"BKN enggak menguasai salinan aturan itu. Padahal dokumen itu jadi dasar untuk lakukan asesmen," ungkap Robert.
Setelah BKN kedpatan tidak menguasai materi tersebut, Ombudsman pun kesulitan untuk memastikan kualifikasi asesor yang dilibatkan.
Dalam tahapan itu pun, kata Robert, pihaknya meminta penjelasan kepada lima lambaga yang jadi aseseor dinas psikologi TNI AD; BNPT; BIN; Pisintel TNI AD; dan BAIS.
"ORI berpendapat BKN tidak berkompeten, ini adalah bentuk dari maladminstrasi, BKN tak punya komponen alat ukur dan memohon fasilitasi TWK kepada lembaga lain," ucap Robert
Menurut Robert, Ombudsman RI tak dapat menilai materi dalam pelaksanaan TWK. Ini dikarenakan Ombudsman fokus dalam proses pelaksanaan itu.
Robert pun kembali menegaskan bahwa BKN tidak mempunyai kompetensi atas undang lembaga lain.
Sebetulnya, kata Robert, BKN wajib menyampaikan kepada KPK karena KPK user dan menurut perkom 1 2021, KPK adalah pelaksana TWK, jadi wajib disampaikan.
"BKN tidak kuasai dokumen salinan keputusan panglima, BKN kesulitan. BKN hanya pemantau sementara pelaksanaan TWK pada akhirnya adalah para asesor yang dari lima lembaga," tutup Robert.
Lapor ke Ombudsman
Baca Juga: Temukan Dugaan Maladministrasi TWK KPK, Ombudsman akan Lapor ke Jokowi
Sebelumnya, Eks Direktur Pembinaan Jaringan kerja antar Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sujanarko meyakini adanya dugaan maladministrasi, sehingga ia mewakili 75 rekan-rekannya untuk membuat laporan kepada Ombudsman RI.