PKS: Rangkap Jabatan Rektor UI Akal-akalan Aturan, Bermotif Rente dan Politis

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Kamis, 22 Juli 2021 | 09:02 WIB
PKS: Rangkap Jabatan Rektor UI Akal-akalan Aturan, Bermotif Rente dan Politis
Anggota Komisi I DPR RI Jazuli Juwaini. (Dok : DPR)

Suara.com - Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini mengatakan, perubahan peraturan yang kini memperbolehkan rektor merangkap jabatan terkesan seperti menantang publik yang sudah jelas mengkritik.

Padahal dalam peraturan sebelumnya rektor dilarang mengambil jabatan lain terlebih menjadi komisaris BUMN, semisal halnya Ari Kuncoro selaku Rektor Universitas Indonesia.

"Rupanya praktik yang sama juga berlaku di beberapa kampus. Belum jelas ujung pangkal kritik tersebut, pemerintah justru membuka ruang praktik rangkap jabatan komisaris dengan menerbitkan PP Statuta UI yang baru" ujar Jazuli kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).

"Ini kan namanya akal-akalan aturan. Di mana etikanya?" kata Jazuli.

Menurut Jazuli, kehadiran PP yang merevisi Statuta UI menjadi preseden buruk bagi independensi akademik. Ia memandang diperbolehkannya rektor merangkap jabatan terlebih yang tidak berkaitan dengan akademik, justru akan merusak upaya memajukan pendidikan di perguruan tinggi.

Rangkap jabatan rektor dengan jabatan yang tidak ada kaitan dengan dunia akademik merusak upaya memajukan pendidikan tinggi. Kata dia, jangankan dari sudut independensi, secara teknis sudah pasti kerja rektor dengan beban tanggung jawab yang sudah berat menjadi tidak fokus, kecuali memang ada motif rente dan politis di balik rangkap jabatan tersebut.

"Alih-alih mengejar kualitas akademik dan menjadikan kampus UI sebagai universitas kelas dunia atau world class university, rangkap jabatan rektor justru menjadi sumber masalah dan merusak upaya memajukan kualitas pendidikan. Bagaimana kampus-kampus kita bisa maju kalau begini praktiknya?," ungkap Jazuli.

Jokowi Bolehkan Rektor UI Rangkap Jabatan

Sebelumnya, Rektor UI Ari Kuncoro boleh rangkap jabatan jadi komisaris BUMN. Statuta UI telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 lalu lewat PP Nomor 75 Tahun 2021. Aturan baru ini menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

baca juga

Perubahan itu berimbas pada bolehnya Rektor UI merangkap jabatan terletak pada Pasal 39 Statuta UI yang baru. Pasal 39 disebutnya mengubah ketentuan pada Pasal 35 statuta yang lama.

Pasal 35 dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI memuat aturan yang melarang Rektor "merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta."

Selain itu, di butir huruf (e), Rektor UI juga dilarang merangkap sebagai "pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Sementara di Statuta UI terbaru, pada butir (c) Pasal 39 tertulis bahwa Rektor UI dilarang merangkap "sebagai direksi pada badan usaha milik negara/swasta maupun swasta.

Aturan yang melarang Rektor UI untuk menjabat pada jabatan yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI sudah tak ada lagi.

Rektor UI saat ini, Ari Kuncoro diketahui juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen Bank Rakyat Indonesia (BRI). Profil Ari Kuncoro sebagai wakil komisaris utama/independen masih terpampang di website resmi BRI hingga saat ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar UGM Soal Perubahan Statuta UI: Timbul Konflik Kepentingan, Korbankan Otonomi Kampus

Pakar UGM Soal Perubahan Statuta UI: Timbul Konflik Kepentingan, Korbankan Otonomi Kampus

Jogja | Rabu, 21 Juli 2021 | 21:55 WIB

Ramai soal Rektor Rangkap Jabatan, Ade Armando Ingin Statuta UI Dicabut

Ramai soal Rektor Rangkap Jabatan, Ade Armando Ingin Statuta UI Dicabut

Riau | Rabu, 21 Juli 2021 | 17:47 WIB

Tak Setuju dengan Jokowi Soal Rektor Rangkap Jabatan, Ade Armando Minta Statuta UI Dicabut

Tak Setuju dengan Jokowi Soal Rektor Rangkap Jabatan, Ade Armando Minta Statuta UI Dicabut

Jogja | Rabu, 21 Juli 2021 | 16:14 WIB

Sarankan Rektor Ari Kuncoro Mundur, Dosen UI: @univ_indonesia, Kamu Memalukan!

Sarankan Rektor Ari Kuncoro Mundur, Dosen UI: @univ_indonesia, Kamu Memalukan!

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 16:35 WIB

Bongkar Alasan Revisi Statuta UI, Gus Nadir: Rektor UI Butuh Penghasilan Tambahan

Bongkar Alasan Revisi Statuta UI, Gus Nadir: Rektor UI Butuh Penghasilan Tambahan

Jawa Tengah | Rabu, 21 Juli 2021 | 15:38 WIB

Rektor UI Tak Dipecat karena Rangkap Jabatan, Statuta Direvisi Presiden Jokowi

Rektor UI Tak Dipecat karena Rangkap Jabatan, Statuta Direvisi Presiden Jokowi

Your Say | Rabu, 21 Juli 2021 | 15:07 WIB

Viral Lagi! Pernyataan Lawas Jokowi Larang Pejabat Punya Rangkap Jabatan

Viral Lagi! Pernyataan Lawas Jokowi Larang Pejabat Punya Rangkap Jabatan

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 15:05 WIB

Terkini

4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier

4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 10:11 WIB

Kinerja BSI Makin Solid, Laba hingga Agustus 2026 Capai Rp5,30 Triliun

Kinerja BSI Makin Solid, Laba hingga Agustus 2026 Capai Rp5,30 Triliun

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 10:09 WIB

Prediksi Line Up Indonesia vs Thailand, Skema Serang Skuad Garuda

Prediksi Line Up Indonesia vs Thailand, Skema Serang Skuad Garuda

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 10:08 WIB

Istirahat Bagian dari Produktivitas: Belajar Berhenti Tanpa Merasa Bersalah

Istirahat Bagian dari Produktivitas: Belajar Berhenti Tanpa Merasa Bersalah

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05 WIB

Djamari Chaniago dan Sjafrie Samsudin Dapat Bintang Mahaputera Adipurna dari Prabowo

Djamari Chaniago dan Sjafrie Samsudin Dapat Bintang Mahaputera Adipurna dari Prabowo

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 10:02 WIB

Skin Barrier Rusak? 5 Cleanser dengan Cholesterol Ini Bikin Kulit Lembap

Skin Barrier Rusak? 5 Cleanser dengan Cholesterol Ini Bikin Kulit Lembap

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Harga Emas Antam Mulai Naik Lagi Jadi Rp2,58 Juta/Gram

Harga Emas Antam Mulai Naik Lagi Jadi Rp2,58 Juta/Gram

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 09:56 WIB

Rupiah Kembali Melemah, Dolar AS Naik ke Level Rp17.918

Rupiah Kembali Melemah, Dolar AS Naik ke Level Rp17.918

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 09:54 WIB

Pedagang Wanti-wanti Efek Domino Larangan Perisa Rokok, Omzet Bisa Anjlok 30 Persen

Pedagang Wanti-wanti Efek Domino Larangan Perisa Rokok, Omzet Bisa Anjlok 30 Persen

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 09:53 WIB

Dua Meninggal dan Lima Luka-Luka Usai Motor Roda Tiga Nekat Salip Truk di Cileungsi Bogor

Dua Meninggal dan Lima Luka-Luka Usai Motor Roda Tiga Nekat Salip Truk di Cileungsi Bogor

Bogor | Senin, 05 Oktober 2026 | 09:53 WIB

×