Menteri Agama Indonesia Yaqut Cholil Qoumas memastikan pemerintah tidak memberangkatkan jamaah haji Indonesia 1442 H/2021 M karena pandemi Covid-19.
Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19 yang melanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.
Dia juga menjawab isu yang menyebut batalnya keberangkatan haji 2021 karena persoalan utang yang dimiliki Indonesia.
Yaqut pastikan Indonesia tidak memiliki utang atau tagihan yang belum dibayar. Yaqut pun menegaskan kabar terkait tagihan belum dibayar adalah berita bohong.
Sampai saat ini, Pemerintah Saudi menyatakan, calon jemaah yang bisa mengikuti ibadah haji tahun ini hanyalah warga lokal serta WNA yang sudah menetap di Saudi.
"Melihat perkembangan pandemi COVID-19 yang terus merebak dan munculnya mutasi baru, pendaftaran haji 1442 H akan dibatasi hanya untuk mukimin (ekspatriat) dan warga Arab Saudi dari dalam negeri," tulis Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dalam pengumumannya di Twitter, Sabtu (12/6).

Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa informasi Indonesia batal memberangkatkan haji karena kuota haji Malaysia ditambah 10 ribu adalah Salah.
Baca Juga: Jauh-jauh Beli Cobek Asli Jogja, Wanita Nyesek Sampai Rumah Ternyata Semen