Antrean Ambil BST Mengular di ATM, Bank DKI: Manfaatkan Layanan Non Tunai

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 21 Juli 2021 | 11:55 WIB
Antrean Ambil BST Mengular di ATM, Bank DKI: Manfaatkan Layanan Non Tunai
Bank DKI membentuk aplikasi komunitas bernama JakOne Artri.

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta telah mencairkan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) sebanyak Rp 600 ribu kepada warga. Namun karena tingginya antusias, antrean pengambilan uang mengular di ATM Bank DKI.

Menanggapi situasi ini, Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini meminta penerima BST dapat memanfaatkan layanan transaksi non tunai melalui JakOne Mobile. Sebab kerumunan orang nantinya malah bisa berpotensi menularkan virus corona.

"Manfaatkan layanan non tunai yang telah kami sediakan melalui JakOne Mobile, jadi nggak perlu ke ATM dan berkerumun yang dapat memicu penyebaran Covid-19," ujar Herry dalam keterangan tertulis, Rabu (21/7/2021).

Jika memiliki perangkat lunak ini, masyarakat tak perlu mengambil uang di ATM dan bisa langsung transaksi. Aplikasi JakOne Mobile memiliki layanan keuangan yang terdiri dari berbagai fitur seperti mobile banking, mobile wallet, serta fitur scan to pay yang dapat dipergunakan untuk transaksi pembayaran kebutuhan sehari-hari melalui QR Code.

Pihaknya juga sudah bekerja sama dengan ribuan merchant untuk bisa memanfaatkan aplikasi ini.

"Silahkan gunakan JakOne Mobile untuk mempermudah berbagai keperluan transaksi perbankan Anda mulai dari transfer antar rekening, pembayaran tagihan, belanja online, maupun pembelian e-wallet yang dapat dilakukan dimana saja, kapan saja," tambah Herry.

Untuk masyarakat DKI Jakarta yang sudah terdaftar sebagai penerima BST dan punya ATM Bank DKI, simak tata cara registrasi dan pengaitan ke rekening di bawah ini:

  1. Download aplikasi JakOne Mobile di Google Playstore atau AppStore.
  2. Buka aplikasi JakOne Mobile pilih daftar.
  3. Pilih dan klik setuju.
  4. Pilih tidak punya rekening.
  5. Isi data dengan lengkap lalu pilih lanjut.
  6. Pilih hanya uang elektronik JakOne Pay.
  7. Konfirmasi pembukaan E-Wallet JakOne Pay.
  8. Akan ada notifikasi kode OTP, yang akan dikirim ke pesan SMS, pastikan Anda memiliki pulsa.
  9. Masukan kode OTP yang dikirim melalui SMS ke nomor telpon Anda.
  10. Pendaftaran selesai lagin dengan PIN JakOne Mobile yang telah Anda buat.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Sebanyak 907.606 Kepala Keluarga (KK) menerima bantuan Rp 600 ribu ini.

Penyaluran BST ini merupakan rapelan tahap 5 dan 6 atau bulan Mei dan Juni lalu. Karena tiap bulannya disalurkan Rp 300 ribu, maka uang yang dikirim senilai Rp 600 ribu.

baca juga

"Pemprov dki menjalankan perannya hari ini bansos untuk 1 juta kepala keluarga dikirimkan ke rekening mereka masing-masing," ujar Anies di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (19/7/2021).

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan dalam penyaluran BST tahap 5 dan 6, tercatat sebanyak 1.007.379 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai penerima BST. Meski begitu, saat ini Dinas Sosial masih melakukan pemadanan sejumlah data penerima BST Pemprov DKI Jakarta dengan data penerima BST Kementerian Sosial RI.

Karena itu, untuk sementara ini baru dilakukan penyaluran bantuan kepada 907.616 KPM. Sementara sisanya baru akan dicairkan pekan depan.

"Per hari ini, sementara dilakukan top up kepada 907.616 KPM. Jika pemadanan data sudah selesai, selebihnya akan dicairkan minggu depan," jelasnya.

Pemadanan data, kata Premi, penting dilakukan agar tidak terdapat data ganda pada penerima BST. Sehingga, dalam proses pemadanan ini apabila ada data yang sama antara Dinsos DKI dengan Kemensos RI, makam secara otomatis penerima bantuan tersebut tidak akan mendapatkan BST dari Pemprov karena penerima bantuan tersebut sudah mendapatkan BST dari Kemensos RI.

"Proses pemadanan ini memerlukan waktu, sehingga kami mohon masyarakat bisa bersabar. Jika memang terdapat duplikasi dengan data penerima BST Kemensos RI, penerima bantuan tersebut akan secara otomatis tereliminasi," tuturnya.

BST tersebut disalurkan kepada masyarakat yang berada di lima wilayah Kota Administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu dengan rincian, Jakarta Pusat 50.526 KPM, Jakarta Utara 181.367 KPM, Jakarta Selatan 142.029 KPM, Jakarta Timur 457.250 KPM, Jakarta Barat 73.948 KPM, dan Kepulauan Seribu 2.496 KPM.

Penerima BST dapat langsung melakukan penarikan melalui mesin ATM Bank DKI terdekat. Kendati demikian, Premi berpesan kepada masyarakat agar tidak berkerumun dan tetap menjaga protokol kesehatan.

"Tetap patuhi protokol kesehatan. Menggunakan masker, bawa hand sanitizer, jaga jarak dan jangan berkerumun," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kisah Pemulung Bantar Gebang Melawan Corona, Bergelut dengan Sampah untuk Mencari Nafkah

Kisah Pemulung Bantar Gebang Melawan Corona, Bergelut dengan Sampah untuk Mencari Nafkah

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 11:49 WIB

Daftar Daerah Terapkan PPKM Darurat di Banten

Daftar Daerah Terapkan PPKM Darurat di Banten

Banten | Rabu, 21 Juli 2021 | 10:14 WIB

Bank DKI Imbau Penerima BST Gunakan JakOne Mobile

Bank DKI Imbau Penerima BST Gunakan JakOne Mobile

Bisnis | Selasa, 20 Juli 2021 | 12:38 WIB

Jakarta Dalam Kondisi Mengkhawatirkan, Warga Diminta Salat Id di Rumah

Jakarta Dalam Kondisi Mengkhawatirkan, Warga Diminta Salat Id di Rumah

News | Senin, 19 Juli 2021 | 18:28 WIB

Terkini

Prabowo Puji Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG

Prabowo Puji Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:15 WIB

Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK

Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:06 WIB

Pesawat Tabrak Menara di Beijing, Pemerintah China Sibuk Sensor Peristiwa Itu

Pesawat Tabrak Menara di Beijing, Pemerintah China Sibuk Sensor Peristiwa Itu

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:02 WIB

Gerindra Santai Hadapi Safari Politik Jokowi, Pilih Fokus Kawal Program Prabowo

Gerindra Santai Hadapi Safari Politik Jokowi, Pilih Fokus Kawal Program Prabowo

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:50 WIB

Momen Keajaiban Bayi 3 Tahun Selamat Usai 6 Hari Tertimbun Puing Gempa Bumi Venezuela

Momen Keajaiban Bayi 3 Tahun Selamat Usai 6 Hari Tertimbun Puing Gempa Bumi Venezuela

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:40 WIB

Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!

Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:38 WIB

KPK Gagal Periksa Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur Pilih ke Luar Negeri Saat Kasus Haji Diusut

KPK Gagal Periksa Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur Pilih ke Luar Negeri Saat Kasus Haji Diusut

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:33 WIB

Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif

Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:31 WIB

Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat

Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:23 WIB

Lubang Galian yang Merenggut Nyawa, Siapa Harus Bertanggung Jawab?

Lubang Galian yang Merenggut Nyawa, Siapa Harus Bertanggung Jawab?

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:23 WIB

×