CEK FAKTA: Benarkah Pemerintah Bagikan Bantuan Sosial Rp 1,2 Juta untuk Masyarakat?

Reza Gunadha, Aulia Hafisa

Kamis, 17 Juni 2021 | 19:23 WIB
CEK FAKTA: Benarkah Pemerintah Bagikan Bantuan Sosial Rp 1,2 Juta untuk Masyarakat?
Benarkah Pemerintah Bagikan Bantuan Sosial Rp 1,2 Juta untuk Masyarakat (Turnbackhoax.id)

Suara.com - Sebuah artikel berjudul Bansos Diperpanjang. Masukan No. KTP Anda, Dapat Rp 1,2 juta. Ada 9.8 juta untuk Masyakarat” beredar di masyarakat. 

Salah satu akun Facebook bernama Yusuf Maulana Nurhadi ini pun turut membagikan tautan artikel ini dengan narasi yang sama dengan judul artikel tersebut.

Lalu benarkah klaim tersebut?

Berdasarkan penulusuran Turnbackhoax.id -- Jaringan media Suara.com, Jika dilihat sekilas tidak ada hal yang perlu ditanggapi dari judul artikel tersebut.

Namun, jika menelaah lebih jauh, terdapat beberapa kekeliruan mengenai kebenaran informasi pada judul artikel ini.

Judul artikel ini menyebutkan bahwa Bantuan Sosial dari Pemerintah telah diperpanjang, dan hanya dengan memasukkan nomor KTP, dana sebesar Rp1.2 juta dapat dicairkan oleh masyarakat.

Selain itu, dana ini juga dinyatakan hanya tersedia untuk 9.8 juta masyarakat. Ditambah lagi, judul pada artikel tidak menginterpretasikan dengan jelas maksud dari isi artikelnya.

Benarkah Pemerintah Bagikan Bantuan Sosial Rp 1,2 Juta untuk Masyarakat (Turnbackhoax.id)
Benarkah Pemerintah Bagikan Bantuan Sosial Rp 1,2 Juta untuk Masyarakat (Turnbackhoax.id)

Melihat isinya, artikel ini membahas tentang jenis bantuan pemerintah secara keseluruhan, sementara judulnya disampaikan seolah-olah hanya ada satu jenis bantuan yang bisa didapat oleh seluruh masyarakat. Ini jelas mengandung kekeliruan.

Di tengah masa pandemi Covid-19, pemerintah telah menyediakan beberapa jenis bantuan yang diberikan kepada masyarakat. Bantuan yang masih berjalan terhitung Mei 2021 yaitu berupa, Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, BLT UMKM, Subsisdi Listrik, dan Subsidi Kuota Internet untuk Civitas Akademika.

baca juga

Namun, bantuan yang bernilai Rp1.2 juta seperti yang dituliskan di dalam judul artikel, adalah bantuan dari pemerintah berupa BLT UMKM.

Didukung dengan penyebutan kuota 9.8 juta masyarakat, sangat jelas bahwa yang dimaksud judul artikel ini adalah BLT UMKM.

BLT UMKM adalah bantuan yang secara khusus ditujukan untuk pengusaha yang memiliki usaha berskala kecil-menengah, agar tetap bertahan dan dapat melakukan kegiatan produksi di tengah pandemi Covid-19. Ini mengartikan bahwa tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bantuan senilai Rp1.2 juta ini.

Selain itu, jika dari sebagian masyarakat merupakan pengusaha UMKM, tidak berarti BLT UMKM ini dapat langsung cair hanya dengan memasukkan nomor KTP.

Hal ini berlaku pula untuk setiap bantuan yang dikeluarkan pemerintah.

Untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, masyarakat wajib untuk memenuhi setiap persyaratan yang diminta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Covid-19 di Jepara Melonjak, DPR Desak Prokes di Lingkup Industri Diperketat

Kasus Covid-19 di Jepara Melonjak, DPR Desak Prokes di Lingkup Industri Diperketat

Jawa Tengah | Kamis, 17 Juni 2021 | 17:57 WIB

Tinjau Check Point PPKM di Solo, Kakorlantas: Pengetatan Mobilitas Bantu PPKM Mikro

Tinjau Check Point PPKM di Solo, Kakorlantas: Pengetatan Mobilitas Bantu PPKM Mikro

Jawa Tengah | Kamis, 17 Juni 2021 | 17:54 WIB

Bikin Kasus Covid-19 Indonesia Membludak, Ini 5 Fakta Virus Corona Varian Delta

Bikin Kasus Covid-19 Indonesia Membludak, Ini 5 Fakta Virus Corona Varian Delta

Health | Kamis, 17 Juni 2021 | 17:55 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×