Hina DPR Bisa Dihukum Penjara, Sudjiwo Tedjo: Salut, Adab yang Patut Ditiru Bangsa Lain

Reza Gunadha, Aprilo Ade Wismoyo

Selasa, 08 Juni 2021 | 21:08 WIB
Hina DPR Bisa Dihukum Penjara, Sudjiwo Tedjo: Salut, Adab yang Patut Ditiru Bangsa Lain
Sudjiwo Tedjo. (Instagram/president_jancukers)

Suara.com - Budayawan Sudjiwo Tedjo menyampaikan pendapatnya terkait RUU KUHP yang menyebut penhinaan terhadap DPR bisa diganjar hukuman penjara hingga 2 tahun.

Dalam cuitannya yang diunggah pada Selasa (8/6/2021) Sudjiwo Tedjo menyampaikan sindiran menohok terhadap RUU tersebut.

Sudjiwo menggunakan istilah rakyat sebagai atasan dari wakil rakyat (DPR) dan menyebut sudah selayaknya atasan tidak menghina bawahan. Oleh sebab itu, Sudjiwo menyindir hal tersebut sebagai adab yang patut ditiru bangsa lain.

"Salut. Atasan, Rakyat, tak boleh menghina bawahannya, Wakil Rakyat. Ini adab yang patut ditiru bangsa-bangsa lain," tulisnya.

Selanjutnya, Sudjiwo Tedjo menyebut jika  wakil rakyat menghina rakyat maka hukumannya bisa lebih dari dua tahun.

"Kalau Wakil Rakyat menghina atasannya, yaitu Rakyat, berarti penjaranya bisa berlipat-lipat dari 2 tahun," sambungnya.

"Bangsamu selalu membuatku tak habis kagum," pungkas Sudjiwo.

Cuitan Sudjiwo Tedjo soal RUU KUHP (twitter)
Cuitan Sudjiwo Tedjo soal RUU KUHP (twitter)

Seperti diketahui, draf RUU KUHP tengah menjadi sorotan. Khususnya dalam Bab IX tentang Tindak Pidana Terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

Sebab, dalam Pasal 354, tertulis bahwa setiap orang yang menghina lembaga negara melalui gambar, tulisan serta rekaman pada sarana teknologi akan terancam hukuman pidana dua tahun penjara.

baca juga

 "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," bunyi pasal itu.

Selain itu, pada pasal 353, seseorang yang menghina lembaga negara tanpa melalui sarana teknologi atau media sosial dapat hukuman yang lebih ringan.

Adapun hukuman tersebut di bawah dua tahun penjara. Berbeda dengan yang menghina lewat media sosial.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Mahasiswa Aksi Demo Omnibuslaw di Semarang Divonis Penjara

4 Mahasiswa Aksi Demo Omnibuslaw di Semarang Divonis Penjara

Jawa Tengah | Selasa, 08 Juni 2021 | 19:18 WIB

DPR Setujui Asumsi Dasar RAPBN 2022, Ini Rinciannya

DPR Setujui Asumsi Dasar RAPBN 2022, Ini Rinciannya

Bisnis | Selasa, 08 Juni 2021 | 18:46 WIB

Krisdayanti Komentari RUU KUHP Penghinaan DPR, Publik: Sudah Terhina Tak Perlu Dihina

Krisdayanti Komentari RUU KUHP Penghinaan DPR, Publik: Sudah Terhina Tak Perlu Dihina

Batam | Selasa, 08 Juni 2021 | 18:25 WIB

HNW Klaim Pernah Ingatkan Menag dan Jokowi Lobi Raja Salman soal Haji, Tapi Tak Digubris

HNW Klaim Pernah Ingatkan Menag dan Jokowi Lobi Raja Salman soal Haji, Tapi Tak Digubris

News | Selasa, 08 Juni 2021 | 17:50 WIB

Bebas Penjara, Jerinx SID Janji Tetap Kritis Tapi Hindari Masalah Hukum

Bebas Penjara, Jerinx SID Janji Tetap Kritis Tapi Hindari Masalah Hukum

Bali | Selasa, 08 Juni 2021 | 17:11 WIB

Jerinx SID Bebas, Jalani Mitos Napi Tak Boleh Menengok saat Keluar Penjara

Jerinx SID Bebas, Jalani Mitos Napi Tak Boleh Menengok saat Keluar Penjara

Bali | Selasa, 08 Juni 2021 | 16:25 WIB

Terkini

Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dilakukan 3-4 Orang, Hasil Investigasi Diserahkan ke Polisi

Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dilakukan 3-4 Orang, Hasil Investigasi Diserahkan ke Polisi

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kemenkes Soroti Lemahnya Sistem Perlindungan Nakes usai Dugaan Intimidasi dr. Icha

Kemenkes Soroti Lemahnya Sistem Perlindungan Nakes usai Dugaan Intimidasi dr. Icha

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:12 WIB

Tarif Transjakarta Diusul Rp 5.000, Transjabodetabek Rp 10.000

Tarif Transjakarta Diusul Rp 5.000, Transjabodetabek Rp 10.000

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:10 WIB

Bukan yang Pertama! Polisi Duga Ada Korban Penyekapan Lain di Percetakan Senen

Bukan yang Pertama! Polisi Duga Ada Korban Penyekapan Lain di Percetakan Senen

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:56 WIB

Dicap 'Lembek' Kritik Pemerintah, Said Didu: Saya Bukan Terwo!

Dicap 'Lembek' Kritik Pemerintah, Said Didu: Saya Bukan Terwo!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:41 WIB

Usai Minta Maaf, Om Zein Diminta Komnas Perempuan Perbaiki Cara Pandang soal Perempuan

Usai Minta Maaf, Om Zein Diminta Komnas Perempuan Perbaiki Cara Pandang soal Perempuan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:40 WIB

Dulu Kontraktor Kini 'Gelandangan', Kisah Jafar Ali Setahun Bertahan di Trotoar Depan UNHCR

Dulu Kontraktor Kini 'Gelandangan', Kisah Jafar Ali Setahun Bertahan di Trotoar Depan UNHCR

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:32 WIB

Menhut Raja Juli Soal Pertemuan dengan Bupati Kuansing: Amplop Dikembalikan, Tak Ada Pelepasan Hutan

Menhut Raja Juli Soal Pertemuan dengan Bupati Kuansing: Amplop Dikembalikan, Tak Ada Pelepasan Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:30 WIB

Ibu Hamil Tewas Tertembak di Papua, DPR Minta Diusut Transparan

Ibu Hamil Tewas Tertembak di Papua, DPR Minta Diusut Transparan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:24 WIB

Said Didu Blak-blakan: Sebut Safari Politik Jokowi Disokong Oligarki hingga Para Koruptor

Said Didu Blak-blakan: Sebut Safari Politik Jokowi Disokong Oligarki hingga Para Koruptor

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:19 WIB

×