Jokowi Bolehkan Rektor UI Rangkap Jabatan, JPPI: Arogansi yang Memalukan!

Bangun Santoso | Stephanus Aranditio | Suara.com

Rabu, 21 Juli 2021 | 13:43 WIB
Jokowi Bolehkan Rektor UI Rangkap Jabatan, JPPI: Arogansi yang Memalukan!
Kampus Universitas Indonesia . [suara.com]

Suara.com - Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menilai, revisi Statuta Universitas Indonesia yang mengizinkan Rektor UI Ari Kuncoro rangkap jabatan di BUMN sebagai kebijakan memalukan.

Ubaid mengatakan, peristiwa ini adalah bentuk arogansi rektor yang tidak lagi mendengar desakan publik agar berintegritas satu jabatan saja.

"Ini bentuk arogansi rektor. Rektor tak lagi mendengarkan desakan publik, tapi malah menggunakan kekuasaannya untuk membuat pagar besi. Ini pertunjukan memalukan yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang rektor," kata Ubaid saat dihubungi Suara.com, Rabu (21/7/2021).

Dia menilai, peristiwa ini berbahaya. Sebab bisa jadi dicontoh oleh kampus lain yang dengan mudahnya mengubah statuta kampus.

"Ini kampus UI lho, kelakuan rektornya bisa dicontoh kampus-kampus lain. Bentar lagi UII juga, jangan-jangan sudah mempersiapkan revisi statutanya juga. Bahaya ini kalau diterus-teruskan," ucapnya.

Ubaid mendesak Ari Kuncoro untuk mengambil sikap bijak atas polemik rangkap jabatan ini, sebab tidak baik untuk dunia pendidikan Indonesia.

"Pak rektor, jadilah teladan yang baik. Bangsa ini sedang mengalami pandemi, bukan saja akibat covid, tapi juga pandemi krisis integritas," imbuh Ubaid.

Jokowi Bolehkan Rektor UI Rangkap Jabatan

Sebelumnya, Rektor UI Ari Kuncoro boleh rangkap jabatan jadi komisaris BUMN. Statuta UI telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 lalu lewat PP Nomor 75 Tahun 2021. Aturan baru ini menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Perubahan itu berimbas pada bolehnya Rektor UI merangkap jabatan terletak pada Pasal 39 Statuta UI yang baru. Pasal 39 disebutnya mengubah ketentuan pada Pasal 35 statuta yang lama.

Pasal 35 dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI memuat aturan yang melarang Rektor "merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta."

Selain itu, di butir huruf (e), Rektor UI juga dilarang merangkap sebagai "pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Sementara di Statuta UI terbaru, pada butir (c) Pasal 39 tertulis bahwa Rektor UI dilarang merangkap "sebagai direksi pada badan usaha milik negara/swasta maupun swasta.

Aturan yang melarang Rektor UI untuk menjabat pada jabatan yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI sudah tak ada lagi.

Rektor UI saat ini, Ari Kuncoro diketahui juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen Bank Rakyat Indonesia (BRI). Profil Ari Kuncoro sebagai wakil komisaris utama/independen masih terpampang di website resmi BRI hingga saat ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Panas! BEM UI Melawan, Tolak Ari Kuncoro Rangkap Jabatan, Kecam Perubahan Status UI

Panas! BEM UI Melawan, Tolak Ari Kuncoro Rangkap Jabatan, Kecam Perubahan Status UI

Bekaci | Rabu, 21 Juli 2021 | 13:39 WIB

Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Sosiolog: Ada yang Melanggar, UU-nya yang Diubah

Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Sosiolog: Ada yang Melanggar, UU-nya yang Diubah

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 13:34 WIB

Jlep!!! Faisal Basri: Dalam Kasus Rektor UI, Apa Mungkin Presiden Tidak Membaca?

Jlep!!! Faisal Basri: Dalam Kasus Rektor UI, Apa Mungkin Presiden Tidak Membaca?

Bekaci | Rabu, 21 Juli 2021 | 13:24 WIB

Trending di Twitter, Rektor UI Jadi Lelucon Warganet

Trending di Twitter, Rektor UI Jadi Lelucon Warganet

Sumsel | Rabu, 21 Juli 2021 | 13:18 WIB

Jokowi Izinkan Rektor UI Jabat Komisaris BRI, BEM: Sungguh Ironis!

Jokowi Izinkan Rektor UI Jabat Komisaris BRI, BEM: Sungguh Ironis!

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 13:06 WIB

Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Faisal Basri Ungkap Kecurigaan

Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Faisal Basri Ungkap Kecurigaan

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 13:08 WIB

Rektornya Bebas Rangkap Jabatan, Kampus UI Sudah Tercemar Kepentingan Politik Rezim

Rektornya Bebas Rangkap Jabatan, Kampus UI Sudah Tercemar Kepentingan Politik Rezim

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 12:53 WIB

Terkini

Krisis Ekonomi Ubah Tradisi Idul Adha di Negara Ini, Harga Kurban Gila-Gilaan

Krisis Ekonomi Ubah Tradisi Idul Adha di Negara Ini, Harga Kurban Gila-Gilaan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:59 WIB

Niat Baik Berujung Petaka! Melerai Cekcok Sopir Taksi, Pemuda di Kemayoran Malah Dikeroyok Pemabuk

Niat Baik Berujung Petaka! Melerai Cekcok Sopir Taksi, Pemuda di Kemayoran Malah Dikeroyok Pemabuk

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:55 WIB

AS Serang Iran Saat Negosiasi Damai Berjalan, Timur Tengah di Ambang Ledakan

AS Serang Iran Saat Negosiasi Damai Berjalan, Timur Tengah di Ambang Ledakan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:54 WIB

10 Serangan dalam 30 Menit! Rudal-rudal Israel Tewaskan 11 Warga Lebanon

10 Serangan dalam 30 Menit! Rudal-rudal Israel Tewaskan 11 Warga Lebanon

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:48 WIB

Tabungan Nikah Rp83 Juta Ludes! Pemilik WO Jaktim Diburu Polisi Usai Tipu Calon Manten

Tabungan Nikah Rp83 Juta Ludes! Pemilik WO Jaktim Diburu Polisi Usai Tipu Calon Manten

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:29 WIB

KRL Tangerang Lumpuh Sore Ini: Kereta Mogok di Tengah Jalur, Penumpang Terjebak

KRL Tangerang Lumpuh Sore Ini: Kereta Mogok di Tengah Jalur, Penumpang Terjebak

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:28 WIB

TNI Ikut Buru Begal di Jakarta, PMJ Tegaskan Penanganan Hukum Tetap di Polisi

TNI Ikut Buru Begal di Jakarta, PMJ Tegaskan Penanganan Hukum Tetap di Polisi

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:22 WIB

Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang

Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:16 WIB

Lebaran di Penjara, 52 Koruptor Muslim di Rutan KPK Diizinkan Salat Iduladha dan Terima Keluarga

Lebaran di Penjara, 52 Koruptor Muslim di Rutan KPK Diizinkan Salat Iduladha dan Terima Keluarga

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:12 WIB

RS Pondok Indah Hingga Binus Masuk Daftar, Nekat Beroperasi Tanpa SLF

RS Pondok Indah Hingga Binus Masuk Daftar, Nekat Beroperasi Tanpa SLF

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:10 WIB