Aturan PPKM Soal Tempat Ibadah Diubah, Wapres Ma'ruf: Alhamdulillah Saya Berusaha Keras

Bangun Santoso | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Selasa, 13 Juli 2021 | 06:48 WIB
Aturan PPKM Soal Tempat Ibadah Diubah, Wapres Ma'ruf: Alhamdulillah Saya Berusaha Keras
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin. [Instagram@kyai_marufamin]

Suara.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengucap syukur ketika mengumumkan adanya perubahan soal aturan rumah ibadah yang ditutup selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali berlangsung. Ia merasa lega karena bisa memberikan solusi pada masyarakat yang sempat protes dengan ditutupnya rumah ibadah.

Itu disampaikannya dalam Pertemuan Virtual Wakil Presiden RI dengan Para Ulama dan Tokoh Agama Islam di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Senin (12/7/2021). Perubahan aturan tersebut akhirnya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Alhamdulillah saya sudah berusaha karena banyak protes dari masyarakat supaya tidak ditutup," kata Ma'ruf.

"Di dalam aturan yang terbaru itu sudah disebutkan bahwasanya tidak ada lagi kata-kata menutup masjid tapi yang ada adalah dilarang untuk berkerumun," sambungnya.

Kata Ma'ruf, dalam aturan yang diubah itu, resepsi pernikahan mesti ditiadakan selama PPKM Darurat. Sehingga tidak ada lagi kecemburuan sosial yang timbul akibat peraturan tersebut.

"Masa jemaah salat tidak boleh, resepsi perkawinan boleh. Karena itu, resepsi perkawinan juga tidak boleh. Jadi ini sudah sesuai dengan tuntutan para kiai," kata dia.

Semula dalam Instruksi Mendagri 15/2021 huruf g disebutkan bahwa tempat ibadah dan tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara selama PPKM Darurat.

Selain itu dalam huruf g disebutkan bahwa resepsi pernikahan diperbolehkan dengan maksimal 30 orang dan protokol kesehatan ketat, tidak makan di tempat resepsi atau makanan hanya dibawa pulang.

Dua aturan ini diubah dalam Instruksi Mendagri 19/2021 huruf g yang berbunyi; tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Artinya, tempat ibadah tetap ditutup untuk kegiatan ibadah, namun bisa dibuka untuk kegiatan lain seperti posko PPKM atau lokasi vaksinasi.

Dan Huruf k berbunyi; pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat. Artinya, acara resepsi pernikahan dilarang selama 3 Juli-20 Juli 2021 di wilayah PPKM Darurat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sleman Ubah Inbup Penerapan PPKM Darurat, Tak Boleh Ada Hajatan

Sleman Ubah Inbup Penerapan PPKM Darurat, Tak Boleh Ada Hajatan

Jogja | Selasa, 13 Juli 2021 | 06:27 WIB

Edy Rahmayadi Minta Daerah Dukung PPKM Darurat di Medan

Edy Rahmayadi Minta Daerah Dukung PPKM Darurat di Medan

Sumut | Selasa, 13 Juli 2021 | 06:35 WIB

Hari ke-10 PPKM Darurat, Volume Lalin di Jakarta Turun Sekitar 60 Persen

Hari ke-10 PPKM Darurat, Volume Lalin di Jakarta Turun Sekitar 60 Persen

Jakarta | Senin, 12 Juli 2021 | 21:48 WIB

Nakes dan Ulama Berguguran, Wapres Ma'ruf Ajak Tokoh Agama Ikut Tanggulangi Pandemi

Nakes dan Ulama Berguguran, Wapres Ma'ruf Ajak Tokoh Agama Ikut Tanggulangi Pandemi

News | Senin, 12 Juli 2021 | 21:19 WIB

Minggu Kedua PPKM Darurat, Penumpang Bus AKAP Menurun di 4 Terminal Jabodetabek

Minggu Kedua PPKM Darurat, Penumpang Bus AKAP Menurun di 4 Terminal Jabodetabek

Jakarta | Senin, 12 Juli 2021 | 20:47 WIB

TNI Turunkan 34.198 Personel Untuk Jaga PPKM Darurat Jawa-Bali

TNI Turunkan 34.198 Personel Untuk Jaga PPKM Darurat Jawa-Bali

News | Senin, 12 Juli 2021 | 19:59 WIB

PPKM Darurat, Penumpang TransJakarta Turun 50 Persen

PPKM Darurat, Penumpang TransJakarta Turun 50 Persen

Jakarta | Senin, 12 Juli 2021 | 19:49 WIB

Terkini

Jalankan Instruksi Prabowo, Kemnaker Siap Perluas Program Magang ke Luar Negeri

Jalankan Instruksi Prabowo, Kemnaker Siap Perluas Program Magang ke Luar Negeri

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:34 WIB

Siasat Ngirit KSAU: Pesawat Tempur Latihan Sambil Patroli, Hemat BBM Tanpa Kurangi Pengawasan

Siasat Ngirit KSAU: Pesawat Tempur Latihan Sambil Patroli, Hemat BBM Tanpa Kurangi Pengawasan

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:32 WIB

Kronologi AS-Iran Kembali Memanas Gegara Ulah Israel, Gencatan Senjata Gagal?

Kronologi AS-Iran Kembali Memanas Gegara Ulah Israel, Gencatan Senjata Gagal?

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:30 WIB

Kemnaker Usul Tambah Kuota Program Magang 2026 hingga 150 Ribu Orang

Kemnaker Usul Tambah Kuota Program Magang 2026 hingga 150 Ribu Orang

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:25 WIB

Meski Sepakat Gencatan Senjata, Donald Trump Blak-blakan Militer AS Masih Siaga di Dekat Iran

Meski Sepakat Gencatan Senjata, Donald Trump Blak-blakan Militer AS Masih Siaga di Dekat Iran

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:20 WIB

Sentil BGN Borong Motor Listrik, Hasto PDI-P: Belajarlah dari Gojek, Jangan Hamburkan Anggaran

Sentil BGN Borong Motor Listrik, Hasto PDI-P: Belajarlah dari Gojek, Jangan Hamburkan Anggaran

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:09 WIB

Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar, Bantah Terima Dana Rp50 M di Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar, Bantah Terima Dana Rp50 M di Kasus Ijazah Jokowi

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:06 WIB

AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten

AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:00 WIB

Riset WRI Ungkap Paradoks Banjir: Investasi Besar Tak Selalu Kurangi Risiko, Kenapa?

Riset WRI Ungkap Paradoks Banjir: Investasi Besar Tak Selalu Kurangi Risiko, Kenapa?

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:00 WIB

DPR Kutuk Serangan Israel ke Beirut, Dinilai Cederai Gencatan Senjata IranAS

DPR Kutuk Serangan Israel ke Beirut, Dinilai Cederai Gencatan Senjata IranAS

News | Kamis, 09 April 2026 | 14:54 WIB