DPR Minta Pemerintah Kaji Matang Opsi Lockdown untuk Tekan Laju Covid-19

Senin, 21 Juni 2021 | 10:52 WIB
DPR Minta Pemerintah Kaji Matang Opsi Lockdown untuk Tekan Laju Covid-19
Ilustrasi gedung DPR. Upacara pelantikan pamdal [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lockdown menyeluruh menjadi salah satu opsi menyusul lonjakan kasus positif Covid-19. Menanggapi itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan gagasan itu perlu dikaji lebih dahulu.

Dasco mengatakan opsi lockdown yang merupakan pendapat masyarakat dan pendapat pakar menjadi gagasan yang mungkin perlu dikaji oleh pemerintah, dalam menekan laju Covid-19.

"Namun perlu dengan kajian yang matang. Menurut saya karena yang paling penting pemerintah harus mengambil langkah langkah yang mengutamakan keselamatan masyarakat," kata Dasco di Kompleks Parlemen DPR, Senin (21/6/2021).

Terpenting saat ini kata Dasco, ialah penerapan protokol kesehatan yang disiplin oleh masyarakat. Ia mengimbau agar masyarakat untuk tetap berada rumah.

"Kepada masyarakat kami imbau untuk ditengah pandemi yang lonjakan tinggi ini untuk tetap menjaga protokol kesehatan, tidak keluar rumah apabila tidak perlu. Ada aturanya di DKI misalnya yang WFH hanya 75 persen di rumah," ujar Dasco.

Tak Terapkan Lockdown

Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mengemukakan alasan pemerintah hingga saat ini tidak menerapkan lockdown atau karantina wilayah. Langkah tersebut lantaran penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro memiliki substansi yang sama dengan lockdown.

Ketua Bidang Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Hery Trianto mengemukakan, PPKM berbasis mikro sebagai kebijakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang berjalan selama ini sama dengan "lockdown".

"Jadi jangan dibenturkan antara kebijakan lockdown dengan pembatasan kegiatan masyarakat. Substansinya sama, membatasi mobilitas masyarakat untuk menekan laju penularan," kata Hery seperti dilansir Antara di Jakarta pada Minggu (20/6/2021).

Baca Juga: Ketua DPR Apresiasi Peningkatan Kualitas Perguruan Tinggi Indonesia

Sebelumnya, pemerintah memperpanjang PPKM mikro yang mulai berlaku sejak 15 Juni 2021 hingga 28 Juni 2021. Pemberlakuan PPKM mikro mengacu pada beleid Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI