Suara.com - Beredar narasi yang menyebutkan berkendara saat malam hari di DKI Jakarta akan langsung di sanksi di tempat karena sedang zona merah penyebaran Covid-19.
Narasi ini beredar melalui pesan berantai di WhatsApp. Pesan ini membagikan informasi bahwa ada 48 zona merah wilayah di DKI Jakarta.
Seluruh wilayah zona merah itu disebut akan dijaga ketat aparat keamanan. Oleh sebab itu, jika ada warga yang tertangkap berkendara di malam hari, maka akan langsung dikenakan sanksi di tempat.
Adapun narasi yang dibagikan sebagai berikut:
“Akses fasilitas transportasi umum mulai besok dibatasi sampai jam 21.00 WIB malam, jika lebih dari jam 21.00 WIB malam ditemui masih ada yang berkendara akan dikenakan Sanksi semua Zona Merah akan dilakukan razia tempat yang akan di jaga ketat Jika ditemukan masih ada yang membawa motor akan langsung dikenakan sanksi
- Mega Kuningan
- Setia Budi
- Karet
- Pasar Minggu
- Tanah Abang
- Sawah Besar
- Kebayoran Baru
- Kebayoran Lama
- Menteng
- Cengkareng
- Petamburan
- Pesanggrahan
- Palmerah
- Senen
- Kemayoran
- Sunter
- Kelapa Gading
- Cilandak
- Jatinegara
- Mampang Prapatan
- Gambir
- Cipinang
- Pancoran
- Tambora
- Johar Baru
- Matraman
- Pademangan
- Cempaka Putih
- Cakung
- Koja
- Pulo Gebang
- Pondok Kopi
- Pulo Gadung
- Makasar
- Cilandak
- Pasar Rebo
- Duren Sawit
- Penjaringan
- Kembangan
- Kramat Jati
- Taman Sari
- Pesing
- Sudirman
- Blok M
- Fatmawati
- Warung Buncit
- Condet
- Kemang
Itulah tempat yang akan di jaga ketat oleh aparat kesatuan dari Polisi, Satpol PP, TNI.”

Lantas benarkah klaim tersebut?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan media Suara.com, informasi seputar sanksi berkendara di malam hari itu tidak benar.
Baca Juga: Lebih Kejam! Mal dan Restoran Buka Selama PPKM Darurat Jawa-Bali Akan Ditutup
Dilansir dari Instagram resmi Dishub DKI Jakarta, waktu operasional kendaraan pribadi tidak dibatasi dalam Surat Keputusan Kadishub No.234 Tahun 2021. Aturan pembatasan yang berlaku hanyalah terkait jumlah penumpang, khususnya mobil.