Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Penerbangan Domestik Masa PPKM Darurat

Erick Tanjung

Selasa, 20 Juli 2021 | 11:54 WIB
Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Penerbangan Domestik Masa PPKM Darurat
Petugas memeriksa surat vaksinasi dan hasil tes PCR calon penumpang pesawat sebelum melakukan penerbangan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (5/7/2021). [Antara/Fauzan]

Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara merilis Surat Edaran Nomor SE 53 Tahun 2021 terkait syarat-syarat orang yang melakukan perjalanan dalam negeri/domestik dengan pesawat.

Untuk penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama. Kemudian menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

"Sedangkan untuk penerbangan selain Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangan tertulis, Selasa (20/7/2021).

Novie menyampaikan, khusus selama masa libur hari raya Idul Adha 1442 Hijriah pada 19-25 Juli 2021, perjalanan penumpang termasuk pelaku perjalanan di bawah 18 tahun dibatasi sementara. Dan hanya dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal, keperluan mendesak seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.

Bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal diwajibkan juga menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi setingkat Eselon II.

"Sementara itu untuk pelaku perjalanan penumpang dengan keperluan mendesak, juga wajib menunjukan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat seperti Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya," tambah Novie.

Surat Edaran 53 Tahun 2021 ini juga mengecualikan menunjukkan kartu vaksin bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis karena alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis penyakit dalam, pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga.

“Kami terus memperbarui Surat Edaran petunjuk perjalanan orang sesuai dengan SE terbaru dari Satgas Covid-19 yaitu SE Nomor 15 Tahun 2021," tuturnya.

"Semoga dengan adanya pembatasan mobilitas masyarakat dan pembatasan kegiatan peribadatan/tradisi selama Idul Adha di masa pandemi ini dapat ditaati oleh masyarakat. Sehingga usaha kita dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tidak sia-sia," tambahnya.

baca juga

Sebagai informasi, Surat Edaran Nomor SE 53 Tahun 2021 merupakan Perubahan Atas Surat Edaran Nomor SE 45 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Kementerian Perhubungan, mulai berlaku 19 Juli 2021.

SE ini bertujuan melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, khususnya selama masa libur hari raya Idul Adha 1442 Hijriah mulai tanggal 18 - 25 Juli 2021. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Perjalanan saat PPKM Darurat untuk Transportasi Udara hingga Kereta Api

Aturan Perjalanan saat PPKM Darurat untuk Transportasi Udara hingga Kereta Api

News | Selasa, 20 Juli 2021 | 11:46 WIB

Babak Belur di Masa PPKM Darurat, Hotel dan Restoran di Garut Kibarkan Bendera Putih

Babak Belur di Masa PPKM Darurat, Hotel dan Restoran di Garut Kibarkan Bendera Putih

Jabar | Selasa, 20 Juli 2021 | 11:12 WIB

Umat Islam Tetap Melaksanakan Shalat Idul Adha saat PPKM Darurat

Umat Islam Tetap Melaksanakan Shalat Idul Adha saat PPKM Darurat

Foto | Selasa, 20 Juli 2021 | 11:30 WIB

Terkini

Mengapa Zodiak Gemini dan Scorpio Sering Mengalami Konflik dalam Pertemanan Jangka Panjang?

Mengapa Zodiak Gemini dan Scorpio Sering Mengalami Konflik dalam Pertemanan Jangka Panjang?

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 13:15 WIB

Volkswagen Recall 2,8 Juta Mobil Akibat Masalah Baut

Volkswagen Recall 2,8 Juta Mobil Akibat Masalah Baut

Otomotif | Sabtu, 26 September 2026 | 13:14 WIB

Covering Cream Viva untuk Apa? Ini Manfaat, Harga, dan Review Penggunanya

Covering Cream Viva untuk Apa? Ini Manfaat, Harga, dan Review Penggunanya

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 13:05 WIB

Review Bisikan Desa Gringsing: Slow-Burn yang Bikin Misterinya Ngeri Banget

Review Bisikan Desa Gringsing: Slow-Burn yang Bikin Misterinya Ngeri Banget

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 13:00 WIB

How to Grow Old: Seni Menikmati Hari Tua Tanpa Rasa Takut

How to Grow Old: Seni Menikmati Hari Tua Tanpa Rasa Takut

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 12:30 WIB

5 Penyebab Moisturizer Menggumpal seperti Daki saat Ditimpa Sunscreen dan Foundation

5 Penyebab Moisturizer Menggumpal seperti Daki saat Ditimpa Sunscreen dan Foundation

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 12:25 WIB

Bupati Husniah Talenrang Bakal Diberhentikan usai Jadi Tersangka, Siapa Penggantinya?

Bupati Husniah Talenrang Bakal Diberhentikan usai Jadi Tersangka, Siapa Penggantinya?

Sulsel | Sabtu, 26 September 2026 | 12:22 WIB

Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Rawit Merah Tembus Rp96.450 per Kilogram

Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Rawit Merah Tembus Rp96.450 per Kilogram

Bisnis | Sabtu, 26 September 2026 | 12:17 WIB

Sharp Gebrak Pasar TV 4K, Bawa Gaming 120Hz hingga Azan Reminder

Sharp Gebrak Pasar TV 4K, Bawa Gaming 120Hz hingga Azan Reminder

Tekno | Sabtu, 26 September 2026 | 12:15 WIB

4 Kesalahan Reapply Sunscreen Stick yang Bikin Jerawatan, Sering Tak Disadari

4 Kesalahan Reapply Sunscreen Stick yang Bikin Jerawatan, Sering Tak Disadari

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 12:15 WIB

×