KPK Lelang Mobil Mewah Milik Terpidana Korupsi e-KTP Markus Nari Rp550 Juta

Erick Tanjung, Welly Hidayat

Rabu, 23 Juni 2021 | 16:23 WIB
KPK Lelang Mobil Mewah Milik Terpidana Korupsi e-KTP Markus Nari Rp550 Juta
Ilustrasi KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi melelang satu unit mobil milik terpidana kasus korupsi mega proyek e-KTP, Markus Nari seharga Rp550 juta. Hasil lelang itu akan dikembalikan kepada negara.

Adapun mobil yang dilelang oleh Jaksa KPK milik Markus Nari bermerek Landrover Type Range Rover 5.OL 4 X 4 warna hitam, Nomor Polisi B 963 MNC tahun pembuatan 2010, nomor rangka SLLMAME3AA328562, Nomor mesin 10051708292508PS beserta 1 buah kunci mobil, 1 STNK asli dan BPKB asli.

"Jaksa Eksekutor KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang hasil lelang barang rampasan sejumlah Rp550 juta yang berasal dari lelang satu unit kendaraan roda empat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).

Pelaksanaan lelang setelah KPK menerima amar putusan MA Nomor : 1998 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 3/ PID.SUS-TPK/2020/PT DKI tanggal 17 Februari 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 80/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Jkt. Pst tanggal 11 November 2019 atas nama Terpidana Markus Nari.

Terpidana Markus Nari pun kini sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Ia, harus menjalani pidana penjara selama delapan tahun.

Selain pidana badan, ia juga harus membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika terpidana tidak membayar denda, maka akan dikenakan pidana selama delapan bulan penjara.

Pidana tambahan lainnya, Markus juga harus membayar uang pengganti sebesar USD 900 ribu. Bila tidak membayar uang pengganti, maka harta kekayaanya akan disita oleh negara.

"Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama tiga tahun," ujar Ali.

Markus juga dicabut hak politiknya untuk dipilih atau memilih dalam jabatan publik selama lima tahun. "Itu terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pidana pokok," pungkasnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mobil Mewah Range Rover Milik Koruptor Laku Dilelang Rp 550 Juta

Mobil Mewah Range Rover Milik Koruptor Laku Dilelang Rp 550 Juta

Jabar | Rabu, 23 Juni 2021 | 15:17 WIB

Usut Kejanggalan Penonaktifan 75 Pegawai KPK, Komnas HAM Kejar Pihak Terlibat

Usut Kejanggalan Penonaktifan 75 Pegawai KPK, Komnas HAM Kejar Pihak Terlibat

News | Rabu, 23 Juni 2021 | 13:32 WIB

Sebanyak 36 Pegawai KPK Bidang Penindakan Terpapar Covid-19

Sebanyak 36 Pegawai KPK Bidang Penindakan Terpapar Covid-19

News | Rabu, 23 Juni 2021 | 13:13 WIB

Terkini

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:03 WIB

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Jakarta | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Bali | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

×