Nama KTP dan Ijazah Berbeda Saat Daftar CPNS 2021? Ini Solusi dari BKN

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 13 Juli 2021 | 15:44 WIB
Nama KTP dan Ijazah Berbeda Saat Daftar CPNS 2021? Ini Solusi dari BKN
Nama KTP dan ijazah berbeda saat daftar CPNS 2021, ini solusinya - Peserta mengikut simulasi tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berbasis Computer Assisted Test (CAT) saat car free day di Kawasan Sarinah, Jakarta, Minggu (8/12). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ada instansi yang mensyaratkan surat bebas narkoba di awal masa pendaftaran ada juga yang surat bebas narkoba bisa dikumpulkan setelah dinyatakan diterima.

Selain beberapa syarat di atas berikut ini syarat pelamar CPNS 2021 mulai dari batas usia hingga ketentuan lainnya.

Batas Usia Pelamar CPNS 2021

Sesuai Peratiran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019, batas mendaftar usia pelamar CPNS yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Lalu, bagi peserta CPNS 2021 yang melamar jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) batas usia maksimal 40 tahun. 

Ketentuan Umum Peserta CPNS 2021

  1. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
  2. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
    - Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/anggota Kepolisian Negara RI
    - Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  3. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian nNegara RI
  4. Tidak berstatus sebagai anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
  7. Sehat Jasmani dan Rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

Jadwal CPNS 2021

Sesuai surat edaran nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021, jadwal seleksi CPNS 2021, PPPK Nonguru 2021 dan PPPK Guru 2021 mulai dibuka pada tanggal 30 Juni sampai dengan 21 Juli 2021.

Berikut jadwal seleksi CPNS 2021, PPPK Nonguru 2021, dan PPPK Guru 2021:

Baca Juga: Banyak Diburu Pendaftar CPNS, Gaji Penjaga Tahanan Ternyata Bikin Melongo

  • Pengumuman Seleksi ASN (30 Juni s.d. 14 Juli 2021)
  • Pendaftaran Seleksi ASN (30 Juni s.d. 21 Juli 2021)
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi (28 s.d. 29 Juli 2021)
  • Masa Sanggah (30 Juli s.d. 1 Agustus 2021)
  • Jawab Sanggah (30 Juli s.d. 8 Agustus 2021)
  • Pengumuman Pasca Sanggah (9 Agustus 2021)
  • Pelaksanaan SKD (25 Agustus s.d. 4 Oktober 2021)
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru (Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik)
  • Pengumuman Hasil SKD (17 s.d. 18 Oktober 2021)
  • Persiapan Pelaksanaan SKB (19 Oktober s.d 1 November 2021)
  • Pelaksanaan SKB (8 s.d. 29 November 2021)
  • Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru (15 s.d. 17 Desember 2021)
  • Pengumuman Kelulusan (18 s.d. 19 Desember 2021)
  • Masa Sanggah (20 s.d. 22 Desember 2021)
  • Jawab Sanggah (20 s.d. 29 Desember 2021)
  • Pengumuman Pasca Sanggah (30 s.d. 31 Desember 2021)
  • Pengisian DRH (1 s.d. 18 Januari 2022)
  • Usul Penetapan NIP/NI PPPK (19 Januari s.d. 18 Februari 2022)

Seperti itulah solusi dari permasalahan nama KTP dan ijazah berbeda saat daftar CPNS 2021. Pendaftaran CPNS 2021 masih dibuka hingga 21 Juli 2021 nanti, maka dari itu persiapkan dokumen dan kelengkapan syarat lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI