Syarat Pelonggaran PPKM Level 4 yang Harus Dipenuhi

Rifan Aditya

Senin, 26 Juli 2021 | 16:48 WIB
Syarat Pelonggaran PPKM Level 4 yang Harus Dipenuhi
Syarat Pelonggaran PPKM Level 4 yang Harus Dipenuhi - Ilustrasi PPKM level 4 (Kolase foto)

Suara.com - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang awalnya berakhir Minggu (25/7/2021) akhirnya diperpanjang. Keputusan PPKM level 4 diperpanjang ini membuat masyarakat penasaran kapan dan apa syarat pelonggaran PPKM Level 4.

Presiden Joko Widodo memang telah memberi sinyal apabila kasus Covid-19 menurun akan membuka sektor ekonomi secara bertahap. Tentunya syarat pelonggaran PPKM Level 4 harus dipenuhi terlebih dahulu.

Berikut ini syarat pelonggaran PPKM Level 4 yang ditentukan pemerintah.

Aturan dan Syarat Pelonggaran PPKM Level 4 hingga 1

Berikut ini adalah beberapa acuan relaksasi dan pengetatan pada PPKM Level 1-4. Hal ini didasarkan pada bahan paparan berjudul “Implementasi PPKM Level 4 Jawa Bali” oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

  • PPKM Level 4

Kriteria daerah dengan penerapan PPKM Level 4 adalah: setiap provinsi membukukan kasus Covid-19 lebih dari 100 per 100.000 penduduk setiap minggu. Selanjutnya, angka pasien yang dirawat di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk setiap minggu.

  • PPKM Level 3

Kriteria daerah dengan penerapan PPKM Level 3 adalah: setiap provinsi membukukan kasus Covid-19 lebih dari 65 per 100.000 penduduk setiap minggu. Selanjutnya, angka pasien yang dirawat di rumah sakit lebih dari 10-30 per 100.000 penduduk setiap minggu.

  • PPKM Level 2

Kriteria daerah dengan penerapan PPKM Level 2 adalah: setiap provinsi membukukan kasus Covid-19 lebih dari 40-65 per 100.000 penduduk setiap minggu. Selanjutnya, angka pasien yang dirawat di rumah sakit lebih dari 5-10 per 100.000 penduduk setiap minggu.

  • PPKM Level 1

Kriteria daerah dengan penerapan PPKM Level 1 adalah: setiap provinsi membukukan kasus Covid-19 lebih dari kurang dari 40 per 100.000 penduduk setiap minggu. Selanjutnya, angka pasien yang dirawat di rumah sakit lebih dari kurang dari 5 per 100.000 penduduk setiap minggu.

baca juga

Dari beberapa poin di atas, diketahui cara pemerintah menentukan pengetatan dan relaksasi PPKM level 1 hingga 4.

  1. Hal pertama yang diperhatikan adalah kasus konfirmasi positif per 100.000 penduduk per minggu untuk mengetahui tingkat transmisi penyebaran Covid-19.
  2. Kedua, pemerintah akan mempertimbangkan besarnya kekuatan fasilitas kesehatan yang tersedia dengan menghitung jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk.
  3. Ketiga, hal yang tak luput dari perhatian adalah tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk perawatan dan isolasi pasien Covid-19.

Maka, jika suatu daerah angka kasus Covid-19 kurang dari kriteria PPKM Level 1 hingga 4 maka besar kemungkinan syarat pelonggaran PPKM Level 4 tercapai. Lalu, kapan relaksasi PPKM Level 4 akan dilakukan?

Tentunya, hal ini kembali lagi pada keputusan pemerintah. Setidaknya, masyarakat perlu berperan untuk mempercepat turunnya angka kasus Covid-19 di daerahnya masing-masing.

Caranya adalah dengan mematuhi protokol kesehatan yang telah dianjurkan ahli dan departemen kesehatan. Seperti, memakai masker, rajin cuci tangan dan menjaga jarak. Ditambah, tetap menjaga kesehatan dan imun tubuh. Terakhir, ikut program vaksinasi covid-19 yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta.

Persyaratan-persyaratan di atas harus dipenuhi setiap daerah untuk pelonggaran PPKM Level 4. Pelonggaran yang diterapkan juga jangan sampai membuat kasus Covid-19 kembali meningkat. Demikian syarat pelonggaran PPKM Level 4.

Kontributor : Yulia Kartika Dewi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Datang Pagi Buta, Pedagang Pasar Klitikan Solo Malah Kecele, Kenapa?

Datang Pagi Buta, Pedagang Pasar Klitikan Solo Malah Kecele, Kenapa?

Surakarta | Senin, 26 Juli 2021 | 16:32 WIB

Beberapa Jenis Usaha Diberi Kelonggaran pada PPKM Level 4 di Bandar Lampung, Ini Aturannya

Beberapa Jenis Usaha Diberi Kelonggaran pada PPKM Level 4 di Bandar Lampung, Ini Aturannya

Lampung | Senin, 26 Juli 2021 | 16:31 WIB

Viral Petani Bunga Hancurkan Tanamannya hingga Jadi Pakan Sapi, Diduga Merugi Akibat PPKM

Viral Petani Bunga Hancurkan Tanamannya hingga Jadi Pakan Sapi, Diduga Merugi Akibat PPKM

Malang | Senin, 26 Juli 2021 | 16:30 WIB

Mahasiswa KKN UNDIP Buat Hand-less Sanitizer, Cegah Penyebaran Covid-19

Mahasiswa KKN UNDIP Buat Hand-less Sanitizer, Cegah Penyebaran Covid-19

Your Say | Senin, 26 Juli 2021 | 16:30 WIB

Terkini

LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk

LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:55 WIB

WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia

WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:44 WIB

Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran

Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:34 WIB

Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami

Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:23 WIB

Haul Akbar HUT Jakarta, KAI Buka Alternatif Naik-Turun di Stasiun Jatinegara Mulai Sore Ini

Haul Akbar HUT Jakarta, KAI Buka Alternatif Naik-Turun di Stasiun Jatinegara Mulai Sore Ini

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:11 WIB

KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:56 WIB

Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!

Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:53 WIB

Bawa Jelangkung Hitam ke Gedung DPR, Massa PB HMI: Prabowo atau Pertamax Turun!

Bawa Jelangkung Hitam ke Gedung DPR, Massa PB HMI: Prabowo atau Pertamax Turun!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:51 WIB

MBG Diperdebatkan, Siapa yang Paling Berkepentingan Program Ini Terus Jalan?

MBG Diperdebatkan, Siapa yang Paling Berkepentingan Program Ini Terus Jalan?

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:47 WIB

DPR Jawab Tudingan Celios: MBG Bukan Gimmick, Hasilnya Terlihat 3 Tahun Lagi

DPR Jawab Tudingan Celios: MBG Bukan Gimmick, Hasilnya Terlihat 3 Tahun Lagi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:41 WIB