Efektifkan PPKM Darurat, Pemerintah Diminta Stop WNA Masuk Indonesia

Senin, 05 Juli 2021 | 08:28 WIB
Efektifkan PPKM Darurat, Pemerintah Diminta Stop WNA Masuk Indonesia
Wakil Ketua DPR RI Korekku, Sufmi Dasco Ahmad. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Bagi WNI yang belum mendapatkan vaksin covid-19 di luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan tes RT PCR kedua dengan hasil negatif," ujar Ganip dalam konferensi pers virtual, Minggu (5/7/2021).

Ganip mengatakan untuk WNA nantinya akan diberlakukan skema gotong royong vaksinasi Covid-19. Regulasi ini mulai berlaku Selasa (6/7/2021).

Pembuatan aturan ini, kata Ganip, demi memantau kondisi tiap orang yang datang ke Indonesia dari luar negeri. Terlebih lagi saat ini sedang marak varian baru Covid-19 dari negara lain.

Kendati demikian, ada dua kategori WNA yang bisa datang ke Tanah Air tanpa perlu menunjukan sertifikat vaksinasi. Pengecualian pertama diberikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk keperluan kunjungan resmi setingkat menteri ke atas.

"Berikutnya, WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema travel corridor arrangement (TCA), sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI