Apa Itu PPKM yang Memiliki Tingkatan-tingkatan, Simak Penjelasannya!

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 13 Juli 2021 | 22:31 WIB
Apa Itu PPKM yang Memiliki Tingkatan-tingkatan, Simak Penjelasannya!
Apa Itu PPKM yang Memiliki Tingkatan-tingkatan, Simak Penjelasannya! - Sejumlah kendaraan bermotor menerobos bagian jalan yang tidak tertutup beton di posko penyekatan tanpa penjagaan petugas di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/7/2021). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

7. Sektor esensial diberlakukan 50 persen jumlah karyawan work from office (WFO) dengan protokol kesehatan. Sektor esensial meliputi perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan nonpenanganan karantina, teknologi informasi dan komunikasi, dan industri orientas ekspor.

8. Sektor kritikal diperbolehkan 100 persen work from office (WFO) dengan protokol kesehatan. Sektor ini meliputi pekerjaan dibidang kesehatan, keamanan, energi, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, konstruksi, utilitas dasar (air dan listrik, dsb.

Sementara itu, untuk pasar tradisional, toko kelontong dan swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasi maksimal pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

9. Transportasi umum maksimal 70 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

10. Wajib menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah dan tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa penggunaan masker.

Nah, itulah penjelasan apa itu PPKM yang memiliki tingkatan atau level. Saat ini PPKM Darurat masih berlaku itu artinya tingkat kasus covid-19 pun  masih tinggi. Diharapkan masyarakat untuk tetap patuh protokol kesehatan dengan memakai masker dan jaga jarak.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI