KY Bisa Selidiki Hakim yang Sunat Hukuman Jaksa Pinangki Jadi 4 Tahun, Jika...

Bangun Santoso, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 15 Juni 2021 | 08:47 WIB
KY Bisa Selidiki Hakim yang Sunat Hukuman Jaksa Pinangki Jadi 4 Tahun, Jika...
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kiri) bersiap menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat dengan terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/12/2020). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas masa hukuman terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun. Menanggapi itu, Komisi Yudisial (KY) menyampaikan bahwa pihaknya tidak diberikan kewenangan untuk menilai benar atau tidaknya suatu putusan hakim.

Kendati demikian, KY berwenang untuk bertindak apabila ada pelanggaran hakim di balik putusan tersebut.

"Namun, KY berwenang apabila terdapat pelanggaran perilaku dari hakim, termasuk dalam memeriksa dan memutus suatu perkara," kata Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Miko Ginting dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/6/2021).

Menurut Miko, bahwa undang-undang yang berlaku saat ini memberikan kewenangan bagi KY untuk menganalisis putusan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk rekomendasi mutasi hakim. Kata dia, putusan yang dianalisis harus sudah berkekuatan hukum tetap dan tujuannya untuk kepentingan rekomendasi mutasi.

Miko mengungkapkan kalau masyarakat bisa mengajukan eksaminasi publik melalui perguruan tinggi dan akademisi.

"Dari situ, dapat diperoleh analisis yang cukup objektif dan menyasar pada rekomendasi kebijakan," ucapnya.

"Sekali lagi, peraturan perundang-undangan memberikan batasan bagi KY untuk tidak menilai benar atau tidaknya suatu putusan. KY hanya berwenang apabila terdapat dugaan pelanggaran perilaku hakim," dia melanjutkan.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus suap dan gratifikasi terkait Djoko Tjandra. Dalam putusannya itu, Pinangki mendapatkan pengurangan hukuman penjara.

Dalam putusan itu, Jaksa Pinangki dijatuhi pengurangan hukuman menjadi 4 tahun penjara. Hal itu tertuang di dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021).

baca juga

Padahal pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta.

Hal itu dilihat dalam laman website Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (14/6/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," isi Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Adapun sejumlah pertimbangan majelis hakim ditingkat banding di PT Jakarta.

Pertama, Jaksa Pinangki telah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa. Dan diharapkan Jaksa Pinangki akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik.

Kedua, Jaksa Pinangki memiliki balita berumur 4 tahun. Sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.

Ketiga, Jaksa Pinangki sebagai perempuan harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Keempat, perbuatan Pinangki tidak lepas dari peran pihak lain yang juga patut bertanggung jawab. Sehingga, pengurangan kesalahannya cukup berpengaruh dalam putusan ini.

Kelima, tuntutan Jaksa selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan Hakim Sunat Hukuman Jaksa Pinangki dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara

Alasan Hakim Sunat Hukuman Jaksa Pinangki dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara

News | Selasa, 15 Juni 2021 | 05:55 WIB

Banding Diterima, Hukuman Jaksa Pinangki Dipotong Jadi 4 Tahun Penjara

Banding Diterima, Hukuman Jaksa Pinangki Dipotong Jadi 4 Tahun Penjara

News | Senin, 14 Juni 2021 | 20:36 WIB

KY Ngaku Tak Pernah Minta Pungutan ke Calon Hakim Agung Jelang Lebaran

KY Ngaku Tak Pernah Minta Pungutan ke Calon Hakim Agung Jelang Lebaran

News | Minggu, 09 Mei 2021 | 13:13 WIB

Langgar Kode Etik, 48 Hakim di Indonesia Kena Sanksi

Langgar Kode Etik, 48 Hakim di Indonesia Kena Sanksi

Sumbar | Selasa, 04 Mei 2021 | 13:15 WIB

48 Hakim Disanksi karena Terbukti Melanggar, Dua Kena Hukuman Berat

48 Hakim Disanksi karena Terbukti Melanggar, Dua Kena Hukuman Berat

News | Selasa, 04 Mei 2021 | 08:31 WIB

Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Suap Jaksa Pinangki

Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Suap Jaksa Pinangki

Foto | Senin, 05 April 2021 | 17:05 WIB

Hari Ini Djoko Tjandra Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Jaksa Pinangki

Hari Ini Djoko Tjandra Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Jaksa Pinangki

News | Senin, 05 April 2021 | 08:43 WIB

Terkini

Danantara Minta KPK Kawal Ketat Proyek Hilirisasi, Pastikan BUMN Bersih

Danantara Minta KPK Kawal Ketat Proyek Hilirisasi, Pastikan BUMN Bersih

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:31 WIB

5 Peserta Tewas, Mengapa Latsarmil Tetap Lanjut? Istana: Manajer Koperasi Harus Segera Kerja

5 Peserta Tewas, Mengapa Latsarmil Tetap Lanjut? Istana: Manajer Koperasi Harus Segera Kerja

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:24 WIB

Daftar Kerabat Raffi Ahmad yang Kini Duduki Jabatan Publik, dari DPRD hingga BUMN

Daftar Kerabat Raffi Ahmad yang Kini Duduki Jabatan Publik, dari DPRD hingga BUMN

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:23 WIB

'Kita kan Banteng, Bukan Kerbau', Kelakar Elite PDIP Tanggapi Video Viral Jokowi di Lampung

'Kita kan Banteng, Bukan Kerbau', Kelakar Elite PDIP Tanggapi Video Viral Jokowi di Lampung

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:22 WIB

Pembangunan SDM Jadi Prioritas, Pemerintah Perluas Layanan Kesehatan Gratis di Papua

Pembangunan SDM Jadi Prioritas, Pemerintah Perluas Layanan Kesehatan Gratis di Papua

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:15 WIB

Bukan Bebas Tanpa Batas, Ini Penjelasan Istana Soal 'Academic Freedom' Versi Prabowo

Bukan Bebas Tanpa Batas, Ini Penjelasan Istana Soal 'Academic Freedom' Versi Prabowo

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:14 WIB

Satresnarkoba Polresta Solo Ungkap 3,5 Kilogram Sabu, Terbesar Sepanjang Sejarah Berdiri

Satresnarkoba Polresta Solo Ungkap 3,5 Kilogram Sabu, Terbesar Sepanjang Sejarah Berdiri

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:14 WIB

Mendagri Minta Kepala Daerah Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Dampak El Nino

Mendagri Minta Kepala Daerah Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Dampak El Nino

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:10 WIB

Negara Hemat Rp30 Juta Per Orang, TB Hasanuddin Minta Latsarmil Kopdes Dihapus

Negara Hemat Rp30 Juta Per Orang, TB Hasanuddin Minta Latsarmil Kopdes Dihapus

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:08 WIB

Gubernur Luthfi Salurkan BLT Cukai Tembakau Rp51 Miliar untuk 85 Ribu Pekerja

Gubernur Luthfi Salurkan BLT Cukai Tembakau Rp51 Miliar untuk 85 Ribu Pekerja

News | Senin, 29 Juni 2026 | 16:27 WIB

×