Keroyok Polisi saat Balap Liar, Muhammad Aldy Royya Alias Penyok Jadi DPO

Iwan Supriyatna, Yosea Arga Pramudita

Sabtu, 10 Juli 2021 | 09:15 WIB
Keroyok Polisi saat Balap Liar, Muhammad Aldy Royya Alias Penyok Jadi DPO
DPO Muhammad Aldy Royya alias Penyok.

Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan masih memburu satu pemuda bersatatus daftar pencarian orang (DPO) yang mengeroyok Aiptu Suwardi, anggota Polsek Cilandak.

Diketahui, korban dikeroyok sejumlah anak muda saat sedang melakukan pembubaran balap liar di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (8/7/2021) malam.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah mengatakan, satu orang DPO tersebut yakni Muhammad Aldy Royya alias Penyok. Disebutkan jika pemuda tersebut berusia 18 tahun.

"1 orang DPO (18) berinisial MAR alias penyok belum ditangkap," kata Azis kepada wartawan, Sabtu (10/7/2021).

Kepada yang bersangkutan, Azis meminta untuk segera menyerahkan diri. Jika tidak, maka Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan penangkapan.

"Kepada orang yang dimaksud segera menyerahkan diri ke polres metro atau kami tangkap,” sambungnya.

Kronologi

Azis mengatakan, kejadian bermula saat kepolisian menerima informasi terkait balap liar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dari informasi tersebut, korban yang kebetulan sedang bertugas langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

Setibanya di lokasi, Aiptu Suwardi langsung melakukan imbauan agar anak-anak muda itu tidak berkerumun. Dia juga langsung melakukan pembubaran mengingat aturan PPKM Darurat Jawa - Bali hingga kini masih berlaku.

baca juga

Hanya saja, imbauan Aiptu Suwardi direspons balik dengan perlawanan oleh anak-anak muda di lokasi itu. Bahkan, para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban yang diketahui sedang bertugas.

"Namun, imbauan itu justru direspon balik oleh anak-anak muda tersebut dengan perlawanan dan terjadi pengeroyokan terhadap anggota yang tugas. Korban atas nama Aiptu Suhardi," jelas Azis.

Atas kejadian tersebut, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan segera mengambil tindakan. Setelah membentuk tim dan melakukan pengejaran, maka para pelaku berhasil di ringkus.

Dua Perempuan dan Satu Pria Jadi Tersangka

Azis mengatakan, tiga tersangka terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki. Mereka adalah Michael (26), Gabriela (24), Anastasia (21).

"Ada 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, 5 orang berstatus saksi, dan 1 DPO. Kemudian 3 tersangka yakni Michael 26 tahun, Gabriela 24 tahun, Anastasia 21 tahun. Profesinya ada yang pelajar, freelance, dan juru masak," beber dia.

Atas penganiayaan yang menyasar korban, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan secara bersama-sama pada seseorang hingga menimbulkan luka. Tak hanya itu, polisi akan menjerat juga dengan Pasal 212, 214, hingga 316.

"Ada juga kami lapis dengan pasal 212, 214,207, dan 316 karena melwan petugas yang tengah menjalankan tugasnya di lapangan sesuai kewenangannya dengan ancaman hukuma 8 tahun penjara," ungkap Azis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Video Viral Geng Motor Serang Polisi di Jaksel, Delapan Pelaku Ditangkap dan Satu DPO

Video Viral Geng Motor Serang Polisi di Jaksel, Delapan Pelaku Ditangkap dan Satu DPO

Otomotif | Jum'at, 09 Juli 2021 | 23:51 WIB

Aiptu Suwardi Dikeroyok Bubarkan Balap Liar, Kapolres: Korban Alami Luka Memar

Aiptu Suwardi Dikeroyok Bubarkan Balap Liar, Kapolres: Korban Alami Luka Memar

Jakarta | Jum'at, 09 Juli 2021 | 19:46 WIB

Geng Motor Pengeroyok Polisi di Cilandak Berstatus Pelajar hingga Juru Masak

Geng Motor Pengeroyok Polisi di Cilandak Berstatus Pelajar hingga Juru Masak

News | Jum'at, 09 Juli 2021 | 18:11 WIB

Terkini

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:48 WIB

×