Anies Terbitkan Kepgub, Ini Perbedaan PPKM Darurat dengan PPKM Level 4 di Jakarta

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 22 Juli 2021 | 12:57 WIB
Anies Terbitkan Kepgub, Ini Perbedaan PPKM Darurat dengan PPKM Level 4 di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. [ANTARA/Dwi Gayati]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19. Artinya status dan penamaan telah diganti dari yang sebelumnya bernama PPKM Darurat.

Dengan terbitnya Kepgub itu, Anies mengikuti arahan Pemerintah Pusat yang mengganti PPKM Darurat jadi PPKM level 3 dan 4 mulai 21 sampai 25 Juli.

"Menetapkan PPKM Level 4 Covid-19 selama 5 hari terhitung sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli," ujar Anies melalui Kepgub Nomor 925, dikutip Kamis (22/7/2021).

Jika dibandingkan, PPKM Darurat dengan PPKM level 4 tidak memiliki banyak perbedaan. Masyarakat diminta tetap berada di rumah dan hanya keperluan mendesak saja yang diizinkan dilakukan di luar rumah.

Perbedaan pada dua regulasi ini terletak pada pengaturan soal kegiatan para pekerja. Penggolongan sektor esensial dan kritikal dibuat lebih rinci dari sebelumnya.

Lalu, di tiap penggolongan diatur juga soal maksimal kapasitas yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dan dari rumah atau work from home (WFH).

Kegiatan belajar mengajar sekolah dan perguruan tinggi masih dilakukan secara daring atau online. Kegiatan ibadah juga diminta dilakukan di rumah.

Area publik seperti Taman Pemakaman Umum (TPU), RPTRA, dan lainnya masih ditutup untuk publik. Masyarakat pun juga dilarang membuat kerumunan.

Jam operasional pasar tradisional juga hanya sampai pukul 13.00 WIB. Restoran, kafe, dan tempat makan sejenisnya hanya diizinkan melayani pesan antar.

baca juga

Namun bagi supermarket dan pasar swalayan yang ada di dalam mal atau pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi lebih lama sampai 20.00 WIB.

Beda PPKM Level 4 dan PPKM Darurat terletak pada aturan bekerja di rumah atau work from home (WFH) dan bekerja di kantor (WFO).

Berikut aturan baru soal kegiatan pekerja di Jakarta:

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial  berikut ini:

  1. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada layanan dengan pelanggan harus WFO 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. 
  2. Ketentuan berubah jadi WFO 25 persen jika hanya membutuhkan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
  3. Pasar modal; teknologi informasi dan komunikasi; perhotelan non penanganan Covid-19 WFO 50 persen.
  4. Industri orientasi ekspor WFO 50 persen hanya di fasilitas produksi/pabrik. Jika hanya untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diizinkan WFO 10 persen.
  5. Sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya WFO 25 persen.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal meliputi:

  1. Kesehatan; keamanan dan ketertiban masyarakat WFO 100 persen.
  2. Penanganan bencana; energi; logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman, serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; objek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi; utilitas dasar diiziinkan WFO 100 persen hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Namun hanya diizinkan WFO 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanpa STRP, Ratusan Kendaraan Diputar Balik di Pos Penyekatan Lenteng Agung

Tanpa STRP, Ratusan Kendaraan Diputar Balik di Pos Penyekatan Lenteng Agung

Video | Kamis, 22 Juli 2021 | 12:42 WIB

Cara Dapat Akses Gratis Mola TV Selama PPKM COVID-19 atau Isoman

Cara Dapat Akses Gratis Mola TV Selama PPKM COVID-19 atau Isoman

Bali | Kamis, 22 Juli 2021 | 12:37 WIB

Anies Keluarkan Kepgub PPKM Level 4, Begini Aturan Lengkapnya

Anies Keluarkan Kepgub PPKM Level 4, Begini Aturan Lengkapnya

Jakarta | Kamis, 22 Juli 2021 | 12:11 WIB

Terbitkan Kepgub, Anies Ikuti Arahan Jokowi Terapkan PPKM Level 4

Terbitkan Kepgub, Anies Ikuti Arahan Jokowi Terapkan PPKM Level 4

News | Kamis, 22 Juli 2021 | 12:04 WIB

Terkini

2 Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi

2 Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi

Sumut | Rabu, 02 September 2026 | 14:51 WIB

7 Tips agar Tidak Mudah Capek Saat Lari, Pemula Bisa Coba

7 Tips agar Tidak Mudah Capek Saat Lari, Pemula Bisa Coba

Lifestyle | Rabu, 02 September 2026 | 14:50 WIB

IQ Bukan Jaminan, Ini Sederet Faktor yang Menentukan Kesuksesan

IQ Bukan Jaminan, Ini Sederet Faktor yang Menentukan Kesuksesan

Your Say | Rabu, 02 September 2026 | 14:50 WIB

Sinopsis Sanada Juu Yuushi, Drama Historical Jepang Terbaru Iwamoto Hikaru

Sinopsis Sanada Juu Yuushi, Drama Historical Jepang Terbaru Iwamoto Hikaru

Your Say | Rabu, 02 September 2026 | 14:50 WIB

Selamat! Anak Sylvester Stallone Sophia Stallone Siap Menikah, Siapa Calon Suaminya?

Selamat! Anak Sylvester Stallone Sophia Stallone Siap Menikah, Siapa Calon Suaminya?

Entertainment | Rabu, 02 September 2026 | 14:44 WIB

Soroti Pola Pembubaran Demo Lewat Ormas, Sosiolog UGM Tuntut Negara Lindungi Aksi Mahasiswa

Soroti Pola Pembubaran Demo Lewat Ormas, Sosiolog UGM Tuntut Negara Lindungi Aksi Mahasiswa

News | Rabu, 02 September 2026 | 14:42 WIB

Pratama Arhan Alami Fraktur Phalanx, Persija Berjuang Hadapi Badai Cedera

Pratama Arhan Alami Fraktur Phalanx, Persija Berjuang Hadapi Badai Cedera

Your Say | Rabu, 02 September 2026 | 14:40 WIB

Cara Mengetahui Venus Sign dan Pengaruhnya pada Bahasa Cinta 12 Zodiak

Cara Mengetahui Venus Sign dan Pengaruhnya pada Bahasa Cinta 12 Zodiak

Lifestyle | Rabu, 02 September 2026 | 14:40 WIB

6 Mahasiswa UGM dan UNY Jadi Korban di Aksi Simpang Empat Gramedia, Kena Pukul di Pelipis hingga Ter

6 Mahasiswa UGM dan UNY Jadi Korban di Aksi Simpang Empat Gramedia, Kena Pukul di Pelipis hingga Ter

Jogja | Rabu, 02 September 2026 | 14:39 WIB

Cegah Data Bodong, Legislator PDIP Minta DTSEN Gunakan Mekanisme Verifikasi Berjenjang dari Desa

Cegah Data Bodong, Legislator PDIP Minta DTSEN Gunakan Mekanisme Verifikasi Berjenjang dari Desa

News | Rabu, 02 September 2026 | 14:39 WIB

×