Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas masa hukuman terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun. Menanggapi itu, Komisi Yudisial (KY) menyampaikan bahwa pihaknya tidak diberikan kewenangan untuk menilai benar atau tidaknya suatu putusan hakim.
Kendati demikian, KY berwenang untuk bertindak apabila ada pelanggaran hakim di balik putusan tersebut.
"Namun, KY berwenang apabila terdapat pelanggaran perilaku dari hakim, termasuk dalam memeriksa dan memutus suatu perkara," kata Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Miko Ginting dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/6/2021).
Menurut Miko, bahwa undang-undang yang berlaku saat ini memberikan kewenangan bagi KY untuk menganalisis putusan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk rekomendasi mutasi hakim. Kata dia, putusan yang dianalisis harus sudah berkekuatan hukum tetap dan tujuannya untuk kepentingan rekomendasi mutasi.
Miko mengungkapkan kalau masyarakat bisa mengajukan eksaminasi publik melalui perguruan tinggi dan akademisi.
"Dari situ, dapat diperoleh analisis yang cukup objektif dan menyasar pada rekomendasi kebijakan," ucapnya.
"Sekali lagi, peraturan perundang-undangan memberikan batasan bagi KY untuk tidak menilai benar atau tidaknya suatu putusan. KY hanya berwenang apabila terdapat dugaan pelanggaran perilaku hakim," dia melanjutkan.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus suap dan gratifikasi terkait Djoko Tjandra. Dalam putusannya itu, Pinangki mendapatkan pengurangan hukuman penjara.
Dalam putusan itu, Jaksa Pinangki dijatuhi pengurangan hukuman menjadi 4 tahun penjara. Hal itu tertuang di dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021).
Baca Juga: Alasan Hakim Sunat Hukuman Jaksa Pinangki dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara
Padahal pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta.