Syarat Pelonggaran PPKM Level 4 yang Harus Dipenuhi

Rifan Aditya

Senin, 26 Juli 2021 | 16:48 WIB
Syarat Pelonggaran PPKM Level 4 yang Harus Dipenuhi
Syarat Pelonggaran PPKM Level 4 yang Harus Dipenuhi - Ilustrasi PPKM level 4 (Kolase foto)

Suara.com - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang awalnya berakhir Minggu (25/7/2021) akhirnya diperpanjang. Keputusan PPKM level 4 diperpanjang ini membuat masyarakat penasaran kapan dan apa syarat pelonggaran PPKM Level 4.

Presiden Joko Widodo memang telah memberi sinyal apabila kasus Covid-19 menurun akan membuka sektor ekonomi secara bertahap. Tentunya syarat pelonggaran PPKM Level 4 harus dipenuhi terlebih dahulu.

Berikut ini syarat pelonggaran PPKM Level 4 yang ditentukan pemerintah.

Aturan dan Syarat Pelonggaran PPKM Level 4 hingga 1

Berikut ini adalah beberapa acuan relaksasi dan pengetatan pada PPKM Level 1-4. Hal ini didasarkan pada bahan paparan berjudul “Implementasi PPKM Level 4 Jawa Bali” oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

  • PPKM Level 4

Kriteria daerah dengan penerapan PPKM Level 4 adalah: setiap provinsi membukukan kasus Covid-19 lebih dari 100 per 100.000 penduduk setiap minggu. Selanjutnya, angka pasien yang dirawat di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk setiap minggu.

  • PPKM Level 3

Kriteria daerah dengan penerapan PPKM Level 3 adalah: setiap provinsi membukukan kasus Covid-19 lebih dari 65 per 100.000 penduduk setiap minggu. Selanjutnya, angka pasien yang dirawat di rumah sakit lebih dari 10-30 per 100.000 penduduk setiap minggu.

  • PPKM Level 2

Kriteria daerah dengan penerapan PPKM Level 2 adalah: setiap provinsi membukukan kasus Covid-19 lebih dari 40-65 per 100.000 penduduk setiap minggu. Selanjutnya, angka pasien yang dirawat di rumah sakit lebih dari 5-10 per 100.000 penduduk setiap minggu.

  • PPKM Level 1

Kriteria daerah dengan penerapan PPKM Level 1 adalah: setiap provinsi membukukan kasus Covid-19 lebih dari kurang dari 40 per 100.000 penduduk setiap minggu. Selanjutnya, angka pasien yang dirawat di rumah sakit lebih dari kurang dari 5 per 100.000 penduduk setiap minggu.

baca juga

Dari beberapa poin di atas, diketahui cara pemerintah menentukan pengetatan dan relaksasi PPKM level 1 hingga 4.

  1. Hal pertama yang diperhatikan adalah kasus konfirmasi positif per 100.000 penduduk per minggu untuk mengetahui tingkat transmisi penyebaran Covid-19.
  2. Kedua, pemerintah akan mempertimbangkan besarnya kekuatan fasilitas kesehatan yang tersedia dengan menghitung jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk.
  3. Ketiga, hal yang tak luput dari perhatian adalah tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk perawatan dan isolasi pasien Covid-19.

Maka, jika suatu daerah angka kasus Covid-19 kurang dari kriteria PPKM Level 1 hingga 4 maka besar kemungkinan syarat pelonggaran PPKM Level 4 tercapai. Lalu, kapan relaksasi PPKM Level 4 akan dilakukan?

Tentunya, hal ini kembali lagi pada keputusan pemerintah. Setidaknya, masyarakat perlu berperan untuk mempercepat turunnya angka kasus Covid-19 di daerahnya masing-masing.

Caranya adalah dengan mematuhi protokol kesehatan yang telah dianjurkan ahli dan departemen kesehatan. Seperti, memakai masker, rajin cuci tangan dan menjaga jarak. Ditambah, tetap menjaga kesehatan dan imun tubuh. Terakhir, ikut program vaksinasi covid-19 yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta.

Persyaratan-persyaratan di atas harus dipenuhi setiap daerah untuk pelonggaran PPKM Level 4. Pelonggaran yang diterapkan juga jangan sampai membuat kasus Covid-19 kembali meningkat. Demikian syarat pelonggaran PPKM Level 4.

Kontributor : Yulia Kartika Dewi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Datang Pagi Buta, Pedagang Pasar Klitikan Solo Malah Kecele, Kenapa?

Datang Pagi Buta, Pedagang Pasar Klitikan Solo Malah Kecele, Kenapa?

Surakarta | Senin, 26 Juli 2021 | 16:32 WIB

Beberapa Jenis Usaha Diberi Kelonggaran pada PPKM Level 4 di Bandar Lampung, Ini Aturannya

Beberapa Jenis Usaha Diberi Kelonggaran pada PPKM Level 4 di Bandar Lampung, Ini Aturannya

Lampung | Senin, 26 Juli 2021 | 16:31 WIB

Viral Petani Bunga Hancurkan Tanamannya hingga Jadi Pakan Sapi, Diduga Merugi Akibat PPKM

Viral Petani Bunga Hancurkan Tanamannya hingga Jadi Pakan Sapi, Diduga Merugi Akibat PPKM

Malang | Senin, 26 Juli 2021 | 16:30 WIB

Mahasiswa KKN UNDIP Buat Hand-less Sanitizer, Cegah Penyebaran Covid-19

Mahasiswa KKN UNDIP Buat Hand-less Sanitizer, Cegah Penyebaran Covid-19

Your Say | Senin, 26 Juli 2021 | 16:30 WIB

Terkini

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Bekaci | Sabtu, 12 September 2026 | 20:29 WIB

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Jakarta | Sabtu, 12 September 2026 | 20:27 WIB

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Jawa Tengah | Sabtu, 12 September 2026 | 20:25 WIB

Jejak Kontak Terakhir 8 Warga Hilang Terdeteksi di Pulau Sebesi, Kemkomdigi Telusuri Sinyal

Jejak Kontak Terakhir 8 Warga Hilang Terdeteksi di Pulau Sebesi, Kemkomdigi Telusuri Sinyal

Tekno | Sabtu, 12 September 2026 | 20:24 WIB

Komdigi Klaim 98,9% Wilayah Berpopulasi Sudah Tercover Seluler, Blank Spot Jadi Pekerjaan Berikutnya

Komdigi Klaim 98,9% Wilayah Berpopulasi Sudah Tercover Seluler, Blank Spot Jadi Pekerjaan Berikutnya

Tekno | Sabtu, 12 September 2026 | 20:23 WIB

Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei

Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei

Jatim | Sabtu, 12 September 2026 | 20:22 WIB

Ada Risiko Fiskal Meski Pemerintah Ambil Alih Utang Kereta Cepat

Ada Risiko Fiskal Meski Pemerintah Ambil Alih Utang Kereta Cepat

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 20:22 WIB

Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei, Tumbuh Bersama Dukungan BRI

Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei, Tumbuh Bersama Dukungan BRI

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 20:18 WIB

Bubur Cirebon Jadi Jalan Sukses Tati Purwanti, Mantan PMI yang Kini Berbisnis di Taipei

Bubur Cirebon Jadi Jalan Sukses Tati Purwanti, Mantan PMI yang Kini Berbisnis di Taipei

Riau | Sabtu, 12 September 2026 | 20:17 WIB

Tati Purwanti Buktikan Mantan PMI Bisa Sukses, Bubur Cirebon Kini Hadir di Taipei

Tati Purwanti Buktikan Mantan PMI Bisa Sukses, Bubur Cirebon Kini Hadir di Taipei

Bogor | Sabtu, 12 September 2026 | 20:14 WIB

×