Gugat KPK Soal SP3 Kasus BLBI, MAKI Siap Hadirkan Saksi-saksi Penting

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Senin, 21 Juni 2021 | 12:14 WIB
Gugat KPK Soal SP3 Kasus BLBI, MAKI Siap Hadirkan Saksi-saksi Penting
Sidang gugatan SP3 kasus BLBI. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penghentian penyidikan kasus Korupsi Bank penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) berlangsung hari ini, Senin (21/6/2021).

Adapun pihak tergugat, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri persidangan setelah absen pada dua pekan lalu.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan permohonan gugatan oleh pihak penggugat, yakni MAKI. Hanya saja, permohonan itu tidak dibacakan di dalam persidangan dan dianggap telah dibacakan.

Koordinator MAKI, Boyamim Saiman mengatakan, materi permohonan gugatan kali ini masih berkaitan dengan tidak sahnya SP3 Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Sebab, Sjamsul Nursalim bisa dianggap sebagai pelaku utama dalam perkara ini.

"Permohonan kali ini yang jelas soal SP3 Sjamsul Nursalim tidak sah karena dia juga bisa dianggap pelaku utama, bukan peserta," kata Boyamin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kalau Pasal 55 itu bisa saja masing-masing peserta aktif. Jadi bukan sekedar pengikut. Istilahnya begitu. Jadi bisa saja pelaku utama semua karena tidak ada kualifikasi itu," sambungnya.

Selanjutnya, permohonan gugatan juga berkaitan dengan adanya dugaan gratifikasi saat penyelidikan kasus tersebut berlangsung. Dengan demikian, MAKI meminta KPK melakukan pendalaman serta menindaklanjutinya.

"Kedua juga dari sisi dulu penyelidikan ada dugaan gratifikasi. Nah itu yang harusnya didalami oleh KPK dan dilanjutkan," beber Boyamin.

Untuk memperkuat permohonan itu, MAKI berencana menghadirkan saksi di persidangan mendatang. Setidaknya ada dua saksi dan dua ahli.

"Maka nanti saya akan beursaha membuktikan pada sidang hari Rabu pakai saksi dan ahli untuk memperkuat permohonan itu," ujarnya.

Hakim tunggal Alimin Ribut Sujono yang memimpin jalannya sidang menyatakan, persidangan akan dilanjutkan pada Selasa esok hari. Agendanya, mendengarkan jawaban KPK selaku pihak tergugat terkait permohonan praperadilan tersebut.

Sebelumnya, pada sidang hari Senin (7/6/2021), KPK absen dalam persidangan. Hal itu disampaikan melalui pernyataan tertulis yang dikirim kepada hakim.

Diketahui, KPK telah mengeluarkan SP3 kasus korupsi BLBI pada Kamis (1/4/2021). Adapun dua tersangka dalam kasus ini yaitu pasangan suami istri, Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjih Nursalim.

Pasangan suami istri ini bersama Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN melakukan proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku Obligor BLBI.

"Kami mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Ursalim," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Alexander menyebut penghentian kasus ini sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK. Sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat pasal 5 UU KPK, yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Absen Sidang Gugatan SP3 Kasus BLBI, KPK Bantah Akibat Polemik TWK

Absen Sidang Gugatan SP3 Kasus BLBI, KPK Bantah Akibat Polemik TWK

News | Senin, 07 Juni 2021 | 15:55 WIB

Pihak KPK Absen, Sidang Praperadilan Kasus BLBI Ditunda Dua Pekan

Pihak KPK Absen, Sidang Praperadilan Kasus BLBI Ditunda Dua Pekan

News | Senin, 07 Juni 2021 | 12:42 WIB

Jelang Hadapi Gugatan Praperadilan Kasus BLBI, Begini Persiapan KPK

Jelang Hadapi Gugatan Praperadilan Kasus BLBI, Begini Persiapan KPK

News | Senin, 07 Juni 2021 | 10:13 WIB

MAKI Berharap KPK Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Kasus BLBI

MAKI Berharap KPK Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Kasus BLBI

News | Senin, 07 Juni 2021 | 10:05 WIB

Bentuk Satgas BLBI, Ini Tugas Masing-masing Tiga Pokja

Bentuk Satgas BLBI, Ini Tugas Masing-masing Tiga Pokja

Bisnis | Jum'at, 04 Juni 2021 | 18:55 WIB

Tagih Duit Negara Rp 110 T di Kasus BLBI, Mahfud MD: Kalau Membangkang Bisa ke Korupsi

Tagih Duit Negara Rp 110 T di Kasus BLBI, Mahfud MD: Kalau Membangkang Bisa ke Korupsi

News | Jum'at, 04 Juni 2021 | 12:51 WIB

Santai, KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan MAKI Terkait SP3 Kasus BLBI

Santai, KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan MAKI Terkait SP3 Kasus BLBI

News | Senin, 03 Mei 2021 | 11:11 WIB

Terkini

Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina

Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina

News | Senin, 01 Juni 2026 | 23:46 WIB

Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo

Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:56 WIB

Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia

Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:48 WIB

Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:41 WIB

Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya

Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:39 WIB

DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah

DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:00 WIB

Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T

Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:27 WIB

Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda

Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:18 WIB

Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya

Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:17 WIB

Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi

Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:03 WIB