Robert pun kembali menegaskan bahwa BKN tidak mempunyai kompetensi atas undang lembaga lain.
Sebetulnya, kata Robert, BKN wajib menyampaikan kepada KPK karena KPK user dan menurut perkom 1 2021, KPK adalah pelaksana TWK, jadi wajib disampaikan.
"BKN tidak kuasai dokumen salinan keputusan panglima, BKN kesulitan. BKN hanya pemantau sementara pelaksanaan TWK pada akhirnya adalah para asesor yang dari lima lembaga," tutup Robert.
Lapor ke Ombudsman
Sebelumnya, Eks Direktur Pembinaan Jaringan kerja antar Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sujanarko meyakini adanya dugaan maladministrasi, sehingga ia mewakili 75 rekan-rekannya untuk membuat laporan kepada Ombudsman RI.
"Hari ini saya mewakili 75 pegawai membuat pelaporan resmi terkait dengan proses TWK (tes wawasan kebangsaan) yang dilakukan KPK. Banyak sekali maladministrasi yang sudah dilakukan KPK baik penerbitan SK-nya, prosesnya, dari sisi wawancara hampir ada 6 indikasi yang kami sampaikan pimpinan KPK telah melakukan maladministrasi," ungkap Sujanarko di Gedung Ombidsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (19/5/2021).