KPK Lelang Tas Mewah Hingga Berlian Milik Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi

Erick Tanjung, Welly Hidayat

Selasa, 06 Juli 2021 | 16:31 WIB
KPK Lelang Tas Mewah Hingga Berlian Milik Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi
Ilustrasi KPK (Suara.com)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melelang tas mewah hingga berlian milik terpidana kasus korupsi eks Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) untuk dikembalikan kepada negara. Barang mewah itu nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

Barang rampasan milik Sri Wahyumi ini dilelang berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST tanggal 9 Desember 2019.

Sri Wahyumi merupakan terpidana dalam kasus proyek lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

"Melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor. Atas nama Terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dikonfirmasi, Selasa (6/7/2021).

Adapun sejumlah barang milik Sri Wahyumi yang dilelang yakni, satu tas wanita merek 'Balenciaga' warna abu-abu, dengan harga limit yang ditawarkan Rp14,8 juta dan uang jaminan Rp4 juta.

Kemudian, satu set anting-anting emas putih bermata berlian, dengan harga limit Rp28,6 juta dan uang jaminan Rp8 juta. Ipi menjelaskan lelang dilakukan dengan cara penawaran melalui akses https://www.lelang.go.id.

Adapun waktu pelaksaan pada Senin (12/7/2021). Dimana batas akhir penawaran pada pukul 13.30 WIB.

Penetapan Pemenang: Setelah Batas Akhir Penawaran
Tempat Lelang: KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat.

"Calon peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang pada Jumat, 9 Juli 2021 Pukul 10.00 – 12.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK," tutur Ipi.

baca juga

Untuk diketahui, Sri Wahyumi kembali ditangkap tim Satgas KPK, dimana ia baru usai menjalani hukuman dua tahun penjara di Lapas Anak dan Perempuan Tanggerang dalam kasus korupsi, pada Rabu (28/4/2021) kemarin.

Untuk kasus ini, Sri Wahyumi dijerat KPK dalam perkara graifikasi mencapai Rp 9,5 miliar atas pengembangan kasus perkara korupsi proyek lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

Atas perbuatannya, Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengakuan Nurul Ghufron Pasca Jalani Isoman Karena Positif Covid-19

Pengakuan Nurul Ghufron Pasca Jalani Isoman Karena Positif Covid-19

News | Selasa, 06 Juli 2021 | 14:49 WIB

PPKM Darurat Tak Halangi KPK Berkantor di Bandung Barat

PPKM Darurat Tak Halangi KPK Berkantor di Bandung Barat

Jabar | Selasa, 06 Juli 2021 | 10:55 WIB

KPK Kian Melemah, Haruskah Berguru ke ICAC Hong Kong?

KPK Kian Melemah, Haruskah Berguru ke ICAC Hong Kong?

Your Say | Selasa, 06 Juli 2021 | 09:25 WIB

Terkini

Menjaga RUU Perampasan Aset Tetap pada Tujuannya

Menjaga RUU Perampasan Aset Tetap pada Tujuannya

Opini | Sabtu, 26 September 2026 | 13:18 WIB

Menang Telak di Mahkamah Agung, Ki Kusumo Siap 'Bersih-bersih' dan Rangkul Anggota PARFI

Menang Telak di Mahkamah Agung, Ki Kusumo Siap 'Bersih-bersih' dan Rangkul Anggota PARFI

Entertainment | Sabtu, 26 September 2026 | 13:18 WIB

Akhirnya PBB Turun Tangan di Perang AS - Iran, Minta Rampungkan Konflik Selat Hormuz

Akhirnya PBB Turun Tangan di Perang AS - Iran, Minta Rampungkan Konflik Selat Hormuz

News | Sabtu, 26 September 2026 | 13:16 WIB

7 Inspirasi Lipstik OMG Ombre, dari Natural hingga Bold

7 Inspirasi Lipstik OMG Ombre, dari Natural hingga Bold

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 13:16 WIB

Mengapa Zodiak Gemini dan Scorpio Sering Mengalami Konflik dalam Pertemanan Jangka Panjang?

Mengapa Zodiak Gemini dan Scorpio Sering Mengalami Konflik dalam Pertemanan Jangka Panjang?

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 13:15 WIB

Volkswagen Recall 2,8 Juta Mobil Akibat Masalah Baut

Volkswagen Recall 2,8 Juta Mobil Akibat Masalah Baut

Otomotif | Sabtu, 26 September 2026 | 13:14 WIB

Covering Cream Viva untuk Apa? Ini Manfaat, Harga, dan Review Penggunanya

Covering Cream Viva untuk Apa? Ini Manfaat, Harga, dan Review Penggunanya

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 13:05 WIB

Review Bisikan Desa Gringsing: Slow-Burn yang Bikin Misterinya Ngeri Banget

Review Bisikan Desa Gringsing: Slow-Burn yang Bikin Misterinya Ngeri Banget

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 13:00 WIB

How to Grow Old: Seni Menikmati Hari Tua Tanpa Rasa Takut

How to Grow Old: Seni Menikmati Hari Tua Tanpa Rasa Takut

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 12:30 WIB

5 Penyebab Moisturizer Menggumpal seperti Daki saat Ditimpa Sunscreen dan Foundation

5 Penyebab Moisturizer Menggumpal seperti Daki saat Ditimpa Sunscreen dan Foundation

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 12:25 WIB

×