Eksploitasi Anak: Arti, Bentuk, dan Hukum yang Mengatur

Rifan Aditya

Rabu, 09 Juni 2021 | 07:12 WIB
Eksploitasi Anak: Arti, Bentuk, dan Hukum yang Mengatur
Eksploitasi Anak: Arti, Bentuk, dan Hukum yang Mengatur - Aksi menentang eksploitasi anak di bawah umur sebagai pekerja di CFD, Jakarta, (14/6). (Suara.com/Oke Atmaja)

Suara.com - Momen Hari Anak Internasional yang jatuh pada 1 Juni 2021 lalu, memastikan anak-anak berkembang baik sesuai usianya, tanpa eksploitasi, dan mengarahkan keahlian yang kelak berguna bagi diri sendiri dan masyarakat. Apakah kalian tahu apa itu eksploitasi anak?

Tanpa adanya eksploitasi anak, diharapkan ia diletakkan di posisi tepat untuk bisa berkembang dengan baik. Simak ulasan lebih lanjut mengenai eksploitasi anak yang tak dipungkiri hingga kini masih marak terjadi pada anak-anak Indonesia.

Arti Eksploitasi Anak

Eksploitasi anak merupakan perbuatan memanfaatkan anak secara sewenang-wenang yang dilakukan oleh keluarga atau orang lain dan memaksa anak melakukan sesuatu yang dapat mengganggu tumbuh kembang mental dan fisiknya. Eksploitasi anak berarti menghilangkan hak-hak anak.

Bentuk Eksploitasi Anak

Beberapa bentuk eksploitasi anak tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, antara lain:

  • Eksploitasi Ekonomi
    Ialah penyalahgunaan tenaga anak untuk dimanfaatkan fisik dan tenaganya untuk bekerja demi keuntungan orang lain dan mengarahkan anak pada pekerjaan yang seharusnya belum dikerjakannya. 
  • Eksploitasi Sosial
    Segala bentuk yang membuat perkembangan emosional dan sosial anak terhambat.
  • Eksploitasi Seksual
    Bentuk eksploitasi ini melibatkan anak dalam aktivitas seksual yang belum dipahaminya. Seperti suatu perbuatan yang mengarahkan pada kata pornografi, asusila, perkataan porno, menelanjangi anak untuk produk pornografi atau melibatkan anak dalam bisnis prostitusi. Perilaku eksploitasi seksual dapat menimbulkan trauma psikis bagi korbannya.

Undang-undang tentang Eksploitasi Anak

Beberapa kasus eksploitasi anak justru dilakukan oleh orang-orang terdekat anak yang seharusnya mendidik dan mendampingi tumbuh kembang anak secara baik serta mendapat penghidupan yang layak.

Orang tua dan keluarga sebagai institusi pertama anak dalam proses sosialisasi primer, dan juga pemerintah sebagai pemangku kebijakan, merupakan garda terdepan dalam upaya perlindungan anak dari eksploitasi anak.

baca juga

Indonesia memiliki hukum yang mengatur eksploitasi anak mengikat seperti;

  1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengenai larangan bagi pihak manapun, termasuk orangtua untuk mengeksploitasi anak, baik secara ekonomi dan/atau seksual.
  2. Pasal 20 UU No.35/2014 menyebutkan bahwa negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua/wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
    Pasal 15 UU No.35/2014 Huruf (f) menyebutkan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual.
  3. Pasal 76l UU 35 Tahun 2014 yang berbunyi, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
  4. Sanksi terhadap orangtua atau siapapun yang melakukan eksploitasi anak, baik secara ekonomi dan/atau seksual adalah:/ diatur dalam Pasal 88 UU 35 Tahun 2014. Bunyi pasalnya: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76l, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

Anak merupakan kelompok usia rentan yang harus diberikan perhatian oleh semua pihak. Utamanya anak yang menjadi korban eksploitasi. Orangtua dan keluarga terdekat hendaknya melindungi anak dan bukan mengeksploitasinya untuk kepentingan pribadi yang bisa berdampak buruk pada masa depan anak dan bangsa.

Pemerintah sebagai pemangku kebijakan perlu memastikan ketersediaan regulasi lengkap serta teknis pelaksanaannya di lapangan. Demikian penjelasan lengkap tentang eksploitasi anak.

Kontributor : Yulia Kartika Dewi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

16 Anak Panti Asuhan di Malaysia Jadi Korban Eksploitasi, Sepasang Suami Istri Dicokok

16 Anak Panti Asuhan di Malaysia Jadi Korban Eksploitasi, Sepasang Suami Istri Dicokok

News | Selasa, 01 Juni 2021 | 20:38 WIB

Siswi SMP Tawarkan Layanan Seks Online Diduga Jadi Korban Eksploitasi Anak

Siswi SMP Tawarkan Layanan Seks Online Diduga Jadi Korban Eksploitasi Anak

Batam | Selasa, 01 Juni 2021 | 12:54 WIB

Dugaan 'Predator Anak' di Sekolah Kota Batu, Komnas PA: Ada Puluhan Korban Eksploitasi

Dugaan 'Predator Anak' di Sekolah Kota Batu, Komnas PA: Ada Puluhan Korban Eksploitasi

Malang | Sabtu, 29 Mei 2021 | 18:25 WIB

Terkini

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:18 WIB

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Sport | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:54 WIB

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:28 WIB

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×