MAKI Berharap KPK Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Kasus BLBI

Senin, 07 Juni 2021 | 10:05 WIB
MAKI Berharap KPK Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Kasus BLBI
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Sidang perdana gugatan praperadilan penghentian penyidikan kasus dugaan Korupsi Bank penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, digelar pada Senin (7/6/2021) hari ini.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berharap, pihak tergugat yakni KPK tentunya dapat menghadiri sidang perdana ini.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, sebagai penegak hukum, KPK sepatutnya menghormati proses hukum dengan menghadiri sidang praperadilan ini dan menjelaskan alasannya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus BLBI.

"Semoga KPK akan hadir sebagai bentuk penghormatan proses hukum dan tentunya KPK akan memberikan alasan, jawaban dan bukti atas terbitnya SP3 tersebut," ucap Boyamin dalam keterangan, Senin (7/6/2021).

Boyamin meyakini sebagai pihak penggugat dapat memenangkan sidang praperadilan nanti. Alasan Boyamin lantaran, KPK dalam menghentikan kasus pasangan suami istri Sjamsul dan Itjih dalam perkara BLBI berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membebaskan eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung dari tuntutan.

Adapun Boyamin menganggap, bahwa hukum di Indonesia tidak dapat mendasari putusan terhadap seseorang dapat mempengaruhi untuk menghentikan perkara pihak lain.

"Gugatan ini dikarenakan Hukum Indonesia tidak menganut putusan seseorang dijadikan dasar menghentikan perkara orang lain atau yurisprudensi. Seseorang tersangka bisa dihukum bersalah atau bebas setelah melalui proses persidangan, bukan atas dasar SP3 oleh Penyidik KPK," tutup Boyamin

Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan SP3 kasus korupsi BLBI pada Kamis (1/4/2021). Adapun dua tersangka dalam kasus ini yaitu pasangan suami istri, Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjih Nursalim.

Pasangan suami istri ini bersama Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN melakukan proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku Obligor BLBI.

Baca Juga: Bentuk Satgas BLBI, Ini Tugas Masing-masing Tiga Pokja

"Kami mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Ursalim," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Alexander menyebut penghentian kasus ini sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK. Sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat pasal 5 UU KPK, yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI