Polisi Perkosa ABG di Polsek, Briptu Nikmal Terancam Dipecat karena Dianggap Biadab

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 24 Juni 2021 | 11:47 WIB
Polisi Perkosa ABG di Polsek, Briptu Nikmal Terancam Dipecat karena Dianggap Biadab
Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo saat membahas soal sanksi pemecatan terhadap angoota polisi Briptu Nikmal Idwar terkait kasus permekosaan gadis belia di Polsek Jailolo Selatan. (Dok Polri)

Suara.com - Tak hanya hukuman penjara, anggota polisi Briptu Nikmal Idwar alias II yang telah memperkosa gadis belia di dalam di Polsek Jailolo Selatan terancam dipecat dengan tidak hormat. Sanksi itu diberikan lantaran tindakan Briptu Nikmal dianggap biadab. 

Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo menilai perbuatan Briptu Nikmal biadab dan telah melukai serta mencoreng nama institusi Polri. Sehingga, perlu diberikan sanksi seberat-beratnya.

"Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri akan memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan melalui mekanisme sidang komisi kode etik profesi," kata Ferdy kepada wartawan, Kamis (24/6/2021).

Polda Maluku Utara (Malut) telah menetapkan Briptu Nikmal sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan Briptu Nikmal kekinian telah ditahan. Selain terancam sanksi pidana yang bersangkutan juga terancam dipecat.

"Kami dari Polda Malut dan Polri seluruh Indonesia tidak menoleransi namanya anggota melakukan pelanggaran tindak pidana, apalagi terkait dengan hal seperti ini," kata Adip saat dihubungi, Rabu (23/6/2021).

Dalam perkara ini Briptu Nikmal dijerat dengan Pasal 76 D, 76 E Juncto Pasal 80 Ayat ( 1 ) dan Pasal 81 Ayat ( 1 ) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujar Adip.

Diperkosa di Polsek

Briptu Nikmal dikabarkan telah memperkosa remaja dibawah umur. Mirisnya, tindakan asusila itu dilakukan pelaku di kantor kepolisian, yakni Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara.

Peristiwa bejat itu berawal saat korban bersama rekannya bermalam di sebuah penginapan pada Sabtu (13/6/2021) dini hari. Kemudian korban didatangi anggota polisi. Mereka diminta segera ke Polsek tanpa alasan yang jelas. Selanjutnya, diangkut menggunakan mobil patroli.

Tiba di Polsek, korban dan rekannya lalu dimasukkan ke ruangan berbeda untuk dimintai keterangan. Korban yang berusia 16 tahun itu, diperiksa di ruangan Briptu Nikmal.

Dalam pemeriksaan, korban tetiba dicerca dengan pertanyaan seputar aksi pelarian. Namun, korban menjawab jika kepergian mereka sudah diketahui orang tua masing-masing.

Singkat cerita, karena waktu telah larut malam, korban dan rekannya terpaksa harus menginap di Polsek tersebut. Keduanya berada di dalam ruangan yang berbeda saat beristirahat.

Ketika rekan korban mengunjungi ruangan korban pintu sudah dalam keadaan terkunci dan lampu dalam ruangan padam. Tak lama berselang, lampu ruangan tersebut menyala dan Briptu Nikmal terlihat keluar dari ruangan gadis itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Perkosa Gadis Remaja di Polsek Jailolo Selatan Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi Perkosa Gadis Remaja di Polsek Jailolo Selatan Terancam 15 Tahun Penjara

Kalbar | Rabu, 23 Juni 2021 | 18:31 WIB

Anggota Polisi Perkosa ABG 16 Tahun di Polsek, Warganet Lempar 'Sumpah Serapah'

Anggota Polisi Perkosa ABG 16 Tahun di Polsek, Warganet Lempar 'Sumpah Serapah'

Jatim | Rabu, 23 Juni 2021 | 17:44 WIB

Biadab! Oknum Brigadir Polisi Perkosa Remaja di Bawah Umur di Kantor Polsek

Biadab! Oknum Brigadir Polisi Perkosa Remaja di Bawah Umur di Kantor Polsek

Kaltim | Rabu, 23 Juni 2021 | 17:43 WIB

Resmi Tersangka, Anak Anggota DPRD Bekasi yang Perkosa ABG Diburu Polisi

Resmi Tersangka, Anak Anggota DPRD Bekasi yang Perkosa ABG Diburu Polisi

News | Rabu, 19 Mei 2021 | 14:06 WIB

Terkini

Militer Israel Kian Brutal di Lebanon, Panglima IDF Cuekin Sinyal Damai Netanyahu

Militer Israel Kian Brutal di Lebanon, Panglima IDF Cuekin Sinyal Damai Netanyahu

News | Jum'at, 10 April 2026 | 19:04 WIB

Diperas Rp 300 Juta oleh 4 Pegawai KPK Gadungan, Ahmad Sahroni Tegaskan Tak Ada Ancaman

Diperas Rp 300 Juta oleh 4 Pegawai KPK Gadungan, Ahmad Sahroni Tegaskan Tak Ada Ancaman

News | Jum'at, 10 April 2026 | 18:50 WIB

6 Fakta Tragis Siswa SMP di Siak Tewas Saat Ujian IPA, Senapan Rakitan Mendadak Meledak

6 Fakta Tragis Siswa SMP di Siak Tewas Saat Ujian IPA, Senapan Rakitan Mendadak Meledak

News | Jum'at, 10 April 2026 | 18:19 WIB

Studi: Panas Kendaraan Naikkan Suhu Kota Hingga 0,35 Derajat Celsius

Studi: Panas Kendaraan Naikkan Suhu Kota Hingga 0,35 Derajat Celsius

News | Jum'at, 10 April 2026 | 18:15 WIB

6 Kali Sumbang Kas Negara, Satgas PKH Selamatkan Aset Rp 371 Triliun Sejak Awal Dibentuk

6 Kali Sumbang Kas Negara, Satgas PKH Selamatkan Aset Rp 371 Triliun Sejak Awal Dibentuk

News | Jum'at, 10 April 2026 | 18:11 WIB

Reaksi Israel Usai Disebut Kutukan Kemanusiaan Oleh Menhan Pakistan

Reaksi Israel Usai Disebut Kutukan Kemanusiaan Oleh Menhan Pakistan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 18:04 WIB

Gara-Gara Barang Tertinggal, Penumpang Tahan Pintu Whoosh hingga Kereta Telat Berangkat

Gara-Gara Barang Tertinggal, Penumpang Tahan Pintu Whoosh hingga Kereta Telat Berangkat

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:50 WIB

Agar Produk Lokal Dilirik Dunia, Indonesia Mulai Perketat Standar Sertifikat Energi Hijau

Agar Produk Lokal Dilirik Dunia, Indonesia Mulai Perketat Standar Sertifikat Energi Hijau

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:45 WIB

ASN Jakarta Tetap Layani Publik Meski Ada WFH, Pramono Anung: Kepentingan Masyarakat yang Utama

ASN Jakarta Tetap Layani Publik Meski Ada WFH, Pramono Anung: Kepentingan Masyarakat yang Utama

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:44 WIB

Menaker Usulkan Tambahan 150 Ribu Kuota untuk Magang Nasional 2026

Menaker Usulkan Tambahan 150 Ribu Kuota untuk Magang Nasional 2026

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:41 WIB