Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kembali Jalani Sidang, Jumhur Hidayat akan Hadirkan Ahli Sosiologi Hukum
Kamis, 10 Juni 2021 | 09:53 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Soal Cuitan Investor Primitif, Jumhur Hidayat: Bisnis yang Merusak Lingkungan
03 Juni 2021 | 17:47 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI