Pimpinan KPK Tolak Surat Keberatan Pegawai KPK Nonaktif Terkait TWK

Chandra Iswinarno | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 02 Juli 2021 | 15:40 WIB
Pimpinan KPK Tolak Surat Keberatan Pegawai KPK Nonaktif Terkait TWK
Aktivis Greenpeace menembakan sinar laser yang bertuliskan #saveKPK saat menggelar aksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/6/2021). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih tidak peduli dengan permintaan pegawai lembaga antirasuah tersebut yang telah dinonaktifkan, untuk membatalkan rapat koordinasi terkait hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam peralihan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam rapat koordinasi hasil TWK yang dilakukan pimpinan KPK pada 25 Mei 2021, bersama sejumlah pihak terkait, memutuskan 51 pegawai KPK tetap diberhentikan secara hormat per tanggal 1 November 2021.

Sedangkan, 24 pegawai yang tidak lulus TWK, masih diberikan kesempatan untuk mengikuti pelatihan bela negara.

"Kami sampaikan bahwa pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan saudara untuk mencabut atau membatalkan Berita Acara Rapat Koordinasi tindak lanjut hasil asesmen tes wawasan kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN tanggal 35 Mei 2021," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam surat yang terlampir yang diterima Suara.com, Jumat (2/7/2021).

Penolakan untuk membatalkan hasil TWK itu tertuang dalam surat bernomor : R/18/17/HK.07/01-50/60/2021 pertanggal 30 Juni 2021.

Kesepakatan tersebut merupakan hasil dari sejumlah pertemuan bersama institusi negara, yakni Menpan RB; Menkumham RI; Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN); Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN); dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Rapat tersebut merupakan implementasi dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2020 tentang pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi ASN," isi surat itu

Masih dalam surat itu, disebutkan jika keikutsertaan pimpinan kementerian lembaga terkait dalam rapat koordinasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 25 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, yang menentukan adanya kementerian lembaga terkait yang dapat menerima delegasi wewenang dari presiden untuk menyelenggarakan kebijakan, pembinaan profesi dan manajemen ASN.

"Bahwa berkenaan dengan dalil-dalil keberatan yang saudara nyatakan dalam surat saudara, kami tidak akan memberikan tanggapan karena hal tersebut hanya hasil analisa saudara, yang tentunya berbeda dengan hasil analisa KPK," ucap Alex dalam surat tersebut.

Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK nonaktif Hotman Tambunan mengirimkan surat kepada pimpinan KPK.

Adapun surat itu, berisi keberatan para pegawai KPK nonaktif untuk pimpinan KPK bersama pihak terkait membatalkan rapat koordinasi tindak lanjut hasil assesmen TWK pada 25 mei 2021 tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada PPKM Darurat, Komnas HAM Jamin Laporan Novel Cs soal Skandal TKW Tetap Diusut

Ada PPKM Darurat, Komnas HAM Jamin Laporan Novel Cs soal Skandal TKW Tetap Diusut

News | Jum'at, 02 Juli 2021 | 13:02 WIB

Sebut Kritik Bagian dari Perhatian, Pimpinan KPK Minta Ini ke Mahasiswa

Sebut Kritik Bagian dari Perhatian, Pimpinan KPK Minta Ini ke Mahasiswa

News | Kamis, 01 Juli 2021 | 19:43 WIB

Busyo: Demi Langgengkan Kekuasaan hingga Pemilu 2024, Mereka Harus Lumpuhkan KPK

Busyo: Demi Langgengkan Kekuasaan hingga Pemilu 2024, Mereka Harus Lumpuhkan KPK

News | Kamis, 01 Juli 2021 | 17:23 WIB

Terkini

Pakar Ungkap Trik Licik Sindikat Judol Hayam Wuruk Lolos dari Blokir Pemerintah

Pakar Ungkap Trik Licik Sindikat Judol Hayam Wuruk Lolos dari Blokir Pemerintah

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 08:15 WIB

Buntut Ucapan 'Cuma Perasaan Adik-adik Saja', MC LCC Empat Pilar Kalbar Akhirnya Minta Maaf

Buntut Ucapan 'Cuma Perasaan Adik-adik Saja', MC LCC Empat Pilar Kalbar Akhirnya Minta Maaf

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 07:48 WIB

Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden

Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 07:18 WIB

Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran

Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 06:47 WIB

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:36 WIB

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:19 WIB

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:54 WIB

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:47 WIB

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:37 WIB