Pemerintah Bolehkan Kegiatan Olahraga di PPKM Level 4 Non Jawa-Bali, Begini Syaratnya

Chandra Iswinarno | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Senin, 26 Juli 2021 | 19:22 WIB
Pemerintah Bolehkan Kegiatan Olahraga di PPKM Level 4 Non Jawa-Bali, Begini Syaratnya
Ilustrasi PPKM level 4 (Kolase foto)

Suara.com - Pemerintah membolehkan adanya kegiatan atau pertandingan olahraga di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di luar Pulau Jawa-Bali. Namun ada syarat yang dipatuhi yakni tidak boleh ada penonton.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2021. Adapun sebanyak 45 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua yang menerapkan PPKM Level 4 sejak Senin, 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Dalam Diktum ketiga huruf J Inmendagri 25/2021 disebutkan kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Kalau olahraga yang kelompok, ya, lakukan protokol dulu, di-PCR dulu atlet-atletnya, kemudian tidak ada penonton sekali lagi, terutama yang di level 4 ini. Tidak ada penonton, tidak ada suporter," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).

Sementara itu, untuk kegiatan olahraga yang dijalankan oleh masyarakat sehari-hari juga tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat dan tidak menimbulkan kerumunan.

Dia memahami kalau olahraga juga penting bagi imun masyarakat, tetapi dengan catatan tidak boleh ada kerumunan karena beresiko menjadi tempat penularan virus.

"Tenis misalnya mau main tenis di tempat yang tertutup artinya di lingkungan masing-masing, di kantor itu ada misalnya atau di kompleks ada lapangan tenis otomatis main 4-5 orang, 6 orang asal menjaga prokes dapat dilaksanakan," ungkapnya.

Sebelumnya, Tito mengungkapkan adanya 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang turut menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Itu diputuskan pemerintah pusat karena melihat adanya kenaikan kasus Covid-19 pada wilayah tersebut.

Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Sama dengan wilayah Jawa-Bali, keputusan itu berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

"Jadi ada peningkatan dari yang sebelumnya dan berlaku juga sampai tanggal 2 Agustus 2021," kata Tito.

Tito juga menerangkan penerapan level 4 di 45 kabupaten/kota tersebut supaya tidak ada wilayah tidak terlewatkan dalam hal penanganan Covid-19 disaat pemerintah sedang fokus pada pembatasan Jawa-Bali.

Sementara itu, aturan yang mesti dijalani oleh pemerintah daerah pun sama seperti aturan yang diterapkan di pulau Jawa-Bali.

"Ini karena untuk merespons memitigasi adanya beberapa daerah di luar Jawa-Bali yang terjadi kenaikan kita tidak ingin terjadi pingpong, kita fokus di Jawa-Bali kemudian luar Jawa-Bali mengalami peningkatan," ujarnya.

Adapun 45 kabupaten/kota yang kini menerapkan PPKM Level 4 ialah sebagai berikut:

  1. Sumatera Utara: Kota Medan
  2. Sumatera Barat: Kota Padang
  3. Riau: Kota Pekanbaru
  4. Kepulauan Riau: Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang
  5. Jambi: Kota Jambi
  6. Sumatera Selatan: Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas
  7. Kepulauan Bangka Belitung: Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung Kabupaten Belitung Timur
  8. Bengkulu: Kota Bengkulu
  9. Lampung: Kota Bandar Lampung
  10. Kalimantan Barat: Kota Pontianak
  11. Kalimantan Utara: Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan
  12. Kalimantan Timur: Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Penajam Paser Utara
  13. Kalimantan Selatan: Kota Banjar Baru dan Kota Banjarmasin
  14. Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram
  15. Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur dan Kota Kupang
  16. Sulawesi Utara: Kota Bitung, Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Utara
  17. Sulawesi Selatan: Kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja
  18. Sulawesi Tengah: Kota Palu dan Kabupaten Morowali Utara
  19. Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Barat
  20. Papua: Kota Jayapura, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Merauke
  21. Papua Barat: Kota Sorong.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPKM Level 4 Boleh Dine In Maksimal 20 Menit, Ketahui Bahaya Makan Terlalu Cepat

PPKM Level 4 Boleh Dine In Maksimal 20 Menit, Ketahui Bahaya Makan Terlalu Cepat

Health | Senin, 26 Juli 2021 | 18:44 WIB

Puan: Testing dan Tracing Tak Boleh Diturunkan, Data Covid-19 Jangan Dipermainkan

Puan: Testing dan Tracing Tak Boleh Diturunkan, Data Covid-19 Jangan Dipermainkan

News | Senin, 26 Juli 2021 | 18:41 WIB

Sulit Diawasi Petugas, Puan Minta Pedagang Patuhi Prokes soal Dine In 20 Menit

Sulit Diawasi Petugas, Puan Minta Pedagang Patuhi Prokes soal Dine In 20 Menit

News | Senin, 26 Juli 2021 | 18:06 WIB

Terkini

Komisi III DPR Minta Hakim Pertimbangkan Bebaskan Amsal Sitepu

Komisi III DPR Minta Hakim Pertimbangkan Bebaskan Amsal Sitepu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:53 WIB

Momen Hangat Prabowo Bertemu Diaspora Indonesia di Jepang: Bisa Selfie Bareng

Momen Hangat Prabowo Bertemu Diaspora Indonesia di Jepang: Bisa Selfie Bareng

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:49 WIB

Iran Hantam Pembangkit Listrik Kuwait, Pekerja Tewas Akibat Balas Dendam Kepada Amerika Dan Israel

Iran Hantam Pembangkit Listrik Kuwait, Pekerja Tewas Akibat Balas Dendam Kepada Amerika Dan Israel

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:45 WIB

Satu Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi Transparan atas Serangan ke Pasukan PBB

Satu Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi Transparan atas Serangan ke Pasukan PBB

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:42 WIB

Mengadu Nasib di Jakarta Usai Lebaran, Pramono Sebut Beberapa Pendatang 'Buta' Kondisi Ibu Kota

Mengadu Nasib di Jakarta Usai Lebaran, Pramono Sebut Beberapa Pendatang 'Buta' Kondisi Ibu Kota

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:42 WIB

Sekjen PBB Kecam Kematian Prajurit TNI di Lebanon: Serangan Ancam Keselamatan Pasukan Perdamaian

Sekjen PBB Kecam Kematian Prajurit TNI di Lebanon: Serangan Ancam Keselamatan Pasukan Perdamaian

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:26 WIB

AS-Israel Bongkar Kebohongan Sendiri usai Serang Kampus Iran, Isu Nuklir Cuma Bualan

AS-Israel Bongkar Kebohongan Sendiri usai Serang Kampus Iran, Isu Nuklir Cuma Bualan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:23 WIB

Di Tengah Perang dengan Iran, AS dan Israel Bahas Pangkalan Militer Baru

Di Tengah Perang dengan Iran, AS dan Israel Bahas Pangkalan Militer Baru

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:23 WIB

PM Spanyol Peringatkan Potensi Krisis Pangan Akibat Konflik di Timur Tengah

PM Spanyol Peringatkan Potensi Krisis Pangan Akibat Konflik di Timur Tengah

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:17 WIB

Harga BBM Naik, Transportasi Umum di Australia Gratis

Harga BBM Naik, Transportasi Umum di Australia Gratis

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:17 WIB