Kapolda Ultimatum Warga yang Nekat Berkeliaran saat PPKM Darurat: Apa Harus Saya Represif?

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Minggu, 04 Juli 2021 | 16:19 WIB
Kapolda Ultimatum Warga yang Nekat Berkeliaran saat PPKM Darurat: Apa Harus Saya Represif?
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bersama Gubernur Anies di pos penyekatan PPKM Darurat. (Suara.com/M Yasi)

Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyebut masih banyak masyarakat yang melakukan mobilitas di luar rumah di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Padahal kebijakan pemerintah itu diambil untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

Hal itu diungkapkan Fadil berdasar hasil pemantauan langsung di tiga titik pos penyekatan di Kalideres, Jakarta Barat; Lenteng Agung, Jakarta Selatan; dan Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo, Jakarta Timur bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji.

Dari hasil pantauan langsung, Fadil menyebut masih ditemukan masyarakat yang melakukan mobilitas dengan seribu macam alasan.

"Rekan-rekan lihat sendiri masih banyak masyarakat dengan 1001 alasan tetap melakukan mobilitas. Padahal target kami dua; mengurangi mobilitas dan meniadakan kerumunan," kata Fadil di Pos Penyekatan Panasonic, Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Minggu (4/7/2021).

Fadil menyatakan pihaknya tak segan untuk mengambil tindakan tegas apabila masih ditemukan adanya masyarakat yang nekat melakukan mobilitas di masa PPKM Darurat. Hal itu diambil semata-mata demi keselamatan bersama.

"Apakah saya harus menggunakan cara-cara represif? Ini kan tidak mendidik, tidak bertanggung jawab. Tapi undang-undang memperbolehkan itu," katanya.

PPKM Darurat

Pemerintah pusat telah menerapkan kebijakan PPKM Darurat sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut diambil menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19.


Menindaklanjuti itu, Polda Metro Jaya melakukan operasi dengan sandi Aman Nusa II. Operasi digelar selama 30 hari hingga 2 Agustus 2021.

baca juga


Ada 63 pos penyekatan yang didirikan Polda Metro Jaya di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jadetabek. Mereka akan melakukan pemeriksaan kepada setiap kendaraan yang melintas. Hanya sektor pekerja esensial dan kritikal yang diperkenankan melintas.

Berikut sebaran 63 titik pos penyekatan selama masa PPKM Darurat di Jakarta:

28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama

Pembatasan Mobilitas di dalam kota

1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni


Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol

Arah Timur ke Barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang 
2. Gerbang Tol Polda

Arah Barat ke Timur 
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran

Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:

1. Ringroas Tegal Alur, Jakut
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangkot
11. Jati Uwung, Tangkot
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangsel
17. Legok, Tangsel
18. Lenteng Agung, Depok
19. Kolong Cakung, Jaktim

21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat

1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron

Jaktim

5. Banjir Kanal Timur (BKT)

Jakarta Barat

6. Kemang
7. Bulungan
Jakarta Barat
8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng

Jakarta Utara

10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading

Tangerang Kota

11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya
Tangerang Selatan
13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong

Depok

16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M. Yasin (depan McD)

Bekasi Kota

18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon Bekasi

Kabupaten Bekasi

20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan

14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat
1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba Tengah

Jakarta Timur
3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes

Jakarta Selatan
6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman

Jakarta Utara
10. Sunter
11. PIK II

Jakarta Barat
12. Jalan Mangga Besar

Cikarang
13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
14. Distrik I, Meikarta


 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies Ungkap Dua Rute Bangun Herd Immunity, Pilih Jalur Vaksinasi

Anies Ungkap Dua Rute Bangun Herd Immunity, Pilih Jalur Vaksinasi

Jakarta | Minggu, 04 Juli 2021 | 16:03 WIB

Daftar Lokasi Vaksinasi Gratis di Stasiun dan Syaratnya dari KAI

Daftar Lokasi Vaksinasi Gratis di Stasiun dan Syaratnya dari KAI

News | Minggu, 04 Juli 2021 | 15:49 WIB

Langgar Aturan PPKM Darurat, Restoran di Radio Dalam Ditindak Polisi

Langgar Aturan PPKM Darurat, Restoran di Radio Dalam Ditindak Polisi

News | Minggu, 04 Juli 2021 | 15:44 WIB

Pimpinan DPR Minta Pemerintah Tegas, Larang WNA Masuk Indonesia Selama PPKM Darurat

Pimpinan DPR Minta Pemerintah Tegas, Larang WNA Masuk Indonesia Selama PPKM Darurat

News | Minggu, 04 Juli 2021 | 15:30 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×