Polisi Perkosa ABG di Polsek, Briptu Nikmal Terancam Dipecat karena Dianggap Biadab

Kamis, 24 Juni 2021 | 11:47 WIB
Polisi Perkosa ABG di Polsek, Briptu Nikmal Terancam Dipecat karena Dianggap Biadab
Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo saat membahas soal sanksi pemecatan terhadap angoota polisi Briptu Nikmal Idwar terkait kasus permekosaan gadis belia di Polsek Jailolo Selatan. (Dok Polri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tak hanya hukuman penjara, anggota polisi Briptu Nikmal Idwar alias II yang telah memperkosa gadis belia di dalam di Polsek Jailolo Selatan terancam dipecat dengan tidak hormat. Sanksi itu diberikan lantaran tindakan Briptu Nikmal dianggap biadab. 

Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo menilai perbuatan Briptu Nikmal biadab dan telah melukai serta mencoreng nama institusi Polri. Sehingga, perlu diberikan sanksi seberat-beratnya.

"Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri akan memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan melalui mekanisme sidang komisi kode etik profesi," kata Ferdy kepada wartawan, Kamis (24/6/2021).

Polda Maluku Utara (Malut) telah menetapkan Briptu Nikmal sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan Briptu Nikmal kekinian telah ditahan. Selain terancam sanksi pidana yang bersangkutan juga terancam dipecat.

"Kami dari Polda Malut dan Polri seluruh Indonesia tidak menoleransi namanya anggota melakukan pelanggaran tindak pidana, apalagi terkait dengan hal seperti ini," kata Adip saat dihubungi, Rabu (23/6/2021).

Dalam perkara ini Briptu Nikmal dijerat dengan Pasal 76 D, 76 E Juncto Pasal 80 Ayat ( 1 ) dan Pasal 81 Ayat ( 1 ) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujar Adip.

Diperkosa di Polsek

Baca Juga: Resmi Tersangka, Anak Anggota DPRD Bekasi yang Perkosa ABG Diburu Polisi

Briptu Nikmal dikabarkan telah memperkosa remaja dibawah umur. Mirisnya, tindakan asusila itu dilakukan pelaku di kantor kepolisian, yakni Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI