Epidemiolog: Data Harus Akurat, Kalau Tidak PPKM Tak Akan Berakhir dan Cuma Pindah Level

Jum'at, 23 Juli 2021 | 09:56 WIB
Epidemiolog: Data Harus Akurat, Kalau Tidak PPKM Tak Akan Berakhir dan Cuma Pindah Level
Pasien COVID-19 di Kota Tangerang tengah menjalani perawatan. [Dok. Pemkot Tangerang]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

PPKM 4

Diketahui, Presiden Jokowi memerintahkan jajarannya untuk mengubah istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, PPKM Level 4 mulai digunakan hingga pada 25 Juli 2021.

Luhut mengklaim, Jokowi mengubah istilah PPKM Darurat menjadi PPKM level 4 untuk menyederhanakan makna.

"Presiden memerintahkan agar tidak lagi menggunakan nama PPKM Darurat ataupun mikro, namun yang sederhana, PPKM Level 4. Itu berlaku hingga tanggal 25 Juli 2021," kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Kemenko Marves, Rabu (21/7/2021).

Aturan PPKM Level 4 tersebut sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.

Luhut menerangkan, level 4 merupakan tingkat tertinggi dari kondisi penularan covid-19 khususnya varian Delta.

Ia menyebut ada sejumlah indikator yang digunakan untuk menentukan level 1 hingga 4.

"Adalah dengan menggunakan indikator laju transmisi responsif kesehatan serta kondisi sosilogis masyarakat, jadi sosiologis masyarakat menjadi sangat penting."

Baca Juga: Sindir Rizal Ramli, Ferdinand: Kacamatamu Terlalu Rabun Untuk Melihat Kenyataan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI