Perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Level 4

Rifan Aditya

Minggu, 25 Juli 2021 | 09:42 WIB
Perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Level 4
Perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Level 4 - Salah satu restoran yang tutup di kawasan Melawai, Jakarta, Rabu (21/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pemerintah kembali mengubah istilah untuk pembatasan kegiatan masyarakat selama pandemi Covid-19. Sehingga memunculkan istilah PPKM Level 4 dan 3. Lalu apa perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Level 4?

Setelah sebelumnya menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat kini istilahnya diganti menjadi PPKM Level 4 dan 3. Berikut ini perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Level 4.

Masa Berlaku PPKM Level 4 dan PPKM Darurat

Istilah PPKM Darurat diterapkan mulai 3-20 Juli 2021 lalu. Kemudian, pemerintah menerapkan PPKM Level 4 dan 3 mulai 21-25 Juli 2021 sebelum akhirnya PPKM akan dilonggarkan pada 26 Juli 2021. 

Dasar Hukum PPKM Level 4 dan PPKM Darurat

Peraturan mengenai PPKM Level 4 dan 3 disahkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.

Sementara PPKM Darurat bersumber dari instruksi Inmendagri No. 15 Th. 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali yang dikeluarkan Mendagri pada 2 Juli 2021. Aturan itu terdiri dari 13 poin.

Aturan untuk Pusat Perbelanjaan dan Tempat Makan

Dua Inmendagri tersebut mengatur soal operasional pusat perbelanjaan dan tempat makan. Bahwa, sama seperti PPKM Darurat, PPKM level 4 juga masih melarang operasional mal dan pusat perbelanjaan. Hanya saja, pemerintah memperbolehkan layanan pesan antar dan take away di restoran atau supermarket yang melayani sektor kritikal.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.

Dalam Inmendagri PPKM Level 4 dan 3  disebutkan bahwa tempat makan yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Adapun yang dimaksud dengan tempat umum di atas adalah warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan.

Di samping itu, dalam PPKM Level 4 juga diberlakukan pembatasan kapasitas tempat umum yakni hanya 50 persen pengunjung. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00.

Aturan WFH

perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Level 4 lainnya terletak pada di aturan kebijakan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) untuk sektor kritikal maupun esensial. Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 merinci persentasenya, sebagai berikut ini:

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti:

  1. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan)
  2. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik)
  3. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat
  4. Perhotelan non penanganan karantina
  5. Industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan
  6. Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terkahir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)

dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut ini:

  • Untuk huruf (a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. 
  • Untuk huruf (b) sampai dengan huruf (d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf
  • Untuk huruf (e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. 

2. Esensial pada sektor pemerintahan:

Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. 

3. Sektor kritikal seperti: 

  1. kesehatan
  2. keamanan dan ketertiban
  3. penanganan bencana
  4. energi
  5. logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
  6. makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
  7. pupuk dan petrokimia
  8. semen dan bahan bangunan
  9. obyek vital nasional
  10. proyek strategis nasional
  11. konstruksi (infrastruktur publik)
  12. utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)

dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut ini: 

  • Untuk huruf (a) dan huruf (b) dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian.
  • Untuk huruf (c) sampai dengan huruf (l) dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% persen staf. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitaan menyebutkan istilah PPKM darurat bakal diganti dengan PPKM Level 4 dan Level 3. Pembagian level ini ditentukan berdasarkan asesmen dari masing-masing daerah.

Namun Inmendagri tidak memberikan kriteria yang jelas kapan suatu daerah masuk dalam kategori PPKM Level 4 dan kapan masuk dalam kategori PPKM Level 3. Seluruh aturan yang tertuang dalam Imendagri berlaku untuk PPKM Level 4 dan Level 3.

Seperti itulah perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Level 4 yang perlu diketahui setiap lapisan masyarakat.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Data COVID-19 Selama PPKM Level 4, Akan Dilonggarkan Atau Diperpanjang Lagi?

Ini Data COVID-19 Selama PPKM Level 4, Akan Dilonggarkan Atau Diperpanjang Lagi?

News | Minggu, 25 Juli 2021 | 07:53 WIB

Lima Daerah di Kaltim Masuk PPKM Level 4, Ini Daftarnya

Lima Daerah di Kaltim Masuk PPKM Level 4, Ini Daftarnya

Kaltim | Minggu, 25 Juli 2021 | 06:16 WIB

PPKM Berlaku Hingga 8 Agustus, 8 Daerah di Kaltim Level 4

PPKM Berlaku Hingga 8 Agustus, 8 Daerah di Kaltim Level 4

Kaltim | Sabtu, 24 Juli 2021 | 18:00 WIB

Terkini

Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK

Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:33 WIB

Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?

Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:15 WIB

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 23:00 WIB

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:23 WIB

'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran

'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:22 WIB

Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI

Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:18 WIB

Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'

Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 21:21 WIB

Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?

Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 21:12 WIB

Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu

Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:56 WIB

KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa

KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:54 WIB