Pemerintah Bolehkan Kegiatan Olahraga di PPKM Level 4 Non Jawa-Bali, Begini Syaratnya

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 26 Juli 2021 | 19:22 WIB
Pemerintah Bolehkan Kegiatan Olahraga di PPKM Level 4 Non Jawa-Bali, Begini Syaratnya
Ilustrasi PPKM level 4 (Kolase foto)

Suara.com - Pemerintah membolehkan adanya kegiatan atau pertandingan olahraga di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di luar Pulau Jawa-Bali. Namun ada syarat yang dipatuhi yakni tidak boleh ada penonton.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2021. Adapun sebanyak 45 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua yang menerapkan PPKM Level 4 sejak Senin, 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Dalam Diktum ketiga huruf J Inmendagri 25/2021 disebutkan kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Kalau olahraga yang kelompok, ya, lakukan protokol dulu, di-PCR dulu atlet-atletnya, kemudian tidak ada penonton sekali lagi, terutama yang di level 4 ini. Tidak ada penonton, tidak ada suporter," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).

Sementara itu, untuk kegiatan olahraga yang dijalankan oleh masyarakat sehari-hari juga tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat dan tidak menimbulkan kerumunan.

Dia memahami kalau olahraga juga penting bagi imun masyarakat, tetapi dengan catatan tidak boleh ada kerumunan karena beresiko menjadi tempat penularan virus.

"Tenis misalnya mau main tenis di tempat yang tertutup artinya di lingkungan masing-masing, di kantor itu ada misalnya atau di kompleks ada lapangan tenis otomatis main 4-5 orang, 6 orang asal menjaga prokes dapat dilaksanakan," ungkapnya.

Sebelumnya, Tito mengungkapkan adanya 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang turut menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Itu diputuskan pemerintah pusat karena melihat adanya kenaikan kasus Covid-19 pada wilayah tersebut.

Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Sama dengan wilayah Jawa-Bali, keputusan itu berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

baca juga

"Jadi ada peningkatan dari yang sebelumnya dan berlaku juga sampai tanggal 2 Agustus 2021," kata Tito.

Tito juga menerangkan penerapan level 4 di 45 kabupaten/kota tersebut supaya tidak ada wilayah tidak terlewatkan dalam hal penanganan Covid-19 disaat pemerintah sedang fokus pada pembatasan Jawa-Bali.

Sementara itu, aturan yang mesti dijalani oleh pemerintah daerah pun sama seperti aturan yang diterapkan di pulau Jawa-Bali.

"Ini karena untuk merespons memitigasi adanya beberapa daerah di luar Jawa-Bali yang terjadi kenaikan kita tidak ingin terjadi pingpong, kita fokus di Jawa-Bali kemudian luar Jawa-Bali mengalami peningkatan," ujarnya.

Adapun 45 kabupaten/kota yang kini menerapkan PPKM Level 4 ialah sebagai berikut:

  1. Sumatera Utara: Kota Medan
  2. Sumatera Barat: Kota Padang
  3. Riau: Kota Pekanbaru
  4. Kepulauan Riau: Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang
  5. Jambi: Kota Jambi
  6. Sumatera Selatan: Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas
  7. Kepulauan Bangka Belitung: Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung Kabupaten Belitung Timur
  8. Bengkulu: Kota Bengkulu
  9. Lampung: Kota Bandar Lampung
  10. Kalimantan Barat: Kota Pontianak
  11. Kalimantan Utara: Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan
  12. Kalimantan Timur: Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Penajam Paser Utara
  13. Kalimantan Selatan: Kota Banjar Baru dan Kota Banjarmasin
  14. Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram
  15. Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur dan Kota Kupang
  16. Sulawesi Utara: Kota Bitung, Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Utara
  17. Sulawesi Selatan: Kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja
  18. Sulawesi Tengah: Kota Palu dan Kabupaten Morowali Utara
  19. Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Barat
  20. Papua: Kota Jayapura, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Merauke
  21. Papua Barat: Kota Sorong.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPKM Level 4 Boleh Dine In Maksimal 20 Menit, Ketahui Bahaya Makan Terlalu Cepat

PPKM Level 4 Boleh Dine In Maksimal 20 Menit, Ketahui Bahaya Makan Terlalu Cepat

Health | Senin, 26 Juli 2021 | 18:44 WIB

Puan: Testing dan Tracing Tak Boleh Diturunkan, Data Covid-19 Jangan Dipermainkan

Puan: Testing dan Tracing Tak Boleh Diturunkan, Data Covid-19 Jangan Dipermainkan

News | Senin, 26 Juli 2021 | 18:41 WIB

Sulit Diawasi Petugas, Puan Minta Pedagang Patuhi Prokes soal Dine In 20 Menit

Sulit Diawasi Petugas, Puan Minta Pedagang Patuhi Prokes soal Dine In 20 Menit

News | Senin, 26 Juli 2021 | 18:06 WIB

Terkini

Skandal Suap Hutan Kuansing Merembet ke Kemenhut, Peran Pusat Kini Mulai Didalami!

Skandal Suap Hutan Kuansing Merembet ke Kemenhut, Peran Pusat Kini Mulai Didalami!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:56 WIB

Dulu Disekap, Kini Dipolisikan! Karyawan Toko Padel Jaksel Diduga Curi 10 Raket

Dulu Disekap, Kini Dipolisikan! Karyawan Toko Padel Jaksel Diduga Curi 10 Raket

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:31 WIB

Ada di Rumah Saat OTT, Istri Kedua Bupati Kuansing Sempat Diamankan KPK Terkait Suap Jabatan

Ada di Rumah Saat OTT, Istri Kedua Bupati Kuansing Sempat Diamankan KPK Terkait Suap Jabatan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:01 WIB

TikTok PHK Ratusan Karyawan Posisi Penting di Irlandia, Lebih Pilih Pakai AI

TikTok PHK Ratusan Karyawan Posisi Penting di Irlandia, Lebih Pilih Pakai AI

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 07:10 WIB

Harga BBM Non Subsidi Malaysia Turun, Segini Jadinya

Harga BBM Non Subsidi Malaysia Turun, Segini Jadinya

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 06:25 WIB

Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?

Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 06:05 WIB

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:54 WIB

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:46 WIB

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:13 WIB

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:56 WIB

×