Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama dan Human Resource Manager PT Dana Purna Investama (DPI) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut kedua tersangka masing-masing berinisial RRK dan AHF.
"Ini dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/7/2021).
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 Juncto Pasal 55 dan 56 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Mereka terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
Yusri memastikan PT Dana Purna Investama bukanlah perusahaan yang masuk kategori esensial dan kritikal. Sehingga tidak diperkenankan beroperasi atau memperkejakan karyawannya secara tatap muka alias work form office (WFO) di masa PPKM Darurat.
"Pada saat itu ada sembilan orang kita periksa dan kita tetapkan sebagai tersangka ada dua," katanya.
Anies Marah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat marah besar usai menemukan adanya beberapa perusahaan non-esensial dan non-kritikal yang masih beroperasi di masa PPKM Darurat. Kemarahan Anies itu terekam kamera hingga videonya viral di media sosial.
Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram @aniesbaswedan.
Baca Juga: Langgar PPKM Darurat, CEO PT Ray White Jadi Tersangka dan Terancam Penjara
Awalnya, Anies melakukan sidak bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat ke beberapa perusahaan di Jakarta pada Selasa (6/7) kemarin. Dari sidak tersebut ada dua perusahaan non-esensial dan non-kritikal yang tertangkap basah beroperasi. Salah satunya yakni PT Ray White atau Loan Market Indonesia.