KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah

Dythia Novianty, Dea Hardiningsih Irianto

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:36 WIB
KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
Istrasi Polemik Ijazah Gibran. (Dok. ChatGPT)
baca 10 detik
  • Ray Rangkuti menyatakan KPU dapat menerbitkan surat baru terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang pendidikan Gibran.
  • DPR dapat mengambil langkah politik untuk memastikan wakil presiden yang tidak memenuhi syarat tidak menjabat.
  • Mochamad Afifuddin menjelaskan KPU memverifikasi dokumen persyaratan Gibran berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU yang berlaku.

Suara.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bisa menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Pasalnya, KPU merupakan penyelenggara pemilu yang menyatakan bahwa syarat pendidikan Gibran sah pada saat Pilpres 2026.

Padahal, belakangan MK menyebut tidak ditemukan adanya bukti bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat.

“KPU (bisa) menerbitkan surat baru yang menjelaskan bahwa saudara Gibran tidak memenuhi syarat, itu yang pertama,” kata Ray dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).

Langkah lain bisa diambil oleh DPR untuk menindaklanjuti putusan MK yang itu dengan langkah-langkah politik untuk memastikan bahwa Wakil Presiden yang tidak memenuhi syarat tidak dapat lagi menjabat sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

Terlebih, lanjut Ray, konstitusi juga mengatur mengenai seorang Presiden ataupun Wakil Presiden yang tidak lagi memenuhi syarat dapat dilakukan impeach terhadap dirinya itu.

Pengamat Politik Ray Rangkuti (Bidik layar)
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti. (Bidik layar)

“Bisa saja prosesnya yang ketiga bahwa KPU setelah menerbitkan surat misalnya pernyataan bahwa saudara Gibran tidak memenuhi syarat untuk ya atau memenuhi syarat sebagai calon Wakil Presiden ya, lalu setelah itu DPR melakukan langkah politiknya. Atau bisa tanpa ada pernyataan dari KPU, DPR langsung melanjutkan langkah politiknya,” tutur Ray.

Mengenai tindak lanjut dari KPU, Ray menilai KPU tidak akan menerbitkan surat baru yang menyatakan syarat pendidikan Gibran tidak sah dalam Pilpres 2024.

Sebab, dalam putusannya, MK tidak memberikan perintah kepada KPU untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

baca juga

“Mengingat masa jabatan KPU sudah sangat dekat atau sudah sangat dekat untuk berakhir, saya kira ini dugaan saya, mereka memilih untuk tidak menindaklanjutinya putusan Mahkamah Konstitusi ini gitu,” tandas Ray.

Di sisi lain, Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin menjelaskan bahwa dalam tahapan Pilpres 2024, pihaknya melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya.

Dengan menyebut bahwa proses itu dilakukan KPK tanpa keluar dari mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan tersebut. Ketentuan itu sampai saat ini masih tetap sah dan berlaku.

“Dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, dokumen yang digunakan sebagai dasar penilaian administratif adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019,” kata Afif dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Seluruh Gugatan Sengketa Kandas di MK, Gibran Tetap Sah Sebagai Wakil Presiden!

Seluruh Gugatan Sengketa Kandas di MK, Gibran Tetap Sah Sebagai Wakil Presiden!

Video | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 12:00 WIB

Reaksi Santai Gibran Disentil Isu Ijazah SMA: Saya Kuliah Sampai S1 di Singapura!

Reaksi Santai Gibran Disentil Isu Ijazah SMA: Saya Kuliah Sampai S1 di Singapura!

Video | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Ceramah Ustaz Abdul Somad Viral Singgung Ijazah Mesir-Maroko Tak Dihargai: Saya Akan Lawan!

Ceramah Ustaz Abdul Somad Viral Singgung Ijazah Mesir-Maroko Tak Dihargai: Saya Akan Lawan!

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:49 WIB

Denny Indrayana dari Partai Apa? Sosok Penggugat Ijazah Gibran

Denny Indrayana dari Partai Apa? Sosok Penggugat Ijazah Gibran

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:33 WIB

Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran

Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:55 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Terkini

4 Zodiak yang Beruntung Setelah 10 Oktober 2026, Hidup Lebih Tenang

4 Zodiak yang Beruntung Setelah 10 Oktober 2026, Hidup Lebih Tenang

Lifestyle | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Lagi Banyak Pikiran, Kenapa Malah Ingin Menyikat Kamar Mandi?

Lagi Banyak Pikiran, Kenapa Malah Ingin Menyikat Kamar Mandi?

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:22 WIB

Sejarah Letusan Gunung Krakatau 1883 dan Dampaknya bagi Dunia

Sejarah Letusan Gunung Krakatau 1883 dan Dampaknya bagi Dunia

Lifestyle | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:20 WIB

Cuaca Panas Ekstrem? Ini 4 Lip Balm SPF 50 Biar Bibir Nggak Gosong!

Cuaca Panas Ekstrem? Ini 4 Lip Balm SPF 50 Biar Bibir Nggak Gosong!

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:05 WIB

Tiga Pemancing Remaja Terseret Arus di Pantai Bengkalis, 2 Ditemukan Meninggal

Tiga Pemancing Remaja Terseret Arus di Pantai Bengkalis, 2 Ditemukan Meninggal

Riau | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:03 WIB

Solar Meroket, Sanksi Dicopot: Minyak Rusia Diborong Amerika Serikat

Solar Meroket, Sanksi Dicopot: Minyak Rusia Diborong Amerika Serikat

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:51 WIB

Cleansing Oil Hada Labo untuk Kulit Apa? Simak Kandungan, Keunggulan, dan Review Pengguna

Cleansing Oil Hada Labo untuk Kulit Apa? Simak Kandungan, Keunggulan, dan Review Pengguna

Lifestyle | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:45 WIB

Modus Licik Istri Polisi di Surabaya: Kuras Tabungan Teman hingga Kambinghitamkan Orang Lain

Modus Licik Istri Polisi di Surabaya: Kuras Tabungan Teman hingga Kambinghitamkan Orang Lain

Jatim | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:44 WIB

Hati-Hati Terjebak! Ini 7 Tanda Kemampuan Berpikir Kritismu Sudah Diambil Alih AI

Hati-Hati Terjebak! Ini 7 Tanda Kemampuan Berpikir Kritismu Sudah Diambil Alih AI

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:30 WIB

Ada Konser Avenged Sevenfold di JIS, Ini Titik Rawan Macet dan Jalur Alternatifnya

Ada Konser Avenged Sevenfold di JIS, Ini Titik Rawan Macet dan Jalur Alternatifnya

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:29 WIB

×