ICW Desak KY dan Badan Pengawas MA Selidiki Hakim yang Sunat Hukuman Jaksa Pinangki

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Selasa, 15 Juni 2021 | 08:57 WIB
ICW Desak KY dan Badan Pengawas MA Selidiki Hakim yang Sunat Hukuman Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki. (Ist & Facebook Pinangki Sirnamalasari

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sungguh sangat keterlaluan. Di mana hukuman yang sebelumnya 10 tahun dipangkas jadi 4 tahun penjara.

"Betapa tidak, Pinangki semestinya dihukum lebih berat (20 tahun atau seumur hidup), bukan justru dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/6/2021).

Kurnia mengingatkan bahwa jaksa Pinangki ketika melakukan kejahatan korupsi menyandang sebagai penegak hukum di Kejaksaan Agung.

"Ini harusnya merupakan alasan utama pemberat hukuman," ucap Kurnia.

Dalam kasus jaksa Pinangki, putusan di Tingkat Pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terbukti melakukan tiga kejahatan sekaligus terkait kasus Djoko Tjandra yakni korupsi suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.

"Dengan kombinasi ini saja publik sudah bisa mengatakan bahwa putusan banding Pinangki telah merusak akal sehat publik," Kurnia menegaskan.

Kata dia, putusan banding terhadap jaksa Pinangki memperlihatkan secara jelas bahwa lembaga kekuasaan kehakiman kian tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi.

Apalagi, dalam tren pemantauan persidangan yang ICW lakukan, rata-rata hukuman koruptor sepanjang tahun 2020 hanya 3 tahun 1 bulan penjara.

"Dengan kondisi ini semestinya para koruptor layak untuk mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung," kata Kurnia.

baca juga

Kurnia menanbahkan, ICW juga menagih janji KPK untuk melakukan supervisi atas perkara tersebut. Sebab, sebelumnya KPK pernah mengeluarkan surat perintah supervisi. Namun, sepertinya kebijakan itu hanya sekadar lip service semata.

"Alih-alih menjadi agenda prioritas, pimpinan KPK malah sibuk untuk menyingkirkan sejumlah pegawai dengan Tes Wawasan Kebangsaan yang penuh dengan kontroversi itu," ujar Kurnia.

Maka itu, Kurnia berharap jaksa segera mengajukan kasasi untuk membuka kesempatan Pinangki dihukum lebih berat. Selain itu, Ketua Mahkamah Agung harus selektif dan mengawasi proses kasasi.

"ICW meyakini, jika tidak ada pengawasan bukan tidak mungkin hukuman Pinangki dikurangi kembali, bahkan bisa dibebaskan," ujar Kurnia.

Kurnia menambahkan, dalam pengusutan perkara korupsi jaksa Pinangki, ICW masih melihat ada beberapa kelompok yang belum diusut oleh Kejaksaan Agung, salah satunya klaster penegak hukum.

Sebab, kata Kurnia, mustahil jaksa Pinangki bergerak sendiri dan melakukan kejahatan bersama dengan buronan Djoko Tjandra.

"Pertanyaan sederhananya yang belum terjawab, bagaimana mungkin Joko S Tjandra dapat percaya begitu saja dengan jaksa yang tidak menduduki jabatan strategis seperti Pinangki? Apakah ada pihak yang menjamin Pinangki agar Joko S Tjandra percaya lalu sepakat untuk bekerjasama?," ujar Kurnia.

Maka itu, ICW berharap Komisi Yudisial serta Badan Pengawas Mahkamah Agung turun tangan melihat putusan banding Jaksa Pinangki yang cukup janggal.

"Untuk itu, ICW merekomendasikan agar Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung menelusuri kejanggalan di balik putusan," imbuh Kurnia.

Dalam putusan itu, jaksa Pinangki dijatuhi pengurangan hukuman menjadi 4 tahun penjara. Hal itu tertuang di dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021).

Padahal pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta.

Hal itu dilihat dalam laman website Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (14/6/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," isi Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KY Bisa Selidiki Hakim yang Sunat Hukuman Jaksa Pinangki Jadi 4 Tahun, Jika...

KY Bisa Selidiki Hakim yang Sunat Hukuman Jaksa Pinangki Jadi 4 Tahun, Jika...

News | Selasa, 15 Juni 2021 | 08:47 WIB

Jaksa Pinangki Terbukti Bersalah Hanya Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya

Jaksa Pinangki Terbukti Bersalah Hanya Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya

Bogor | Selasa, 15 Juni 2021 | 07:35 WIB

Alasan Hakim Sunat Hukuman Jaksa Pinangki dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara

Alasan Hakim Sunat Hukuman Jaksa Pinangki dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara

News | Selasa, 15 Juni 2021 | 05:55 WIB

Banding Diterima, Hukuman Jaksa Pinangki Dipotong Jadi 4 Tahun Penjara

Banding Diterima, Hukuman Jaksa Pinangki Dipotong Jadi 4 Tahun Penjara

News | Senin, 14 Juni 2021 | 20:36 WIB

Mangkir Dari Panggilan Komnas HAM, ICW Desak Presiden Tegur Ketua KPK

Mangkir Dari Panggilan Komnas HAM, ICW Desak Presiden Tegur Ketua KPK

News | Senin, 14 Juni 2021 | 16:43 WIB

ICW Laporkan Firli Bahuri ke Dewas Soal Kasus Helikopter, Begini Reaksi KPK

ICW Laporkan Firli Bahuri ke Dewas Soal Kasus Helikopter, Begini Reaksi KPK

News | Jum'at, 11 Juni 2021 | 18:56 WIB

Bareskrim Pulangkan Laporan Kasus Firli Alasan Covid, MAKI: Urusan Covid Sudah Ada BNPB

Bareskrim Pulangkan Laporan Kasus Firli Alasan Covid, MAKI: Urusan Covid Sudah Ada BNPB

News | Jum'at, 11 Juni 2021 | 16:07 WIB

Terkini

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:42 WIB

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi

Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:34 WIB

Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja

Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:32 WIB

Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO

Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO

Jakarta | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Akan Ditertibkan

Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Akan Ditertibkan

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:27 WIB

Kabut Asap Karhutla: Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Menghirupnya?

Kabut Asap Karhutla: Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Menghirupnya?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:26 WIB

3 Rekomendasi Face Oil Ampuh Pudarkan Flek Hitam, Ada yang Cuma Rp20 Ribuan

3 Rekomendasi Face Oil Ampuh Pudarkan Flek Hitam, Ada yang Cuma Rp20 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:25 WIB

×