Buntut Anak Buah Curi Emas Sitaan dari Koruptor, Plt Direktur Labuksi KPK Dijatuhi Sanksi

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Jum'at, 23 Juli 2021 | 12:15 WIB
Buntut Anak Buah Curi Emas Sitaan dari Koruptor, Plt Direktur Labuksi KPK Dijatuhi Sanksi
Ilustrasi emas (shutterstock)

Suara.com - Plt Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mungki Hadipratikto dinyatakan bersalah melanggar kode etik terkait kasus pencurian barang bukti 1.9 kilogram milik terpidana Yaya Purnomo yang dilakukan pegawai KPK berinisial IGAS. 

Dalam sidang putusan yang digelar Dewan Pengawas KPK, Jumat (23/7/2021), Mungki dianggap lalai dalam melakukan pengawasan terhadap anggota Satgas Labuksi KPK. 

"Menyatakan terperiksa Mungki Hadipratikto, bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa tidak bekerja sesuai SOP dan tidak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh insan komisi," Ketua Majelis Etik Dewas KPK Albertina Ho dalam putusannya, Jumat (23/7/2021).

Diketahui, IGAS sudah terlebih dahulu disidangkan oleh majelis etik Dewas KPK. IGAS dalam putusannya telah dipecat sebagai insan KPK secara tidak terhormat.

Majelis Etik Dewas KPK pun menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis II terhadap Mungki.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis II dengan masa berlaku hukuman selama enam bulan," ucap Albertina Ho.

Adapun hal memberatkan terhadap terperiksa Mungki, ia sebagai Plt Direktur Labuksi seharusnya menjadi contoh dalam pelaksanaan SOP. Namun, terperiksa melakukan sebaliknya.

"Terperiksa tidak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh insan Komisi yang berada di uni lerja yang menjadi tanggung jawab terperiksa," ucap Albertina.

Sedangkan hal meringankan, terperiksa Mungki terus terang akan perbuatannya dan menyesal.

baca juga

"Terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik," ucap Albertina Ho.

Perbuatan terperiksa Mungki sesuai Dalam ketentuan tentang kode etik dan pedoman perilaku Pasal 4 ayat (1) huruf e dan Pasal 7 ayat (1) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas HAM Temukan Fakta Baru, Novel Dkk Kembali Diperiksa Kasus Skandal TWK KPK

Komnas HAM Temukan Fakta Baru, Novel Dkk Kembali Diperiksa Kasus Skandal TWK KPK

News | Kamis, 22 Juli 2021 | 15:48 WIB

Polisikan Aktivis Greenpeace Kasus Tembak Laser, Boyamin: Pimpinan KPK Kupingnya Tipis!

Polisikan Aktivis Greenpeace Kasus Tembak Laser, Boyamin: Pimpinan KPK Kupingnya Tipis!

News | Kamis, 22 Juli 2021 | 15:40 WIB

Ini Pasal Digunakan Jaksa KPK Dalam Mendakwa Nurdin Abdullah

Ini Pasal Digunakan Jaksa KPK Dalam Mendakwa Nurdin Abdullah

Sulsel | Kamis, 22 Juli 2021 | 15:38 WIB

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 12,8 Miliar

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 12,8 Miliar

News | Kamis, 22 Juli 2021 | 15:29 WIB

Terkini

My Plastic Mother: Film Pendek tentang Duka Eki dan Krisis Sampah Indonesia

My Plastic Mother: Film Pendek tentang Duka Eki dan Krisis Sampah Indonesia

Your Say | Minggu, 11 Oktober 2026 | 19:37 WIB

Dugaan Perundungan Mahasiswa Baru Telkom University, Polisi Tunggu Laporan Korban

Dugaan Perundungan Mahasiswa Baru Telkom University, Polisi Tunggu Laporan Korban

Jabar | Minggu, 11 Oktober 2026 | 19:31 WIB

Koleksi Buku Internasional Kini Lebih Mudah Diakses Pencinta Literasi di Indonesia

Koleksi Buku Internasional Kini Lebih Mudah Diakses Pencinta Literasi di Indonesia

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 19:30 WIB

Jangan Asal Semprot! Ini 6 Titik Rahasia agar Parfum Wangi Seharian

Jangan Asal Semprot! Ini 6 Titik Rahasia agar Parfum Wangi Seharian

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 19:30 WIB

Ulasan Film Empat Musim Pertiwi: Karya Kamila Andini yang Sangat Menyentuh

Ulasan Film Empat Musim Pertiwi: Karya Kamila Andini yang Sangat Menyentuh

Your Say | Minggu, 11 Oktober 2026 | 19:25 WIB

Pelajar SMP Tewas dengan Luka di Kepala di Semarang, Polisi Selidiki Dugaan Tawuran

Pelajar SMP Tewas dengan Luka di Kepala di Semarang, Polisi Selidiki Dugaan Tawuran

Jawa Tengah | Minggu, 11 Oktober 2026 | 19:22 WIB

Jaga Keandalan Listrik MotoGP Mandalika, Direktur Pembangkitan PLN Memantau Lewat Control Room

Jaga Keandalan Listrik MotoGP Mandalika, Direktur Pembangkitan PLN Memantau Lewat Control Room

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 19:15 WIB

Body Scrub Dulu atau Body Mask? Ini Urutan yang Benar

Body Scrub Dulu atau Body Mask? Ini Urutan yang Benar

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 19:15 WIB

Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 Perkuat Mandalika sebagai Destinasi Sport Tourism Dunia

Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 Perkuat Mandalika sebagai Destinasi Sport Tourism Dunia

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 19:04 WIB

Dua Orang Tewas Tertemper KA Parahyangan di Karawang, Perlintasan Liar Ditutup

Dua Orang Tewas Tertemper KA Parahyangan di Karawang, Perlintasan Liar Ditutup

News | Minggu, 11 Oktober 2026 | 18:59 WIB

×