Hina DPR Bisa Terancam 2 Tahun Penjara, Said Didu: Wakil Rakyat Menghukum Rakyat?

Reza Gunadha, Hernawan

Selasa, 08 Juni 2021 | 08:10 WIB
Hina DPR Bisa Terancam 2 Tahun Penjara, Said Didu: Wakil Rakyat Menghukum Rakyat?
Said Didu di Mata Najwa (Youtube)

Suara.com - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu mengomentari draf Rancangan Undang-Undang KUHP (RUU KUHP) yang menyebut menghina Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa terancam hukuman dua tahun penjara.

Melalui akun Twitter miliknya, Senin (7/6/2021), Said Didu menyinggung peranan DPR sebagai wakil rakyat yang duduk di parlemen.

"Wakil rakyat menghukum rakyat?" ujarnya seperti dikutip Suara.com.

Merespons hal tersebut, Said Didu lantas mengungkit bagaimana jadinya apabila DPR tidak dipilih oleh rakyat.

"Bagaimana kalau rakyat bersatu tidak memilih anggota DPR?" tukasnya.

Said Didu soal RUU KUHP (Twitter).
Said Didu soal RUU KUHP (Twitter).

Seperti diketahui, draf RUU KUHP tengah menjadi sorotan. Khususnya dalam Bab IX tentang Tindak Pidana Terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

Sebab, dalam Pasal 354, tertulis bahwa setiap orang yang menghina lembaga negara melalui gambar, tulisan serta rekaman pada sarana teknologi akan terancam hukuman pidana dua tahun penjara.

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," bunyi pasal itu.

Selain itu, pada pasal 353, seseorang yang menghina lembaga negara tanpa melalui sarana teknologi atau media sosial dapat hukuman yang lebih ringan.

baca juga

Adapun hukuman tersebut di bawah dua tahun penjara. Berbeda dengan yang menghina lewat media sosial.

Pasal 353 terdiri dari 3 ayat atau poin yang menjelaskan soal penghinaan lembaga negara tanpa melalui sarana teknologi tersebut.

Berikut adalah bunyi Pasal 353 sebagaimana dimaksud:

(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaha negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Dukung Kemensos Percepat Perbaikan DTKS Agar Lebih Tepat Sasaran

DPR Dukung Kemensos Percepat Perbaikan DTKS Agar Lebih Tepat Sasaran

Bisnis | Senin, 07 Juni 2021 | 22:55 WIB

2 Terdakwa Korupsi Dana Rehabilitasi Rumah Divonis 2 Tahun Bui

2 Terdakwa Korupsi Dana Rehabilitasi Rumah Divonis 2 Tahun Bui

Sumut | Selasa, 08 Juni 2021 | 06:15 WIB

Vonis 9 Bulan Tak Sesuai Harapan, Askara eks Suami Nindy Banding?

Vonis 9 Bulan Tak Sesuai Harapan, Askara eks Suami Nindy Banding?

Video | Selasa, 08 Juni 2021 | 05:00 WIB

Terkini

Dua Eks Kapolri Diisukan Ditangkap, Polri Buka Fakta 4 Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo

Dua Eks Kapolri Diisukan Ditangkap, Polri Buka Fakta 4 Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo

Jakarta | Minggu, 08 November 2026 | 23:43 WIB

Selat Hormuz Memanas! Tiga Kapal Tanker Terbakar Usai Hantam Ranjau

Selat Hormuz Memanas! Tiga Kapal Tanker Terbakar Usai Hantam Ranjau

News | Minggu, 08 November 2026 | 23:20 WIB

Dari Misi Water Bombing ke Kecelakaan Fatal, Ini Fakta Jatuhnya Super Puma di Sungai Barito

Dari Misi Water Bombing ke Kecelakaan Fatal, Ini Fakta Jatuhnya Super Puma di Sungai Barito

Kalbar | Minggu, 08 November 2026 | 23:04 WIB

Sempat Ditangguhkan, Binance Resmi Pulihkan Akses Penarikan Token

Sempat Ditangguhkan, Binance Resmi Pulihkan Akses Penarikan Token

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 22:52 WIB

Krisis Iklim Mengancam Lumbung Pangan Semende, Padi Memendek dan Produksi Kopi Anjlok

Krisis Iklim Mengancam Lumbung Pangan Semende, Padi Memendek dan Produksi Kopi Anjlok

Sumsel | Minggu, 08 November 2026 | 22:50 WIB

Prabowo Kumpulkan 10 Mantan Kapolri di Hambalang, Tito Karnavian hingga Badrodin Haiti Hadir

Prabowo Kumpulkan 10 Mantan Kapolri di Hambalang, Tito Karnavian hingga Badrodin Haiti Hadir

Sumsel | Minggu, 08 November 2026 | 22:42 WIB

Angin Kencang Robohkan Ruang Kelas SD di OKI, Siswa Tertimpa Kayu dan Terpaksa Pindah Belajar

Angin Kencang Robohkan Ruang Kelas SD di OKI, Siswa Tertimpa Kayu dan Terpaksa Pindah Belajar

Sumsel | Minggu, 08 November 2026 | 22:29 WIB

Silaturahmi dengan Presiden Prabowo, Mendagri Tito Hadir Bersama 9 Mantan Kapolri Lintas Generasi

Silaturahmi dengan Presiden Prabowo, Mendagri Tito Hadir Bersama 9 Mantan Kapolri Lintas Generasi

News | Minggu, 08 November 2026 | 22:27 WIB

Obesitas Bisa Memicu Depresi, Sebaliknya Gangguan Mental Juga Bisa Bikin Berat Badan Naik

Obesitas Bisa Memicu Depresi, Sebaliknya Gangguan Mental Juga Bisa Bikin Berat Badan Naik

Health | Minggu, 08 November 2026 | 22:25 WIB

Kasus Narkoba Seret Aipda Polres Empat Lawang, Ditangkap saat Mobilnya Diperiksa di Lubuklinggau

Kasus Narkoba Seret Aipda Polres Empat Lawang, Ditangkap saat Mobilnya Diperiksa di Lubuklinggau

Sumsel | Minggu, 08 November 2026 | 22:13 WIB

×