Ayah Perkosa Anak, H Terangsang Gara-gara Tiap Hari Tidur Seranjang dan Mandikan Korban

Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 25 Juni 2021 | 13:44 WIB
Ayah Perkosa Anak, H Terangsang Gara-gara Tiap Hari Tidur Seranjang dan Mandikan Korban
Ilustrasi--kasus ayah perkosa anak kandung. [Dimas Angga Perkasa]

Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap H, warga Pesanggarahan karena telah memperkosa anak kandung sejak 2017 atau ketika korban masih berusia sembilan tahun. Pemerkosaan itu karena sang ayah terangsang sering tidur seranjang dan memandikan anaknya.  

"Kejadian ini sangat tragis merusak anak kandung sendiri," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah di Jakarta Selatan, Jumat (25/6/2021).

Menurut dia, kasus pidana asusila itu terungkap setelah warga di lingkungan tempat tinggal pelaku di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, melaporkan kasus itu kepada polisi pada 5 Juni 202 lalu. 

Laporan tersebut kemudian dilanjutkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah polisi melakukan penyelidikan, pria berusia 43 tahun itu kemudian ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Jaksel.

Azis menuturkan, sebelum di Jakarta, pelaku dan korban tinggal di Riau.

"Anak tersebut hidup di keluarga 'broken home' dan awalnya tinggal di Riau," katanya.

Ibu kandungnya sudah lama bercerai dengan tersangka dan korban diasuh oleh pelaku. Namun korban malah disetubuhi oleh ayah kandungnya sejak korban berusia sembilan tahun atau sekitar tahun 2017 di Riau.

Kemudian, tahun 2021 pelaku mengajak korban pindah ke Jakarta dan tinggal di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Korban, saat ini berusia 14 tahun dan masih dilecehkan ayah kandungnya.

"Dari cerita korban maupun hasil pemeriksaan, didahului dengan kegiatan sehari-hari korban tidur seranjang dengan ayahnya, dimandikan ayahnya dan diminta memijit oleh ayahnya yang menimbulkan berahi," kata  Azis.

baca juga

Azis mengatakan, korban mengalami ancaman dari ayah kandungnya. Korban saat ini dalam bimbingan tim terpadu untuk mendapatkan perawatan dan penyembuhan secara psikologis.

Sementara itu, tersangka yang dihadirkan dalam rilis kepada media mengaku kasihan dengan anak kandungnya.

Namun, ia hanya tertunduk dan tidak banyak bicara ketika ditanya latar belakang pelaku tega mencabuli anak kandung. "Saya bingung," katanya sambil menunduk.

Polres Metro Jakarta Selatan saat ini menahan tersangka untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasasi Dikabulkan, Ayah Perkosa Anak di Aceh Divonis 200 Bulan Penjara

Kasasi Dikabulkan, Ayah Perkosa Anak di Aceh Divonis 200 Bulan Penjara

Sumut | Kamis, 24 Juni 2021 | 15:31 WIB

Polisi Perkosa ABG di Polsek, Briptu Nikmal Terancam Dipecat karena Dianggap Biadab

Polisi Perkosa ABG di Polsek, Briptu Nikmal Terancam Dipecat karena Dianggap Biadab

News | Kamis, 24 Juni 2021 | 11:47 WIB

Ayah Perkosa Anak Kandung, AS Kini Dituntut Hukuman Kebiri Kimia

Ayah Perkosa Anak Kandung, AS Kini Dituntut Hukuman Kebiri Kimia

News | Selasa, 15 Juni 2021 | 15:05 WIB

Berkomplot sama 4 Pengedar Ganja 13,5 Kg, Anak Kos di Mampang Jualan Sabu-sabu

Berkomplot sama 4 Pengedar Ganja 13,5 Kg, Anak Kos di Mampang Jualan Sabu-sabu

News | Selasa, 08 Juni 2021 | 16:03 WIB

Terkini

Kabut Asap Karhutla Selimuti Pekanbaru

Kabut Asap Karhutla Selimuti Pekanbaru

Foto | Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Inflasi Lampung Terendah se-Sumatera, Gubernur: Jaga Harga Saja Tak Cukup

Inflasi Lampung Terendah se-Sumatera, Gubernur: Jaga Harga Saja Tak Cukup

Lampung | Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:55 WIB

Sempat Kabur ke Seoul! Buronan Penyelundup iPhone Senilai Rp253 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta

Sempat Kabur ke Seoul! Buronan Penyelundup iPhone Senilai Rp253 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:49 WIB

Bawa Alat Berat! Massa di Pamekasan Nekat Robohkan Proyek Toko Indomaret

Bawa Alat Berat! Massa di Pamekasan Nekat Robohkan Proyek Toko Indomaret

Jatim | Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:48 WIB

PP Tunas Berjalan, Meta Belum Laporkan Penindakan Akun Anak di Threads

PP Tunas Berjalan, Meta Belum Laporkan Penindakan Akun Anak di Threads

Tekno | Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:45 WIB

Skandal Kredit Macet Bank Sulselbar, Negara Rugi Rp32 Miliar

Skandal Kredit Macet Bank Sulselbar, Negara Rugi Rp32 Miliar

Sulsel | Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:43 WIB

Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir

Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:38 WIB

Buntut Viral Video Penyalahgunaaan Narkoba, 125 Narapidana Rutan Depok Dipindah ke Nusakambangan

Buntut Viral Video Penyalahgunaaan Narkoba, 125 Narapidana Rutan Depok Dipindah ke Nusakambangan

Jawa Tengah | Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:37 WIB

5 Rekomendasi Setting Balm Terbaik untuk Wajah Flawless Tanpa Pori, Anti Kilap Seharian

5 Rekomendasi Setting Balm Terbaik untuk Wajah Flawless Tanpa Pori, Anti Kilap Seharian

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:35 WIB

Review Minotaur: Perselingkuhan, Kekuasaan, dan Monster dalam Diri Manusia

Review Minotaur: Perselingkuhan, Kekuasaan, dan Monster dalam Diri Manusia

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:30 WIB

×