | Selasa, 08 Juni 2021 | 08:10 WIB

Komnas HAM Minta Rencana Pengesahan RKUHP di Tengah Pandemi Corona Ditunda

Komnas HAM Minta Rencana Pengesahan RKUHP di Tengah Pandemi Corona Ditunda

News | Selasa, 07 April 2020 | 19:15 WIB

Bahas RKUHP saat Corona, Jokowi dan DPR Tambah Rakyat Menderita

Bahas RKUHP saat Corona, Jokowi dan DPR Tambah Rakyat Menderita

News | Jum'at, 03 April 2020 | 15:40 WIB

Terkini

Dua Eks Kapolri Diisukan Ditangkap, Polri Buka Fakta 4 Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo

Dua Eks Kapolri Diisukan Ditangkap, Polri Buka Fakta 4 Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo

Jakarta | Minggu, 08 November 2026 | 23:43 WIB

Selat Hormuz Memanas! Tiga Kapal Tanker Terbakar Usai Hantam Ranjau

Selat Hormuz Memanas! Tiga Kapal Tanker Terbakar Usai Hantam Ranjau

News | Minggu, 08 November 2026 | 23:20 WIB

Dari Misi Water Bombing ke Kecelakaan Fatal, Ini Fakta Jatuhnya Super Puma di Sungai Barito

Dari Misi Water Bombing ke Kecelakaan Fatal, Ini Fakta Jatuhnya Super Puma di Sungai Barito

Kalbar | Minggu, 08 November 2026 | 23:04 WIB

Sempat Ditangguhkan, Binance Resmi Pulihkan Akses Penarikan Token

Sempat Ditangguhkan, Binance Resmi Pulihkan Akses Penarikan Token

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 22:52 WIB

Krisis Iklim Mengancam Lumbung Pangan Semende, Padi Memendek dan Produksi Kopi Anjlok

Krisis Iklim Mengancam Lumbung Pangan Semende, Padi Memendek dan Produksi Kopi Anjlok

Sumsel | Minggu, 08 November 2026 | 22:50 WIB

Prabowo Kumpulkan 10 Mantan Kapolri di Hambalang, Tito Karnavian hingga Badrodin Haiti Hadir

Prabowo Kumpulkan 10 Mantan Kapolri di Hambalang, Tito Karnavian hingga Badrodin Haiti Hadir

Sumsel | Minggu, 08 November 2026 | 22:42 WIB

Angin Kencang Robohkan Ruang Kelas SD di OKI, Siswa Tertimpa Kayu dan Terpaksa Pindah Belajar

Angin Kencang Robohkan Ruang Kelas SD di OKI, Siswa Tertimpa Kayu dan Terpaksa Pindah Belajar

Sumsel | Minggu, 08 November 2026 | 22:29 WIB

Silaturahmi dengan Presiden Prabowo, Mendagri Tito Hadir Bersama 9 Mantan Kapolri Lintas Generasi

Silaturahmi dengan Presiden Prabowo, Mendagri Tito Hadir Bersama 9 Mantan Kapolri Lintas Generasi

News | Minggu, 08 November 2026 | 22:27 WIB

Obesitas Bisa Memicu Depresi, Sebaliknya Gangguan Mental Juga Bisa Bikin Berat Badan Naik

Obesitas Bisa Memicu Depresi, Sebaliknya Gangguan Mental Juga Bisa Bikin Berat Badan Naik

Health | Minggu, 08 November 2026 | 22:25 WIB

Kasus Narkoba Seret Aipda Polres Empat Lawang, Ditangkap saat Mobilnya Diperiksa di Lubuklinggau

Kasus Narkoba Seret Aipda Polres Empat Lawang, Ditangkap saat Mobilnya Diperiksa di Lubuklinggau

Sumsel | Minggu, 08 November 2026 | 22:13 WIB

×