Kenapa Menkumham Beri Dispensasi 2 Hari Untuk Aturan Larangan TKA ke Indonesia?

Kamis, 22 Juli 2021 | 00:05 WIB
Kenapa Menkumham Beri Dispensasi 2 Hari Untuk Aturan Larangan TKA ke Indonesia?
Menkumham Yasonna Laoly. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengumumkan tenaga kerja asing yang menjadi bagian dari proyek strategis nasional tidak lagi bisa masuk ke Indonesia per Rabu (21/7/2021) ini. Kendati demikian, pihaknya masih memberikan dispensansi selama dua hari.

Yasonna mengungkapkan dirinya sempat berdiskusi dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi terkait kebijakan tersebut. Dari diskusi itu kedua belah pihak sepakat bahwa perlu adanya masa transisi selama dua hari.

"Saya sudah memerintahkan jajaran di bandara baik laut maupun udara untuk memberikan dispensasi transisi dua hari karena baru hari ini kita umumkan secara resmi," ungkap Yasonna dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemenko Marves, Rabu (21/7/2021).

Yasonna menegaskan kalau pemberian dispensasi selama dua hari itu adalah buntut dari kebijakannya anyar yang baru saja diumumkan. Ia memberikan waktu kepada TKA yang masih dalam proses perjalanan menuju Indonesia.

"Tentunya tidak fair, ada orang sedang proses terbang, tidak mungkin langsung kita deportasi, ini yang kita lakukan," tuturnya.

Aturan larangan masuk bagi para TKA ke Indonesia itu diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran COVID-19.

Kendati demikian, dalam Permenkumham tersebut disebutkan orang asing yang boleh masuk ke Indonesia hanya pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Kemudian orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya, kata Yasonna.

Baca Juga: Warga Sumut Dapat Bansos 10 Kg Beras, Diantar oleh PT Pos

Adapun Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI