Ditutup untuk Umum Jelang PPKM Darurat, Masjid Istiqlal Tiadakan Salat Jumat

Jum'at, 02 Juli 2021 | 10:43 WIB
Ditutup untuk Umum Jelang PPKM Darurat, Masjid Istiqlal Tiadakan Salat Jumat
Ilustrasi--Ibadah salat Jumat yang dilaksanakan di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jum'at (7/5/2021). [Suara.com/Dian Latifah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor esential meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Kemudian cakupan sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI