Lagi PPKM Darurat, Jokowi Lantik Gubernur dan Wagub Jambi di Istana Negara

Rabu, 07 Juli 2021 | 16:18 WIB
Lagi PPKM Darurat, Jokowi Lantik Gubernur dan Wagub Jambi di Istana Negara
Presiden Jokowi saat melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Al Haris-Abdullah Sani di Istana Negara. (Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden).

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi di Istana Negara, Rabu (7/7/2021).  Mereka yang dilantik yakni Al Haris-Abdullah Sani. Acara pelantikan itu digelar saat penerapan PPKM Darurat guna menekan penularan kasus Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali. 

Sebelum pelantikan, Jokowi melakukan proses kirab bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang diikuti pasangan Al Haris-Abdullah Sani dari Istana Merdeka menuju Istana Negara

Pelantikan keduanya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 93/P/2021 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi periode 2021- 2024.

Jokowi terlebih dahulu menanyakan kesediaan Al Haris-Abdullah Sani untuk diambil sumpah jabatannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi

"Bersediakah saudara mengucap sumpah menurut agama Islam? Apabila demikian saya minta saudara-saudara mengikuti dan mengulangi kata -kata saya," tanya Jokowi.

"Bersedia," jawab Al Haris-Abdullah Sani.

Jokowi kemudian melantik Al Haris-Abdullah seraya memandu membacakan sumpah dan jabatan.

"Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur, sebagai wakil gubernur, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa," ucap Jokowi yang diikuti Haris dan Abdullah.

Acara kemudian dilanjutkan pemberian ucapan selamat yang didahului dengan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Setelah itu dilanjutkan dengan foto bersama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. 

Baca Juga: Rapat Bareng Luhut, Anies: Ada Revisi Soal Aturan Perusahaan Esensial dan Kritikal

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menetapkan Al Haris-Abdullah Sani sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2020.

Al Haris-Abdullah Sani meraih suara terbanyak pada pada pemungutan suara ulang (PSU) yang dilaksanakan di 88 tempat pemungutan suara (TPS) di 15 kecamatan dalam lima kabupaten setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan gugatan hasil pilkada di Jambi. Adapun jumlah suara yang diraih Al Haris-Abdullah Sani adalah 600.733 suara.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI