Keterlaluan! Komplotan Ini Ubah Tabung Pemadam Kebakaran Diisi Oksigen, Dijual Rp 2 Juta

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 29 Juli 2021 | 05:55 WIB
Keterlaluan! Komplotan Ini Ubah Tabung Pemadam Kebakaran Diisi Oksigen, Dijual Rp 2 Juta
Tangkapan layar, konferensi pers pengungkapan kasus penimbunan obat terapi COVID-19 serta tabung oksigen oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/7/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap enam orang pelaku penjual tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang diubah menjadi tabung oksigen, karena kperbuatan para pelaku tersebut membahayakan dan merugikan konsumen.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Brigjen Pol Helmy Santika, dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Rabu, menyebutkan total ada enam pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebetulnya ini berbahaya, karena tabung APAR tidak dirancang untuk oksigen," kata Helmy sebagaimana diwartakan Antara, Rabu (28/7/2021).

Helmy menjelaskan, tabung APAR di dalamnya mengandung karbon dioksida (Co2) akan berbahaya jika diisi oksigen. Terlebih lagi, belum terjamin bagaimana 'tank cleaning' atau pembersihan tabung yang sebelumnya diisi dengan Co2.

"Dari sisi desain, tabung APAR tidak dirancang untuk diisi oksigen. Tabung oksigen memiliki spesifikasi tertentu, salah satunya bisa menahan sampai dengan 100 Psi," ujarnya.

Dari hasil penyidikan, pelaku telah menjual 190 tabung APAR yang dimodifikasi menjadi tabung oksigen. Para pelaku mengubah dan mengisi tabung APAR menjadi tabung oksigen dengan modal Rp 700 ribu hingga Rp 900 ribu, lalu dijual dengan harga variatif hingga Rp 2 juta per tabung.

Polri, kata Helmy, tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus menelusuri praktik-praktik ilegal mencari keuntungan di tengah situasi sulit pandemi COVID-19.

Menurut Helmy, beredarnya tabung APAR yang dimodifikasi menjadi tabung oksigen akan berbahaya bagi masyarakat umum apabila tidak melakukan 'tank cleaning' yang benar.

"Ini juga akan kami cari dijual kemana, karena ini kan bahaya, takutnya dibeli masyarakat yang tidak tau bahwa ini sebetulnya asalnya tabung APAR yang awalnya berisi Co2. Kalau 'tank cleaning' tidak benar bisa bahaya, begitu kosong diisi sendiri, misalnya diisi penuh ini juga bisa berbahaya," kata Helmy.

Adapun para pelaku kejahatan tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 juchto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun pidana penjara.

"Penindakan ini tidak berhenti sampai disini, kami kembangkan terus bekerja sama dengan para direktur jajaran, dengan harapan bahwa apabila masyarakat memiliki niat untuk mencari keuntungan pada masa ini dapat mengurungkan niatnya," kata Helmy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tangkap Enam Pelaku Penjual Tabung APAR jadi Tabung Oksigen, Polri: Ini Bahaya

Tangkap Enam Pelaku Penjual Tabung APAR jadi Tabung Oksigen, Polri: Ini Bahaya

News | Kamis, 29 Juli 2021 | 02:25 WIB

Diproses dalam Sehari, Perjuangan Kalbar Impor Oksigen dari Malaysia

Diproses dalam Sehari, Perjuangan Kalbar Impor Oksigen dari Malaysia

Kalbar | Rabu, 28 Juli 2021 | 19:06 WIB

Pegawai Perusahaan Alkes Dibekuk karena Jual Tabung Oksigen Mahal

Pegawai Perusahaan Alkes Dibekuk karena Jual Tabung Oksigen Mahal

News | Rabu, 28 Juli 2021 | 17:27 WIB

Sudah Bayar Rp 4,3 Juta, Pria di Balikpapan Beli Oksigen di Marketplace, Ternyata Ditipu

Sudah Bayar Rp 4,3 Juta, Pria di Balikpapan Beli Oksigen di Marketplace, Ternyata Ditipu

Kaltim | Rabu, 28 Juli 2021 | 15:59 WIB

Tipe Double Cabin, Ini Mobil Operasional Angkut Tabung Oksigen Pertamina Tarakan

Tipe Double Cabin, Ini Mobil Operasional Angkut Tabung Oksigen Pertamina Tarakan

Otomotif | Rabu, 28 Juli 2021 | 14:55 WIB

Kalbar Impor Oksigen dari Malaysia, BC: Totalnya Sudah 95 Ton

Kalbar Impor Oksigen dari Malaysia, BC: Totalnya Sudah 95 Ton

Kalbar | Rabu, 28 Juli 2021 | 13:06 WIB

Komunitas Sumringah Solo Layani Isi Ulang Oksigen Pasien Covid-19, Tarifnya Sukarela

Komunitas Sumringah Solo Layani Isi Ulang Oksigen Pasien Covid-19, Tarifnya Sukarela

Surakarta | Rabu, 28 Juli 2021 | 12:31 WIB

Terkini

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB