Cara Cek Penerima BLT UMKM di banpresbpum.id, Cair Akhir Juli 2021

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 22 Juli 2021 | 08:03 WIB
Cara Cek Penerima BLT UMKM di banpresbpum.id, Cair Akhir Juli 2021
Cara cek penerima BLT UMKM - Cek Penerima BPUM UMKM di Banpresbpum BNI, Rp1,2 Juta (https://banpresbpum.id)

Suara.com - Para pelaku UMKM dapat sedikit bernapas lega saat PPKM. Sebab BLT (bantuan langsung tunai) atau BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) akan dicairkan akhir Juli 2021 ini. Berikut cara cek penerima BLT UMKM di banpresbpum.id

Saat kasus covid-19 melonjak, pemerintah pun menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali. Pada masa inilah, sejumlah bantuan diberikan untuk pelaku UMKM. Salah satunya yakni bantun berupa BLT atau BPUM yang bisa dicek lewat banpresbpum.id.

BLT UMKM atau BPUM diberikan guna meminimalisir dampak ekonomi akibat pandemi. Adapun nominalnya sebesar Rp 1,2 juta yang akan disalurkan lewat BNI dan BRI. Bantuan diagendakan cair Juli 2021.

Cara Cek Penerima BLT UMKM atau BPUM 

Adapun cara cek penerima BLT UMKM lewat BRI dan BNI yang bisa dilakukan secara online. Berikut ini caranya. Simak baik-baik ya! 

1. Cara cek penerima BLT UMKM melalui Banpresbpum BNI

  • Buka situs banpresbpum.id
  • Masukkan NIK
  • Klik ‘Cari’
  • Setelah itu, akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan

Bagi yang namanya terdaftar sebagai penerima bantuan, untuk proses pencairannya bisa mendatangi kantor cabang BNI terdekat. Adapun berkas yang perlu dibawa yakni: e-KTP, Kartu ATM, serta buku tabungan.

2. Cara cek penerima BLT UMKM melalui Eform BRI

  • Buka situs eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan NIK
  • Masukkan kode verifikasi 
  • Klik ‘Proses Inquiry’
  • Setelah itu, akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan.
INFOGRAFIS: Apakah Kamu Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)?
INFOGRAFIS: Apakah Kamu Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)?

Bagi yang namanya terdaftar sebagai penerima bantuan, untuk proses pencairannya bisa mendatangi kantor cabang BRI terdekat.  Adapun berkas yang perlu dibawa yakni:

  • kartu ATM
  • e-KTP/identitas diri
  • buku tabungan
  • surat pernyataan
  • SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak)
  • surat kuasa penerimaan dana Banpres

Semoga bantuan ini akan tersalurkan kepada para pelaku UMKM secara merata dan semoga pandemi Covid-19 ini lekas mereda. Yuk tetap patuhi protokol kesehatan guna membantu menekan laju penyebaran Covid-19.

Nah, itulah cara cek penerima BLT UMKM dengan nominal sebesar Rp 1,2 juta yang bisa dicek secara online lewat BNI dan BRI.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Bantuan Pemerintah Selama PPKM Darurat: PKH, Sembako, hingga BLT Desa

Daftar Bantuan Pemerintah Selama PPKM Darurat: PKH, Sembako, hingga BLT Desa

News | Jum'at, 16 Juli 2021 | 15:52 WIB

BLT Dana Desa Telah Disalurkan Sebesar Rp5,9 Triliun hingga Juli 2021

BLT Dana Desa Telah Disalurkan Sebesar Rp5,9 Triliun hingga Juli 2021

Bisnis | Jum'at, 16 Juli 2021 | 15:43 WIB

12 Kriteria Karyawan Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

12 Kriteria Karyawan Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

News | Kamis, 15 Juli 2021 | 19:01 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB