Tok! MA Tolak Kasasi Djoko Tjandra Kasus Surat Jalan Palsu

Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 09 Juli 2021 | 15:46 WIB
Tok! MA Tolak Kasasi Djoko Tjandra Kasus Surat Jalan Palsu
Terdakwa Djoko Tjandra mengacungkan jempol sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra dalam kasus surat jalan palsu.

"Amar putusannya menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Adapun pertimbangan hukum, kata Wakil Ketua MA bidang Yudisial tersebut terdakwa pada saat akan kembali ke Jakarta menggunakan pesawat carter.

Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra menggunakan surat jalan atas nama Anita Dewi A Kolopaking yang dibuat oleh saksi Dodi Jaya.

Surat itu dibuat atas perintah mantan Koordinator Biro dan Pengawasan PPNS Mabes Polri Brigadir Jenderal Pol Prasetijo Utomo. Selain itu, Djoko Tjandra juga menggunakan surat bebas COVID-19 yang diterbitkan oleh Pusdokes yang diurus oleh Etty Wachyuni staf Prasetijo Utomo.

"Padahal terdakwa tidak pernah melakukan pemeriksaan bebas COVID-19," ujar dia.

Surat jalan tersebut isinya tidak benar karena alamat saksi Anita Dewi A Kolopaking dan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra bukanlah di Jalan Trunojoyo nomor 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Selain itu pekerjaan saksi Anita Dewi A Kolopaking dan terdakwa bukanlah konsultan Bareskrim Polri," kata dia.

Dalam putusannya, majelis mengatakan saksi Prasetijo Utomo dan Anita Dewi A Kolopaking pada 6 Juni 2020 menjemput terdakwa Djoko Tjandra ke Bandara Supadio Pontianak dan terbang ke Bandara Halim Perdanakusuma dengan pesawat carter.

baca juga

Kemudian pada 8 Juni 2020 Prasetijo Utomo dan Anita Dewi A Kolopaking kembali mengantar Djoko Tjandra dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Pontianak.

Pada 16 Juni 2020 terdakwa Djoko Tjandra kembali menghubungi Anita Dewi A Kolopaking untuk dibuatkan kembali surat-surat seperti sebelumnya dan atas penyampaian tersebut Prasetjo Utomo menyanggupinya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasasi Dikabulkan, Ayah Perkosa Anak di Aceh Divonis 200 Bulan Penjara

Kasasi Dikabulkan, Ayah Perkosa Anak di Aceh Divonis 200 Bulan Penjara

Sumut | Kamis, 24 Juni 2021 | 15:31 WIB

Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Bui, Hakim: Wanita Harus Dapat Perhatian dan Perlindungan

Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Bui, Hakim: Wanita Harus Dapat Perhatian dan Perlindungan

Batam | Selasa, 15 Juni 2021 | 11:19 WIB

Jaksa Pinangki Terbukti Bersalah Hanya Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya

Jaksa Pinangki Terbukti Bersalah Hanya Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya

Bogor | Selasa, 15 Juni 2021 | 07:35 WIB

Kasasi Diterima MA, KPK Minta Terpidana Suheri Terta yang Divonis Bebas Manut ke Jaksa

Kasasi Diterima MA, KPK Minta Terpidana Suheri Terta yang Divonis Bebas Manut ke Jaksa

News | Jum'at, 04 Juni 2021 | 15:06 WIB

Terkini

Wacana Adik Prabowo soal HP Gratis untuk Bansos Dinilai Tak Jelas, APBN Sudah Tekor

Wacana Adik Prabowo soal HP Gratis untuk Bansos Dinilai Tak Jelas, APBN Sudah Tekor

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:59 WIB

Bahlil Ungkap Penyebab Blackout PLN Batam: Kemungkinan Kelelawar

Bahlil Ungkap Penyebab Blackout PLN Batam: Kemungkinan Kelelawar

Batam | Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:54 WIB

Harga Batu Bara Anjlok Namun Diprediksi Segera Pecahkan Rekor Tertinggi, Kok Bisa?

Harga Batu Bara Anjlok Namun Diprediksi Segera Pecahkan Rekor Tertinggi, Kok Bisa?

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:53 WIB

Manga OVERLORD: New World Hiatus Sementara, Ilustrator Jalani Perawatan

Manga OVERLORD: New World Hiatus Sementara, Ilustrator Jalani Perawatan

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:50 WIB

Apa Itu Sneakerina? Sepatu Hybrid yang Kasual dan Modis, Ini Model Populernya

Apa Itu Sneakerina? Sepatu Hybrid yang Kasual dan Modis, Ini Model Populernya

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:38 WIB

Urai Antrean BBM di Bali, Pertamina Tambah Pasokan 57,9 Juta Liter

Urai Antrean BBM di Bali, Pertamina Tambah Pasokan 57,9 Juta Liter

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:32 WIB

Penyerangan Bersenjata di Kampung Ambon, 3 Orang Luka dan Lapak Narkoba Terbakar

Penyerangan Bersenjata di Kampung Ambon, 3 Orang Luka dan Lapak Narkoba Terbakar

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:31 WIB

Squadron 42 Pamer Trailer Baru, Deretan Bintang Hollywood Bikin Heboh!

Squadron 42 Pamer Trailer Baru, Deretan Bintang Hollywood Bikin Heboh!

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:30 WIB

IHSG Rawan Koreksi, Duo Sekuritas Raksasa Bocorkan 9 Saham Pilihan Hari Ini

IHSG Rawan Koreksi, Duo Sekuritas Raksasa Bocorkan 9 Saham Pilihan Hari Ini

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:27 WIB

Serangan Houthi dan Taktik Baru Iran Kerek Harga Minyak Dunia

Serangan Houthi dan Taktik Baru Iran Kerek Harga Minyak Dunia

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:26 WIB

×